Selasa, Juli 15, 2025
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Perlindungan Hukum Bagi Nasabah pada Kasus Kredit Fiktif.

Perlindungan Hukum Bagi Nasabah pada Kasus Kredit Fiktif.

by jurnalis
22 Agustus 2023
in HUKUM, Kajian
Perlindungan Hukum Bagi Nasabah pada Kasus Kredit Fiktif.

Dok.istimewa©red@2023.

Perlindungan Hukum Bagi Nasabah pada Kasus Kredit Fiktif.

 

Kabar1news.com – Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa bank memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian dan pembangunan nasional suatu negara,Sebagai financial intermediary, bank sebagai lembaga perantara bagi pihak yang berkelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak yang kekurangan dana (lack of funds).
Karena fungsi ini, bank memiliki tugas untuk mengelola dana masyarakat dengan menghimpun dan menyalurkannya kepada masyarakat. Penyaluran yang dimaksud dilakukan dalam bentuk produk dan jasa layanan perbankan, salah satunya dalam bentuk kredit.
Merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 11 UU Perbankan, kredit didefinisikan sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Sebagai salah satu produk perbankan, dana yang disalurkan dalam bentuk kredit ini bersumber dari dana yang dihimpun dari masyarakat. Maka dari itu, penting bagi bank untuk menjaga kepercayaan masyarakat agar masyarakat menyimpan dananya di bank.
Seiring berkembangnya zaman dan teknologi, semakin banyak produk dan jasa layanan perbankan yang ditawarkan untuk memberikan kemudahan bagi para nasabah dalam bertransaksi.
Namun, sayangnya banyak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menyalahgunakan hal ini dengan melakukan tindakan curang sehingga mengakibatkan kerugian tidak hanya bagi pihak bank, tetapi juga bagi nasabah dan negara.
Salah satu tindakan kecurangan berkaitan dengan kredit yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut dikenal sebagai kasus kredit fiktif.
a. apa yang dimaksud dengan kredit fiktif?

b. Bagaimana hukum mengatur mengenai hal ini?

Apa Itu Kredit Fiktif.
Kredit fiktif diartikan sebagai kejahatan yang dilakukan pelaku yang menempatkan dirinya sebagai calon pemegang kredit palsu dengan menggunakan identitas dan informasi palsu untuk memperoleh fasilitas dari bank.
Pada kasus ini, berkas yang dipersyaratkan tersedia namun nasabahnya tidak ada dikarenakan pemohon kredit menggunakan identitas palsu, yang dalam hal ini adalah identitas nasabah lain yang digunakan tanpa diketahui oleh pemilik identitas bersangkutan.
Apabila merujuk pada ketentuan mengenai syarat sah perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, tentunya kredit fiktif ini tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Hal ini dikarenakan identitas yang digunakan oleh pihak nasabah pemohon kredit bukan merupakan identitas asli sehingga tergolong sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Perlindungan Hukum Bagi Nasabah pada Kasus Kredit Fiktif
a. Merujuk pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, pihak intern (pegawai bank) dan nasabah palsu yang memohon kredit memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab kepada nasabah yang identitasnya dipakai tanpa izin pada kredit fiktif.
b. Hal tersebut wajib dipenuhi oleh pegawai bank bersangkutan dikarenakan pegawai bank tersebut dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang dalam hal ini melakukan pencatatan palsu, seperti memalsukan data-data pemohon kredit sehingga berakibat bagi nasabah yang identitasnya dipakai untuk menanggung resiko kelak dikemudian hari.
c. Kemudian apabila merujuk pada ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata, bank juga memiliki tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh pegawainya mengingat hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan atasan dan bawahan.
d. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 1365 jo. 1367 KUHPerdata, maka pihak bank dan pegawai bank bersangkutan wajib memberikan ganti rugi kepada nasabah yang identitasnya dipakai dalam kredit fiktif.
e. UU Perlindungan Konsumen juga turut mengatur hak-hak konsumen secara lebih terperinci sebagaimana dalam Pasal 4 huruf c, yaitu hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Namun dalam kasus kredit fiktif, tentunya penyalahgunaan identitas nasabah tanpa seizin nasabah bersangkutan tergolong sebagai perbuatan yang tidak jujur sehingga bertentangan dengan pengaturan ketentuan ini.
Maka dari itu, kewajiban pelaku usaha yang dalam hal ini adalah bank sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf f UU Perlindungan Konsumen adalah memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Namun sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (4) UU Perlindungan Konsumen, pemberian ganti rugi oleh pelaku usaha tidak menghapuskan kemungkinan tuntutan pidana apabila dapat dibuktikan lebih lanjut terkait adanya unsur kesalahan.
Berdasarkan Pasal 45 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen, nasabah sebagai konsumen yang dirugikan dapat menempuh langkah hukum baik melalui pengadilan ataupun diluar pengadilan. Dalam hal ini, konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat mengajukan gugatan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.
Sumber :

