Kabar1News.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Nusantara jakarta berpendapat bahwa, aksi kejahatan mafia tanah benar-benar telah membuat resah warga masyarakat. Begitu juga dengan Pasar properti menjadi terganggu akibat ulah para mafia tanah ini.
Setidak-tidaknya ada tiga hal yang penting dilakukan agar aksi kejahatan ini dapat diberantas.
Komitmen dan Kerja Sama Pemangku Kepentingan
Pengungkapan dan penyelesaian aksi kejahatan mafia tanah membutuhkan komitmen dan kerja sama yang kuat dari pemangku kepentingan. Kerja sama lintas instansi pemerintah dan lembaga lainnya sangat diperlukan.
Komitmen yang kuat ini diperlukan untuk memberikan keyakinan publik atas layanan pertanahan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah. Di samping adanya komitmen dan kerja sama yang terjalin dari seluruh intansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional, Kepolisian, dan penegak hukum lainnya, mereka harus memiliki integritas yang tinggi.
Pihak Kepolisian dan BPN dapat memblokir terlebih dahulu sertifikat tanah yang menjadi obyek terperkara agar tidak beralih dan/atau dibebankan hak tanggungan kepada lembaga keuangan seperti perbankan.
Langkah ini sangat diperlukan agar tidak banyak pihak yang menjadi korban.
Modus yang kerapkali dilakukan mafia tanah adalah dengan menjadikan sertifikat tanah sebagai jaminan kredit bank. Setelah kredit cair penjual dan pembeli selaku debitur tidak diketahui lagi keberadaannya. Bank akhirnya menghadapi risiko kredit sehingga rasio kredit bermasalah (non performing loan) meningkat.
Sebagai wujud komitmen yang kuat, maka pimpinan instansi sebaiknya sudah memiliki kebijakan untuk menerapkan prinsip Know Your Employee (KYE). Penerapan prinsip KYE sudah dikenal dalam praktik pengendalian sumber daya manusia di lembaga perbankan. Aparatur Kantor Pertanahan yang melayani pendaftaran hak, peralihan hak dan pembebanan hak tanggungan serta penyelidik/penyidik yang memeriksa perkara terkait mafia tanah harus diyakini memiliki integritas yang tinggi.
Praktek mafia tanah tidak terlepas dari peran oknum “orang dalam”. Mereka berusaha masuk dalam hubungan personal yang sudah terlalu dalam sehingga mengkakibatkan prinsip-prinsip bekerja secara profesional terganggu. Modus masuk ke wilayah personal aparatur negara bukan hanya dilakukan saat memuluskan kejahatannya tetapi juga dalam menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi.
Aksi kejahatan mafia tanah besar kemungkinan akan terdapat intervensi dari pihak-pihak lainnya. Pengawasan terhadap aparatur yang melaksanakan proses penyelidikan/penyidikan sampai ke tahap proses pelimpahan ke Kejaksaaan untuk selanjutnya diperiksa dalam proses persidangan pidana di pengadilan perlu dilakukan.
Pimpinan instansi dari masing-masing lembaga harus memiliki strong leadership menjadi role model penegakan integritas.
Tindak Pidana.
Kasus mafia tanah tidak cukup hanya menggunakan delik-delik pemalsuan, penggelapan dan penipuan yang diatur dalam pasal-pasal 263, 266, 372 dan 378 dan pasal 55 dan 56 yang merupakan delik penyertaan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak Kepolisian sebaiknya juga menghubungkannya dengan pasal-pasal tindak pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam UU No.8/2010.
Pengungkapan kasus mafia tanah dengan tindak pidana pemalsuan, penggelapan dan penipuan semata membuat para pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana menjadi relatif terbatas.
Sementara Dalang serta keterlibatan oknum “orang dalam” untuk dimintai pertanggungjawaban pidana sulit terungkap. Tindak pidana pemalsuan, penggelapan dan penipuan sesungguhnya merupakan bentuk kejahatan asal predicate crime yang mengakibatkan munculnya tindak pidana ikutan yaitu tindak pidana pencucian uang.
Tindak pidana pencucian uang memungkinkan pihak kepolisian meminta keterangan secara tertulis rekening simpanan tersangka atau terdakwa tindak pidana di lembaga perbankan.
Mutasi transaksi dana atas nama mereka diyakini mempunyai korelasi dengan aktivitas kejahatan aksi mafia tanah yang mereka lakukan. Bukti-bukti elektronik dapat digunakan untuk membuktikan adanya aksi kejahatan itu.
Pengungkapan kasus mafia tanah dengan menggunakan tindak pidana pencucian uang adalah Pihak Kepolisian dapat meminta bantuan Pusat Penelitian Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menusuri aliran dana follow the money hasil kejahatan.
Dengan menggunakan delik tindak pidana pencucian uang maka hasil kejahatan dapat dirampas dikembalikan kepada pihak yang dirugikan. Fisik sertifikat tanah hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada pemilik sesungguhnya yang menjadi korban. Dengan putusan pidana ini maka korban mafia tanah tidak perlu berlama-lama untuk mendapat pemulihan kerugian.
Dalam amar putusan Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dapat memerintahkan agar uang hasil kejahatan penipuan dan pemalsuan dikembalikan kepada pihak yang berhak. Amar putusan Hakim diharapkan dapat pula menentukan sertifikat hak atas tanah yang menjadi barang bukti diserahkan kepada pemilik yang menjadi korban aksi mafia tanah.
Keadaan ini berbeda dengan mereka yang menjadi dalang aktor intelektual, sudah memiliki perencanaan atas apapun situasi dan kondisi yang terjadi.
Bahkan berperkara di pengadilan menjadi cara baginya untuk bisa menguasi dan memiliki hak atas tanah lewat putusan pengadilan yang diyakini memenangkan dirinya.
Mereka jauh-jauh hari sudah memiliki kuasa hukum serta menyediakan biaya yang digunakan untuk mengelola risiko hukum yang akan terjadi.
Media massa diharapkan dapat memberikan informasi yang dapat menjadi petunjuk membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus mafia tanah.
Pemberantasan dan pengungkapan kasus mafia tanah sangat membutuhkan dukungan media massa, baik media mainstream maupun media online. Pemberitaan media dapat berperan melakukan kontrol sosial kasus mafia tanah agar dapat diungkap sampai tuntas.
Warga masyarakat selaku pemilik tanah dalam melakukan transaksi atas pertanahan yang mereka lakukan dibayang-bayangi dengan aksi para mafia ini.
Pemilik tanah yang menjadi korban mafia tanah sulit melindungi hak atas tanahnya. Upaya hukum yang dikeluarkan untuk memulihkan kerugian membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Berperkara di pengadilan ibarat mengorbankan kerbau tetapi yang diperoleh hanya kambing.
Liputan sertab mendalami, investigative kasus pasti membantu menyibak siapa-siapa saja yang masuk serta terlibat dalam sindikat. Informasi yang disajikan tidak sekedar permukaan tetapi juga memiliki kedalaman untuk mencari siapa dalang aksi mafia tanah ini.(**)