Polemik RUU KUHP, di Respon Berbagi Pihak dari Dalam Negeri Sampai Luar Negeri.
Kabar1news.com – Polemik undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menimbulkan gelombang penolakan oleh berbagai pihak, Meskipun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI pada, Selasa (06/12/2022) Minggu lalu.
Pengesahan RKUHP itu dinilai oleh banyak pihak terkesan dipaksakan untuk ditetapkan. Salah satunya memasukkan tindak pidana korupsi (Tipikor) ke dalam RKUHP, masih banyaknya pasal-pasal dalam KUHP yang baru direvisi itu bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia, kemerdekaan pers dan demokrasi.
Sampai-sampai Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga mengeluarkan pernyataan serius sebagai respons atas keputusan DPR yang mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam keterangan tertulisnya, lembaga internasional itu menyebut ada aturan di dalam KUHP tersebut yang tidak sesuai dengan nilai kemanusiaan. Menurut PBB, ada KUHP yang direvisi justru dirasa tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia (HAM) dan diskriminatif.

“KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan HAM,” tulis PBB, seperti dikutip dari situs resminya, Sabtu (10/12/2022).
“Diantaranya hak atas kesetaraan dihadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi dan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi,” Lanjutnya.
PBB khawatir KUHP tersebut justru bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia terkait HAM. Beberapa pasal lain juga berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers. Karena itu, pakar HAM PBB telah mengirimkan surat kepada pemerintah Indonesia, yang bertujuan untuk memastikan hukum dalam negeri selaras dengan kewajiban hukum HAM internasional Indonesia dan komitmennya terhadap Agenda 2030 serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
PBB juga menyatakan siap membantu Indonesia dalam upaya memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaan.
Hal tersebut untuk menjamin semua warga Indonesia dapat menikmati hak yang sesuai dalam konvensi dan perjanjian internasional yang pemerintah harus ikuti. PBB juga mendorong pemerintah Indonesia untuk terus terlibat dalam dialog konsultatif terbuka dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan yang lebih luas lagi.

Tak hanya PBB, media asing juga turut mewartakan rencana pengesahan RKUHP Indonesia. Beberapa media asing tersebut menyoroti hukuman penjara bisa menyasar mereka yang kedapatan melakukan hubungan seks di luar pernikahan hingga kohabitasi atau kumpul kebo.
Sementara itu, Menurut Pimpinan Cabang Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (PC LPBH NU) Lamongan, Nihrul Bahi Alhaidar, SH yang akrab di sapa Gus Irul juga mengungkapkan pandangan dan harapannya tentang polemik UU KUHP.
“KUHP Nasional ini merupakan daya kreatif, protektif, dan antisipatif anak bangsa terhadap masa depan Indonesia, yang berangkat dari masa lalu dan masa kini. KUHP Nasional merupakan jembatan yang menghubungkan masa lalu, masa kini, dan masa depan dalam bidang Hukum Pidana. Diharapkan, KUHP Nasional akan memunculkan paradigma Hukum Pidana baru, yang bisa memandu pikiran-pikiran dan ekosistem hukum bangsa Indonesia untuk menemukan kembali jati diri manusia Indonesia dengan menggunakan hukum karyanya sendiri, melalui KUHP,” terangnya. Minggu, (11/12/2022).

Gus irul juga mengungkapkan bahwa KUHP adalah mimpi peradaban hukum modern Indonesia yang ingin memiliki KUHP Nasional.
“Ekspresi modernisasi Hukum Pidana bangsa Indonesia begitu terlihat dengan pergeseran-pergeseran paradigma Hukum Pidana yang tadinya selalu berangkat dari efek jera/restitusi ke arah perbaikan/restorasi,” ujarnya.
Dijelaskan juga olehnya, Pengalaman bangsa ini menggunakan hukum pidana kolonial dengan segala epilognya wajar untuk segera diakhiri, mengingat ide gagasan pembentukan KUHP Nasional untuk meninggalkan KUHP kolonial sudah diinisasi sejak 1963 (59 tahun) dan 104 tahun bila dihitung sejak tahun 1918 jaman kolonial. Sebagai bangsa yang berdaulat dan merdeka perlu segera mengakhiri produk-produk kolonial tersebut.
“Masyarakat dan semua kalangan berharap bahwa KUHP bisa berjalan dengan baik sehingga asa keadilan sesuai dengan paradigma hukum modern bisa dirasakan dan diterima dengan baik. Tugas berat pemerintah di depan adalah sosialisasi dan komunikasi publik yang baik kepada semua entitas masyarakat sehingga semua entitas dan lapisan masyarakat bisa paham dan mengerti aturan baru di dalam KUHP,” Kata Gus Irul.
Ditambahkannya, “Pemerintah juga harus menunjukkan bahwa dengan KUHP yang baru, penegakan hukum di Indonesia akan lebih transparan, berkeadilan dan bertanggung jawab. Dengan demikian istilah hukum bisa di beli, hukum hanya tajam ke bawah tumpul ke atas, tidak ada lagi di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, pengawasan dan evaluasi implementasi KUHP menjadi salah satu kunci efektivitas penerapan KUHP dalam proses penegakan hukum. Dengan demikian, lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif harus duduk bersama dalam melaksanakan proses pengawasan dan evaluasi penerapan KUHP,” Pungkasnya. (Red/F2)





















