Sabtu, Januari 28, 2023
Kabar1News
Advertisement
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
Kabar1News
No Result
View All Result

Beranda » Pemkab Bojonegoro Optimalkan Pencairan ADD 2022 Patuhi Aturan

Pemkab Bojonegoro Optimalkan Pencairan ADD 2022 Patuhi Aturan

by jurnalis
30 Oktober 2022
in Birokrasi, Tak Berkategori
Pemkab Bojonegoro Optimalkan Pencairan ADD 2022 Patuhi Aturan

Keterangan Foto; Kantor Pemkab Bojonegoro. Dok.Bojonegorokab.go.id (30/10/2022).

Bojonegoro, Kabar1News.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro setelah menuntaskan realisasi pencairan ADD Tahap I Tahun 2022 untuk 419 desa, saat ini terus berupaya mengoptimalkan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun 2022. Proses pencairan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang ada. Pemkab Bojonegoro juga terus berupaya untuk mencari solusi terbaik untuk mempercepat realisasi pencairan ADD tahap berikutnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro Machmuddin, menjelaskan pada prinsipnya ketentuan terkait persyaratan salur ADD, BHPD (Bagi Hasil Pajak Daerah) dan BHRD (Bagi Hasil Retribusi Daerah) telah diatur pada Pasal 15 Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 32 Tahun 2015.

“Perbup ini terkait Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk setiap Desa di Kabupaten Bojonegoro,” terangnya.

Machmuddin menjelaskan, dalam ketentuan Perbup Nomor 32 Tahun 2015, Pasal 15 ayat (1) mengatur persyaratan pengajuan permohonan penyaluran ADD, BHPD dan BHRD, yakni apabila telah diverifikasi dan direkomendasi oleh Tim Pendamping Kecamatan dengan tiga pertimbangan.

“Pertama, semua pekerjaan tahap sebelumnya telah dilaksanakan, dipertanggungjawabkan dan dilaporkan sesuai ketentuan. Kedua, telah melakukan pemungutan dan penyetoran PBB P2 berdasarkan target kinerja sesuai ketentuan, untuk tahun sebelumnya dan/atau tahun berkenaan. Ketiga, mematuhi kebijakan Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat dan/atau amar putusan PTUN,” terangnya.

Untuk mencukupi dokumen, DPMD juga sudah berkirim surat kepada Kades melalui Camat. Isinya memberitahukan desa terkait mekanisme penyaluran.

Pemungutan dan penyetoran PBB P2 dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2), lanjut Machmudin, memang dapat dikecualikan apabila ada persetujuan Bapenda. “Tentunya apabila memang dapat diberikan mengingat dasar penyaluran sesuai target kinerja yang ditetapkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang PIKP Dinas Kominfo Bojonegoro, Panji Ariyo K. menuturkan, terkait adanya informasi bahwa saat ini masih terdapat 60 desa yang belum dapat merealisasikan pencairan ADD Tahap II Tahun 2022, Pemkab Bojonegoro melalui Tim Fasilitasi Penyaluran ADD, BHPD, dan BHRD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022 serta para pihak terkait lainnya akan mencarikan solusi terbaik akan permasalahan ini.

“Data yang kami peroleh dari DPMD untuk ADD Tahap I Tahun 2022 telah cair 419 desa. Sedangkan untuk pencairan ADD tahap II telah terealisasi pada 359 desa, dimana masih terdapat 60 desa yang saat ini berupaya menuntaskan pemungutan dan penyetoran PBB P2 ke Bapenda. Pemkab Bojonegoro akan terus berupaya agar realisasi ADD Tahap II dan berikutnya bisa tuntas 100 persen,” terangnya. (*/Mad)

Sumber: Bojonegorokab.go.id*

Tags: NEWSPemkab Bojonegoro Optimalkan

Related Posts

Petugas Gabungan Imbau Warga Akibat Dampak Illegal Mining
Daerah

Petugas Gabungan Imbau Warga Akibat Dampak Illegal Mining

26 Januari 2023
Kabupaten Blora Bertabur Bintang, Empat Jenderal Pulang Kampung
POLRI

Kabupaten Blora Bertabur Bintang, Empat Jenderal Pulang Kampung

20 Januari 2023
Lantik 69 Pejabat Fungsional, Sekda Tuban: Tingkatkan Kemampuan dan Kompetensi Diri
Birokrasi

Lantik 69 Pejabat Fungsional, Sekda Tuban: Tingkatkan Kemampuan dan Kompetensi Diri

20 Januari 2023
Memahami Keadilan.
Kajian

Warna-warni Keadilan Di Indonesia.

19 Januari 2023
Tak Berkategori

Top 10 Best Ant-virus Review

16 Januari 2023
Tak Berkategori

Board Meeting Application

16 Januari 2023
FKBN Kulon Progo Hadiri Pelantikan Bakorda FKBN Purworejo
Bela Negara

FKBN Kulon Progo Hadiri Pelantikan Bakorda FKBN Purworejo

15 Januari 2023
Tak Berkategori

Using a Data Space to Aid Investor Homework

15 Januari 2023
Tak Berkategori

Is certainly Antivirus Software Free?

13 Januari 2023
Load More

Internal Corner :

Pasang Iklan :

JMSI Corner :

Spesial Moment :

Spesial Corner : JMSI “Klik The Link”.

Kabar Satu Podcast Show : (Klik)

Hari Jadi Tuban :

Gempur Rokok Ilegal :

Spesial Corner :

Bela Negara :

Kategori Berita Lainnya :

Semangat Baru :

Market Place UMKM : ( Klik )

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.