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
4. Hermansyah. “Hukum Perbankan Nasional Indonesia.” Jakarta: Prenada Media Group, 2005. (*)

Pembahasan oleh *Arthur Noija, S.H Gerai Hukum Art dan Rekan Jakarta.

Tags: Kasus Kredit FiktifNasabahNEWSPerlindungan Hukum

Related Posts

Imigrasi Tangkap Warga Negara RRT Pelaku Penipuan Senilai 28,5 Miliar
HUKUM

Imigrasi Tangkap Warga Negara RRT Pelaku Penipuan Senilai 28,5 Miliar

14 Juli 2025
Buronan Interpol WNA Rusia Diekstradisi, Ditjen Imigrasi Pastikan Immigration Clearance
HUKUM

Buronan Interpol WNA Rusia Diekstradisi, Ditjen Imigrasi Pastikan Immigration Clearance

12 Juli 2025
Polda Bali Berhasil Ungkap Tindak Pidana Perlindungan Data Pribadi
HUKUM

Polda Bali Berhasil Ungkap Tindak Pidana Perlindungan Data Pribadi

9 Juli 2025
Evaluasi Pembinaan dan Perilaku WBP, Lapas Kelas IIA Sidoarjo Gelar Sidang TPP
Daerah

Evaluasi Pembinaan dan Perilaku WBP, Lapas Kelas IIA Sidoarjo Gelar Sidang TPP

9 Juli 2025
Polwan Propam Polda Bali Bakal Didemosi
HUKUM

Polwan Propam Polda Bali Bakal Didemosi

8 Juli 2025
Pembinaan Rohani Melalui Yasin dan Tahlil, Lapas Sidoarjo Bangun Karakter Spiritual Warga Binaan
Daerah

Pembinaan Rohani Melalui Yasin dan Tahlil, Lapas Sidoarjo Bangun Karakter Spiritual Warga Binaan

7 Juli 2025
Optimalkan Kemandirian WBP Kelas IIA dengan Kegiatan Produksi Sambal Nusantara
Daerah

Optimalkan Kemandirian WBP Kelas IIA dengan Kegiatan Produksi Sambal Nusantara

4 Juli 2025
Ketua Litigasi LKBPH PWI Pusat: Dugaan Pemerasan Berkedok Wartawan di Bali Harus Diusut Tuntas
HUKUM

Ketua Litigasi LKBPH PWI Pusat: Dugaan Pemerasan Berkedok Wartawan di Bali Harus Diusut Tuntas

4 Juli 2025
Oknum Mengaku Wartawan Dilaporkan ke Polda Bali Atas Enam Dugaan Tindak Pidana
HUKUM

Oknum Mengaku Wartawan Dilaporkan ke Polda Bali Atas Enam Dugaan Tindak Pidana

3 Juli 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

Ucapan DPRD Kabupaten Sidoarjo

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.