Polda Bali Ungkap Tindak Pidana Alih Fungsi Lahan di Ubud Bali.
Bali, Kabar1News.com – Polda Bali ungkap perkara tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah di Ubud, Bali. Dalam pengungkapan tersebut, Polda Bali tetapkan WNA Jerman inisial AF. Laki-laki 53 tahun pekerjaan Direktur PT. Parq Ubud Partner sebagai tersangka.
“Polda Bali menetapkan 1 orang tersangka WNA Jerman inisial AF. Laki-laki 53 tahun, pekerjaan Direktur PT. Parq Ubud Partners, Direktur PT. Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT. Alfa Management Bali,” ujar Irjen Pol Daniel Adityajaya saat Konfrensi Pers di kantor Ditreskrimsus polda Bali pada, Jumat (24/1/25).
Irjen Pol Daniel menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi : LP/A/42/XI/2024/SPKT.Ditreskrimsus/ Polda Bali, tanggal 25 november 2024. Dengan TKP sekaligus alamat tersangka Jalan. sri wedari no. 24 ubud Gianyar (Parq Ubud).
“Modus operandi pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah villa, spa center dan peternakan hewan diatas lahan sawah dilindungi, dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan,” katanya.
Irjen Pol Daniel menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti Ditreskrimsus melalukan penyelidikan.
“Ditemukan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi berupa pembangunan sebuah villa, bangunan spa dan perternakan hewan yang bertempat di jalan. Sri wedari nomor. 24 ubud Gianyar (Parq ubud). Lanjut melakukan klarifikasi terhadap Direktur PT. Parq, staff dan karyawan, serta seseorang an. IGNES,” katanya.
Orang nomor satu di polda Bali ini, menambahkan, dari hasil interogasi dari IGNE, didapatkan 34 sertifikat hak milik (SHM) yang dipergunakan oleh usaha Parq. Lalu terhadap 34 SHM tersebut dikoordinasikan dengan Kadis PUPR Kabupaten Gianyar untuk menggambarkan pola ruang dari Parq ubud.
“Dari hasil pola ruang Parq ubud ditemukan dalam pembangunan Parq berada pada tiga zona yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3) dan zona
pariwisata,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Irjen Pol Daniel dilakukan pengecekan lapangan terkait bangunan apa saja yang berdiri diatas masing-masing zona tersebut, ternyata ditemukan bangunan yang berdiri di zona P1 (LSD dan LP2B) berupa bangunan villa, spa center dan peternakan hewan dengan kondisi sedang dalam proses pembangunan.
“Setelah didapat data hasil penyeledikan tersebut dituang dalam laporan hasil penyelidikan dan diduga bahwa perbuatan pembangunan villa. spa center dan peternakan hewan diatas zona P1 (LSD dan LP2B) tersebut merupakan alih fungsi lahan terhadap lahan pertanian. Berdasarkan gelar perkara dengan hasil dapat disimpulkan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi untuk ditingkatkan ke penyidikan,” tuturnya.
Adapun saksi-saksi dalam perkara tersebut kata Irjen Pol Daniel, ada 28 orang yang terdiri dari beberapa Kepala Perangkat Daerah Provinsi Bali, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar, Camat dan perangkat lurah, Bendesa dan pekaseh Ubud, serta para Derektur perusahaan terkait dan para ahli dari Kementan RI, Unhi, Unud, serta para pemilik lahan.
‘Barang bukti terdiri dari sejumlah administrasi penting seperti, beberapa FC sertifikat lahan, akta sewa tanah, serta Peraturan maupun Skep-Skep dari kementerian agrarian maupun jajaran Pemda Kab. Gianyar yang sudah dilegalisir terkait dengan perkara tersebut,” tandasnya.
Irjel Daniel pun, mengajak masyarakat agar bersama-sama menjaga dan lestarikan lahan pertanian Bali untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi pangan lokal, sekaligus mendukung program Astacita Presiden Republik Indonesia.
“Polda Bali dan jajaran akan menindak tegas para pelaku alih fungsi lahan pertanian tanpa ijin resmi dan proses perkara ini masih dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya, tegas Kapolda Bali,” tutupnya. (*/D)