Lamongan Kabar1news.com – Pererat Silaturahim, Iptu Sudianto, Kapolsek Maduran Polres Lamongan mengunjungi warga (tokoh masyarakat) Desa Duriwetan Kecamatan-kecamatan Maduran kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur. Jumat (16/6/2023) pagi.
Dikesempatan ini Kapolsek mengimbau warga jika ada permasalahan di Desa, masyarakat diminta menghubungi Bhabinkamtibmas untuk membantu menyelesaikan permasalahan.
“Jika ada masalah, hubungi Bhabinkamtibmas,” ujarnya. Dikutip Kabar1news.com saat silaturahim di rumah Ahmad, salah seorang warga RT 05 RW 02 Desa setempat.
Kapolsek juga memberikan solusi sejumlah pertanyaan dari masyarakat yang hadir, terkait permasalahan pengurusan ijin kegiatan masyarakat, SIM yang rusak/hilang serta mengenai Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Ijin giat masyarakat (keramaian) itu harus, agar pihak Kepolisian bisa memantau agar tercipta suasana kondusif,” terangnya.
Sedangkan terkait pengurusan SIM rusak/hilang, kata Kapolsek, saat ini penerapan pengurusan surat menyurat terkait pelayanan Kepolisian dengan Sistem Satu Atap.
“Jadi tidak perlu panik, pengurusannya cepat dan mudah asalkan SIM-nya masih aktif,” bebernya.
Masih Iptu Sudianto, mengenai KDRT, menurut Kapolsek, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) diatur dalam Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang hukuman atau sanksi bagi pelaku tindak pidana KDRT dengan perbuatan kekerasan secara fisik, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara atau bentuk kekerasan.
Bentuk tindak KDRT adalah:
– Kekerasan fisik seperti perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
– Kekerasan psikis seperti perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
– Kekerasan seksual seperti pemaksaan hubungan seksual dalam lingkup rumah tangga.
– Penelantaran rumah tangga seperti perbuatan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi.
“Sekali lagi saya imbau, kalau ada permasalahan di Desa bisa langsung menghubungi Bhabinkamtibmas yang ada di Desa atau kalau ada permasalahan yang besar bisa langsung datang ke Polsek Maduran yang siaga 24 jam atau menghubungi Petugas kepolisian yang kenal dan juga bisa melalui Kapolsek Maduran di no. Hp 08133039851,” serunya. (Imam)






















