Musim Kemarau, Kapolsek Maduran Imbau Warga Tidak Bakar Sampah Sembarangan.
Lamongan, Kabar1news.com – Guna mencegah kebakaran hutan dan Lahan (Karhutla) di musim kemarau, Iptu Sudianto, Kapolsek Maduran Polres Lamongan mengimbau masyarakat tidak membakar sampah sembarangan.
“Jangan membakar sampah sembarangan,” ujar Iptu Sudianto saat diwawancarai Kabar1news.com usai giat Jumat Curhat di Balai Desa Gumantuk Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur, Jumat (11/8/2023) siang.
Menurut dia, membakar Hutan dan Lahan dapat dipidana sesuai Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 41 Tahun 1999.
“Yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan penjara 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah,” jelas Kapolsek.
Selain itu Kapolsek juga menyampaikan, untuk masyarakat petani untuk tetap berhati-hati dan mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Menurutnya, pentingnya menjaga keselamatan kerja.
“Selalu waspada dan berhati-hati dalam menjalankan mesin kombi di sawah,” imbuhnya.
Ia mengingatkan, para petani agar tidak lalai mengamankan kendaraan saat ditinggal aktivitas menggarap sawah dengan memastikan motor terparkir di tempat yang dapat dipantau dan harus dipastikan sudah terkunci.
“Gunakan keamanan kunci ganda,” imbaunya.
Kapolsek berpesan, kalau ada permasalahan di desa bisa langsung menghubungi Bhabinkamtibmas yang ada di Desa atau kalau ada permasalahan yang besar bisa langsung datang ke Polsek Maduran yang siaga 24 jam.
“Atau menghubungi petugas Kepolisian yang kenal dan juga bisa melalui Kapolsek Maduran di no. Hp 08133039851,” pungkasnya. (Imam)






















