Kamis, April 16, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Seorang Kakek di Bojonegoro Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan.

Seorang Kakek di Bojonegoro Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan.

by jurnalis
31 Agustus 2023
in KRIMINAL, POLRI
Seorang Kakek di Bojonegoro Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan.

Polres Bojonegoro menggelar konferensi pers di GOR Polres Bojonegoro. (31/8). Dok.res©2023.

Seorang Kakek di Bojonegoro Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan.

 

Bojonegoro, Kabar1news.com – Seorang kakek berinisial AR (68) warga Kecamatan Balen ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro, lantaran berbuat cabul terhadap 2 Anak masih dibawah umum.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto mengungkapkan, berdasarkan keterangan orangtua korban (16/8/2023) lalu, saat anaknya (korban-red) tidur di kamar (10/8) malam, didatangi pelaku AR, selanjutnya pelaku mengajak korban berhubungan suami istri.

“Awalnya korban menolak, namun pelaku mengancam akan membunuh/menyantet ibu korban yang bekerja di luar negeri, akhirnya korban menuruti pelaku,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di GOR Polres Bojonegoro, Kamis (31/8/2023) pagi.

NSY (korban) mengaku perbuatan AR lebih dari 10 kali. Namun, dihadapan penyidik, pelaku mengaku hanya sekali saat korban masih kelas 5 SD.

“Korban dan pelaku tetangga dekat, karena orang tua korban menjadi TKW sejak 2016 lalu, pelaku menjadi pengasuh korban,” jelas AKBP Rogib.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 Jo UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak :

”Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”

“Setiap orang yang melanggar ketentuan dimaksud sebagaimana pasal 76 D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan Paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,-(lima Miliar rupiah),” tandas Kapolres.

Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba, Kasi Humas serta Kasatreskrim saat konferensi pers di GOR Polres Bojonegoro (31/8). Dok.red©2023.

AKBP Rogib menambahkan, selain kasus pencabulan, Polres Bojonegoro juga berhasil mengungkap sejumlah kasus, diantaranya kasus curanmor, penipuan dan penggelapan, judi online, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta peredaran narkoba.

“Pelaku dan sejumlah Barang Bukti (BB) sudah kita amankan. Untuk kasus narkoba, ada 8 kasus Sabu 1 tersngka dan 7 kasus Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) dengan 11 tersangka. Sedangkan BB 2,85 gram sabu dan pil dobel L 1352 butir, 14 handphone serta uang RP. 567.000,-. Semua pelaku kita jerat pasal sesuai kasusnya masing-masing,” pungkas Kapolres. (Imam)

Tags: di BojonegoroDitangkap PolisiKasusnya MemalukanNEWSSeorang Kakek

Related Posts

Polda Bali Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkotika Libatkan WNA Senilai 19,8 Miliar Rupiah
HUKUM

Polda Bali Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkotika Libatkan WNA Senilai 19,8 Miliar Rupiah

14 April 2026
Polres Tuban Raih 2 Penghargaan Bergengsi Tingkat Polda Jatim
POLRI

Polres Tuban Raih 2 Penghargaan Bergengsi Tingkat Polda Jatim

9 April 2026
Satlantas Bojonegoro Pasang Imbauan di Area Black Spot
POLRI

Satlantas Bojonegoro Pasang Imbauan di Area Black Spot

9 April 2026
Pembunuhan Keji Ustad Munaha Pamekasan, Kuasa Hukum Tuntut Hukuman Mati
HUKUM

Pembunuhan Keji Ustad Munaha Pamekasan, Kuasa Hukum Tuntut Hukuman Mati

7 April 2026
Polres Tuban Beri Pengamanan Perayaan Paskah
POLRI

Polres Tuban Beri Pengamanan Perayaan Paskah

4 April 2026
Polisi Bali Berhasil Tangkap Bos Sindikat Narkotika Eropa
KRIMINAL

Polisi Bali Berhasil Tangkap Bos Sindikat Narkotika Eropa

31 Maret 2026
Polda Bali Ungkap Kasus Mutilasi WNA Asal Ukraina
KRIMINAL

Polda Bali Ungkap Kasus Mutilasi WNA Asal Ukraina

30 Maret 2026
Kapolres Bojonegoro Pimpin Patroli Dialogis di Kawasan Wisata
POLRI

Kapolres Bojonegoro Pimpin Patroli Dialogis di Kawasan Wisata

27 Maret 2026
Polres Badung Ungkap Kasus Tindak Pidana Pornografi Libatkan WNA
HUKUM

Polres Badung Ungkap Kasus Tindak Pidana Pornografi Libatkan WNA

17 Maret 2026
Load More

Unduh di Playstore :

Ramadhan 2026 :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Spesial Ramadhan:

Spesial Corner : Fai Food – Cerme Gresik.

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.