Kamis, September 10, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Mafia Tanah Menggurita Begini Cara Kerja Mereka

Mafia Tanah Menggurita Begini Cara Kerja Mereka

by jurnalis
27 September 2021
in HUKUM
Mafia Tanah Menggurita Begini Cara Kerja Mereka

Jakarta,Kabar1News.com – Gerai Hukum Art & Rekan Rekan berpendapat bahwa, sejumlah praktik mafia tanah yang mengalihkan hak atas tanah atau bangunan dari pemilik asli. Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan praktik-praktik mafia tanah sudah menggurita, karena banyak pihak terlibat mulai dari hulu sampai hilir.

Mereka bekerja sama dengan oknum menggugat tanah atau bangunan yang punya sertifikat dengan semacam kesepakatan di antara mereka untuk mendapatkan bagian dari tanah yang disengketakan.

Praktik mafia tanah kerap kali dilakukan juga dengan memprovokasi segelintir masyarakat untuk menggarap atau mengokupasi tanah-tanah yang kosong atau sedang dimanfaatkan.
Mafia tanah tersebut bakal mengklaim bahwa segelintir orang tersebut sudah menduduki tanah dan menggarap tanah tersebut dalam jangka waktu yang lama bahkan mengubah atau menggeser dan menghilangkan patok tanda batas tanah.

Mafia tanah juga menggunakan jasa preman untuk menguasai objek tanah, dengan cara memagarnya, serta menggemboknya, dan mendirikan suatu bangunan di atasnya ada juga yang melakukan gugatan tiada akhir, yang menimbulkan banyaknya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang isi putusannya bertentangan satu sama lain sehingga putusan tersebut tidak dapat dieksekusi.

Bahwa mafia tanah marak terjadi belakangan ini. Salah satunya, kasus memberikan keterangan palsu, menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, pencurian, pemalsuan dan penipuan.

Didalam penanganan pengaduan masalah pertanahan dilakukan sesuai dengan kewenangan, baik itu di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah BPN Provinsi ataupun di Kementerian ATR/BPN.

Semua proses penanganan selalu melalui satu proses penelitian dan pengkajian. apabila dilihat dari penelitian dan pengkajian tersebut ternyata pengaduan atau yang dituntut itu tidak punya dasar tentu harus tolak atau menyangkut masalah sosial harus di mediasi.

Terkait dengan layanan pengaduan kejahatan pertanahan sama halnya dengan pengaduan kasus pertanahan. Pengaduan yang disampaikan harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 21/2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Bagi masyarakat yang ingin mengadukan segala tindak kasus pertanahan, harus memenuhi persyaratan seperti identitas atau legalitas pengadu, fotokopi data pendukung atau bukti penguasaan atau kepemilikan tanah pengadu, fotokopi data pendukung lainnya atas tanah objek sengketa atau konflik, serta memberikan uraian singkat kronologis kasus. (Arthur)

Related Posts

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah, Eks Kepala Kanwil BPN Bali Made Daging Ditetapkan jadi Tersangka oleh Polisi
Berita

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah, Eks Kepala Kanwil BPN Bali Made Daging Ditetapkan jadi Tersangka oleh Polisi

7 September 2026
IJTI Pantura Raya Kecam Dugaan Intimidasi Oknum Perwira Polresta Tuban terhadap Wartawan
Berita

IJTI Pantura Raya Kecam Dugaan Intimidasi Oknum Perwira Polresta Tuban terhadap Wartawan

25 Agustus 2026
Kebakaran Lahan Tebu di Glendeh, Dua Unit Damkar Dikerahkan
Berita

Kebakaran Lahan Tebu di Glendeh, Dua Unit Damkar Dikerahkan

23 Agustus 2026
Sengketa Dokumen Tanah Plosowahyu, Pemdes Minta Status Ahli Waris Dibuktikan
Berita

Sengketa Dokumen Tanah Plosowahyu, Pemdes Minta Status Ahli Waris Dibuktikan

21 Agustus 2026
Warga Lamongan Gugat Bupati ke PTUN Surabaya soal Tower BTS di Tengah Permukiman
Berita

Warga Lamongan Gugat Bupati ke PTUN Surabaya soal Tower BTS di Tengah Permukiman

20 Agustus 2026
Geger Lamongan! Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah dan Kakak Kandung
Daerah

Geger Lamongan! Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah dan Kakak Kandung

20 Agustus 2026
Upacara HUT RI ke-81, 419 Warga Binaan Lapas Lamongan Terima Remisi
Daerah

Upacara HUT RI ke-81, 419 Warga Binaan Lapas Lamongan Terima Remisi

17 Agustus 2026
Sismulyadi Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Dugaan Pungli PTSL Brengkok Diklarifikasi
Daerah

Sismulyadi Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Dugaan Pungli PTSL Brengkok Diklarifikasi

14 Agustus 2026
Material Menara BTS Berulang Kali Jatuh, Warga Sumberwudi Adukan Pengelola ke Polres Lamongan
Daerah

Material Menara BTS Berulang Kali Jatuh, Warga Sumberwudi Adukan Pengelola ke Polres Lamongan

13 Agustus 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.