Jumat, Oktober 30, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Ratusan Buruh Pabrik Mie Sedap Gresik Dirumahkan, KSPI Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi Baru

Ratusan Buruh Pabrik Mie Sedap Gresik Dirumahkan, KSPI Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi Baru

by jurnalis
21 Februari 2026
in PERISTIWA
Ratusan Buruh Pabrik Mie Sedap Gresik Dirumahkan, KSPI Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi Baru

Ratusan Buruh Pabrik Mie Sedap Gresik Dirumahkan, KSPI Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi Baru

 

GRESIK, Kabar1News.com – Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, kabar pahit datang dari kawasan industri Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.

Ratusan buruh di pabrik Mie Sedap di Gresik mendadak dirumahkan hanya tiga hari sebelum bulan suci dimulai.

Keputusan sepihak oleh managemen Pabrik Mie Sedap di Gresik itu sontak memicu kegelisahan. Para pekerja yang sebagian besar berstatus kontrak dan outsourcing mengaku masih terikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Masa kontrak mereka bahkan disebut belum berakhir, sehingga secara administratif masih tercatat sebagai pekerja aktif.

Tanpa surat resmi, tanpa dialog tatap muka, dan tanpa penjelasan detail para buruh Mie Sedap di Gresik itu langsung dirumahkan.

Situasi tersebut membuat para pekerja terpukul. Selain kehilangan penghasilan dimomen penting Ramadan dan Idul Fitri, mereka juga dibayangi ketidakpastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), yang menjadi penopang utama kebutuhan keluarga.

Menanggapi kondisi ini, Dimas P Wardhana, Wakil Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Bidang Infokom, menilai persoalan tersebut kembali menunjukkan dampak kebijakan ketenagakerjaan berbasis kontrak dan outsourcing.

Menurutnya, apabila para pekerja masih berstatus PKWT, maka hak dan kewajiban harus diselesaikan sesuai masa kontrak yang berlaku.

Ia juga menyoroti keberadaan sistem kontrak dan outsourcing yang dinilai semakin meluas sejak berlakunya regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kalau masih PKWT, seharusnya diselesaikan sesuai masa kontraknya. Hak buruh harus dipenuhi,” tegasnya, saat di hubungi tim media orbitnasional.com, Jumat (20/2/2026).

Wakil Sekjen KSPI mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi ketenagakerjaan baru, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang memberi tenggat waktu dua tahun atas gugatan buruh terkait UU Cipta Kerja.

Selain itu, Dimas juga menekankan pentingnya pekerja untuk berserikat agar memiliki perlindungan kolektif dalam menghadapi persoalan ketenagakerjaan.

Di tengah situasi ekonomi yang tidak mudah, ancaman kehilangan THR menjadi pukulan telak bagi para buruh.

Bagi banyak keluarga pekerja, THR bukan sekedar bonus, melainkan kebutuhan vital untuk menyambut Idulfitri.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pihak manajemen perusahaan terkait alasan perumahan massal tersebut maupun kepastian pembayaran hak-hak pekerja.

Kasus ini menambah daftar panjang polemik ketenagakerjaan di sektor industri Jawa Timur, sekaligus memunculkan kembali perdebatan soal sistem kontrak dan outsourcing yang dinilai rawan merugikan buruh. (****)

Tags: DesakDirumahkanGresik.KSPINEWSPabrik Mie SedapPemerintahRatusan BuruhTerbitkan Regulasi Baru

Related Posts

Dugaan Pencabulan Anak di TPQ Pucakwangi, Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Tuntas
Berita

Dugaan Pencabulan Anak di TPQ Pucakwangi, Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Tuntas

30 Oktober 2026
Kuasa Hukum Desak MKD Tindaklanjuti Laporan Dugaan KDRT Anggota DPR
HUKUM

Kuasa Hukum Desak MKD Tindaklanjuti Laporan Dugaan KDRT Anggota DPR

27 Oktober 2026
Pemeran Video Dewasa 13 Menit di Bali Diburu, 2 WNA Prancis Masuk Daftar Cekal Imigrasi
Berita

Pemeran Video Dewasa 13 Menit di Bali Diburu, 2 WNA Prancis Masuk Daftar Cekal Imigrasi

26 Oktober 2026
Penuh Kehangatan, Kodim 0812/Lamongan dan Keluarga Suno Sepakati Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Berita

Penuh Kehangatan, Kodim 0812/Lamongan dan Keluarga Suno Sepakati Penyelesaian Secara Kekeluargaan

24 Oktober 2026
Dandim 0812/Lamongan Minta Maaf kepada Korban, Oknum Anggota Terancam Sanksi Tegas
Berita

Dandim 0812/Lamongan Minta Maaf kepada Korban, Oknum Anggota Terancam Sanksi Tegas

23 Oktober 2026
UPTD PPA Lamongan Buka Layanan Pengaduan Online, Masyarakat Bisa Lapor Lewat Hotline
Berita

UPTD PPA Lamongan Buka Layanan Pengaduan Online, Masyarakat Bisa Lapor Lewat Hotline

22 Oktober 2026
Solidaritas Guru MI di Glagah, Kemenag Lamongan: Tidak Ada Surat Pemberitahuan
Berita

Solidaritas Guru MI di Glagah, Kemenag Lamongan: Tidak Ada Surat Pemberitahuan

21 Oktober 2026
Aksi Guru MI se-Glagah Berujung Momen Apresiasi, Permohonan Maaf Danramil Disambut Hangat
Berita

Aksi Guru MI se-Glagah Berujung Momen Apresiasi, Permohonan Maaf Danramil Disambut Hangat

21 Oktober 2026
DPRD Komisi A Lamongan Gelar Audiensi PTSL Brengkok, Regulasi Pertanahan dan Aspek Hukum Jadi Pembahasan
Berita

DPRD Komisi A Lamongan Gelar Audiensi PTSL Brengkok, Regulasi Pertanahan dan Aspek Hukum Jadi Pembahasan

14 Oktober 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.