Seorang Kakek di Bojonegoro Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan.
Bojonegoro, Kabar1news.com – Seorang kakek berinisial AR (68) warga Kecamatan Balen ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro, lantaran berbuat cabul terhadap 2 Anak masih dibawah umum.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto mengungkapkan, berdasarkan keterangan orangtua korban (16/8/2023) lalu, saat anaknya (korban-red) tidur di kamar (10/8) malam, didatangi pelaku AR, selanjutnya pelaku mengajak korban berhubungan suami istri.
“Awalnya korban menolak, namun pelaku mengancam akan membunuh/menyantet ibu korban yang bekerja di luar negeri, akhirnya korban menuruti pelaku,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di GOR Polres Bojonegoro, Kamis (31/8/2023) pagi.
NSY (korban) mengaku perbuatan AR lebih dari 10 kali. Namun, dihadapan penyidik, pelaku mengaku hanya sekali saat korban masih kelas 5 SD.
“Korban dan pelaku tetangga dekat, karena orang tua korban menjadi TKW sejak 2016 lalu, pelaku menjadi pengasuh korban,” jelas AKBP Rogib.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 Jo UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak :
”Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”
“Setiap orang yang melanggar ketentuan dimaksud sebagaimana pasal 76 D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan Paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,-(lima Miliar rupiah),” tandas Kapolres.

AKBP Rogib menambahkan, selain kasus pencabulan, Polres Bojonegoro juga berhasil mengungkap sejumlah kasus, diantaranya kasus curanmor, penipuan dan penggelapan, judi online, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta peredaran narkoba.
“Pelaku dan sejumlah Barang Bukti (BB) sudah kita amankan. Untuk kasus narkoba, ada 8 kasus Sabu 1 tersngka dan 7 kasus Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) dengan 11 tersangka. Sedangkan BB 2,85 gram sabu dan pil dobel L 1352 butir, 14 handphone serta uang RP. 567.000,-. Semua pelaku kita jerat pasal sesuai kasusnya masing-masing,” pungkas Kapolres. (Imam)