Sepasang Bukan Suami Istri di Tuban Terjaring Razia.
Tuban, Kabar1News.com – inisial AS (23) asal Kecamatan Rengel dan NB (22) asal Kecamatan Tambakboyo Tuban, sepasang bukan suami istri terjaring razia petugas gabungan (Pol PP, Polres, Kodim 0811 dan Bid LLAJ DLHP Kabupaten Tuban) pada Sabtu (9/3/2024) malam.
Sepasang bukan suami istri tersebut kedapatan sedang berada di dalam kamar sebuah rumah kost Jalan Tembus Manunggal, Tuban (9/3) malam.
“Keduanya kita amankan untuk di BAP Penyidik Samapta Polres Tuban,” ujar Kepala Bidang Penertiban Umum (Kabid Tibum) Pol PP Tuban, Sholahuddin , S.IP., saat dikonfirmasi via seluler pribadinya (10/3) siang.
Ia menjelaskan, jelang Ramadan 1445 hijriah, pihaknya melaksanakan kegiatan penertiban gabungan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Tuban.
“Sasarannya, tindakan asusila dan peredaran minuman beralkohol (Mihol) ilegal,” jelas Kabid Tibum.
Selain itu kata Solahuddin, pihaknya bersama petugas gabungan menyasar sejumlah hotel, tempat kost dan warung penjual Mihol.
“Sasaran pertama kita arahkan ke hotel Amerta (Nihil), selanjutnya ke Rumah Kost selatan SPBU Manunggal (Nihil),” katanya.
Setelah itu, petugas menyasar Rumah Kost di Jalan Tembus Manunggal. Alhasil, di rumah kost ini ditemukan 1 pasangan bukan suami istri yaitu AS (23 th/L) asal Kecamatan Rengel bersama NB (22 th/P) asal Kecamatan Tambakboyo.
“Kami lakukan pembinaan,” imbuhnya.
Lanjut dia, sasaran berikutnya di Rumah Kost Makam Panjang Prunggahanwetan (Nihil). Setelah itu, ke Pasar Klampok Bejagung ditemukan 2 warung yang menjual Mihol tanpa ijin yaitu milik MS (35/L) Desa Jadi Kecamatan Semanding terdapat 1,5 botol arak dan 7 botol anggur merah, lalu milik MTA (36 th/P) Desa Prunggahankulon Kecamatan Semanding terdapat 4 botol arak dan 8 botol anggur merah.
“Keduanya kita berikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Samapta Polres Tuban. Selanjutnya ke hotel SG17 (Nihil), terakhir ke hotel Grand Garden (Nihil),” tutupnya. (Imm/red)