Diduga Lakukan KDRT, Oknum Pegawai RSUD Bojonegoro Dipolisikan.
Bojonegoro, Kabar1news.com – Diduga lakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di RSUD Bojonegoro berinisial (TBA) dipolisikan (dilaporkan ke Polres Bojonegoro). TBA melakukan KDRT terhitung tiga kali terhadap istrinya berinisial (NF) seorang guru SDN 1 Bubulan, Pegawai negeri sipil (PNS).
“TBA sudah melakukan KDRT ketiga kalinya terhadap istrinya. Untuk yang pertama dan yang kedua kami mediasi secara kekeluargaan dan saksi kami ambil dari keluarga sendiri, agar hal ini tidak terdengar kepada orang lain,” ungkap adik korban kepada awak media pada Selasa (30/04/2024).
Ia menambahkan, karena sudah sangat keterlaluan pelaku melakukan kekerasan verbal diikuti dengan kata-kata kotor kemudian meludahi muka korban.
“Kakak saya (korban-Red) dipukul 1 kali mengenai pipi kanan hingga lebam,” imbuhnya.
Adik korban menyebutkan, kejadiannya pada 28 April 2024 sekira pukul 15.30 WIB, di Pondok Pesantren Izzatul Ummah Dusun Kedungrejo Desa Ngumpakdalem Dander Bojonegoro.
“Dan akhirnya kami pihak keluarga mengambil keputusan dengan melaporkannya ke pihak Polres Bojonegoro dan sudah dilakukan visum di RS. wahyu tutuko Bojonegoro. “Telah diterbitkan Laporan Polisi No. LP-B/35/IV/2024/SPKT/POLRES BOJONEGORO/POLDA JATIM,” sebutnya.
Terpisah, Kapolres AKBP Mario Prahatinto saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya membenarkan kejadian tersebut.
“Iya dan saat ini masih tahap pemeriksaan saksi-saksi,” tutupnya. (*/Cprt/Red)




















