Pengusaha Perhiasan Malang Raya Gugat Anak, Besan dan menantu, Ini Alasannya.
Malang, Kabar1News.com – Kasus seorang ibu di Kota Malang menggugat besannya, yang juga turut melibatkan anak dan menantunya, baru-baru ini terjadi karena dugaan utang-piutang dan klaim kepemilikan harta. Kasus ini menambah daftar sengketa keluarga yang berujung ke pengadilan, dengan pihak-pihak terkait yang merasa dirugikan akibat klaim sepihak atas aset atau warisan.
Seorang wanita Fitri (55) pengusaha perhiasan asal Kota Malang, mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Kota Malang. Para tergugat diantaranya, Endang (58) sebagai tergugat I, Agus (64) sebagai turut tergugat II, Rista (32) sebagai turut tergugat I dan Riyan (33), turut tergugat II. Saat ini, gugatan PMH tersebut tengah berlangsung dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kamis kemarin (23/10/2025).
Diketahui, bahwa Fitri adalah ibu dari Riyan. Sedangkan Agus dan Endang, adalah orang tua dari Rista. Saat ini, pernikahan Riyan dan Rista dalam proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kota Malang.
Dalam gugatan itu, Fitri meminta uang miliknya sebesar Rp 1,040 miliar, dikembalikan. Sebab, uang tersebut sebelumnya telah dipinjam oleh pihak tergugat untuk pembelian rumah di Perum River Front, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan pelunasan hutang di kawasan Kota Blitar.
Kuasa hukum penggugat, Sumanto, sangat menyayangkan ketidakhadiran para tergugat dalam mediasi ini. Dirinya pun menilai, tidak ada itikad baik dari para tergugat untuk menyelesaikan perkara ini.
Diketahui, bahwa Fitri adalah ibu dari Riyan. Sedangkan Agus dan Endang, adalah orang tua dari Rista. Saat ini, pernikahan Riyan dan Rista dalam proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kota Malang.
Dalam gugatan itu, Fitri meminta uang miliknya sebesar Rp 1,040 miliar, dikembalikan. Sebab, uang tersebut sebelumnya telah dipinjam oleh pihak tergugat untuk pembelian rumah di Perum River Front, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan pelunasan hutang di kawasan Kota Blitar.
Kuasa hukum penggugat, Sumanto, sangat menyayangkan ketidakhadiran para tergugat dalam mediasi ini. Dirinya pun menilai, tidak ada itikad baik dari para tergugat untuk menyelesaikan perkara ini.
“Penggugat tadi sudah beritikad baik. Namun, para tergugat tadi tidak datang dan sudah ditunggu lama untuk mediasi namun tidak hadir dengan alasan kurang enak badan. Harusnya sih datang kalau punya itikad baik, kan sama-sama kenal. Tergugatkan sebelumnya pinjam, harusnya datang baik-baik,” ujar Sumanto.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat I, tergugat II dan turut tergugat I, Abdul Mujib, SH, membenarkan ketidakhadiran kliennya dalam sidang mediasi ini. Dirinya membantah, tudingan bahwa kliennya memiliki utang sebesar Rp 180 juta dan Rp 860 juta (Rp 1,040 miliar, red). Mujib menyebut, perkara tersebut berawal dari perceraian anak penggugat dan anak para tergugat, yang saat ini masih dalam proses di PA Kota Malang.
“Penggugat merasa klien kami memiliki hutang untuk pelunasan pinjaman di koperasi di Kota Blitar sebesar Rp 180 juta dan pembelian rumah di River Front sebesar Rp 860 juta. Padahal, klien kami merasa tidak punya hutang sama sekali. Klien kami tidak pernah pinjam ke penggugat,” terangnya.
Indah Triyanti, SH sebagai Direktur Prasada Center Law Firm, yang juga dalam kuasa rekan partner Mujib, SH juga menambahkan bahwa pihaknya juga sudah melaporkan ke Polda Jatim atas penggelapan dokumen milik para Tergugat.
“Kita tunggu saja perkembangannya, karena laporan ke Polda Jatim atas dugaan penggelapan dokumen sudah masuk dan apa yang menjadi hak dari klien kami akan kami ambil kembali, kami pun menunggu itikad baik dari Ibu Fitri agar menyerahkan semua dokumen penting klien kami agar dikembalikan. Bila tidak ya, sudah ini pilihan Bu Fitri sendiri,” tegasnya saat mengakhiri percakapan. (*)





















