Ubud – Bali, Kabar1News.com – Seorang WNA (Warga Negara Asing) yang mengganggu ketertiban umum sudah ditindaklanjuti Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Bahkan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menerima seorang WNA dari Polsek Ubud, Kamis, 25 Mei 2023 pukul 21.30 WITA.
“Seorang WNA tersebut mabuk-mabukan serta tidur di jalanan, pada Kamis malam hari,” kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).
Hal tersebut merupakan bentuk sinergitas dan koordinasi yang berjalan dengan baik antara instansi penegak hukum terkait pengawasan orang asing di Bali.
Setelah dilakukan serah terima dan pemeriksaan awal, diketahui orang asing tersebut berinisial AT (35), berkewarganegaraan Rusia, berjenis kelamin laki-laki dan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor.
“Selanjutnya, karena WNA tersebut tidak dapat menunjukkan paspor miliknya, maka yang bersangkutan kami berikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa menempatkan yang bersangkutan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk mendapatkan proses lebih lanjut sesuai Pasal 75 Ayat 2 Huruf d UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” terang Kakanim Tedy Riyandi. (Hms).




















