Kabar1news.com – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal berpendapat bahwa, konsolidasi tanah memiliki tujuan untuk mencapai pemanfaatan tanah secara optimal melalui peningkatan efisiensi dan produktivitas penggunaan tanah serta bertujuan mewujudkan tatanan penguasaan serta penggunaan tanah yang tertib dan teratur sesuai kemampuan dan fungsinya.
Dari segi pelaksanaan konsolidasi tanah itu sendiri yang terdiri dari mendaftarkan subjek dan objek tanah, pengukuran bidang tanah, serta pemetaan topografi dan penggunaan tanah.
Hasil pendaftaran tersebut akan dijadikan dasar pembuatan desain blok. Dalam pelaksanaannya Konsolidasi tanah sendiri memiliki 2 (dua) sistem yaitu sistem sukarela yang dimana telah diperolehnya persetujuan setidaknya 85 persen dari pemilik tanah.
Terdapat juga sistem wajib yang dimana pelaksanaan konsolidasi tanah mengikat peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dimana prinsip yang dianut adalah prinsip penyediaan tanah untuk pembangunan prasarana berupa jalan serta fasilitas umum lainnya tanpa melalui pembebasan tanah yang mana diperoleh melalui sumbangan sebagian tanah dari pemiliknya yang disebut dengan istilah Sumbangan Wajib Tanah untuk Pembangunan (SWTP).
Beberapa sistem pelaksanaan konsolidasi tanah tersebut, masih sering terjadinya hambatan-hambatan yang membatasi rencana tata ruang perkotaan seperti adanya batas kewenangan antara Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dengan Bupati/Walikota dalam konsolidasi tanah berkaitan dengan rencana tata ruang.
Hal itu mengakibatkan terjadinya pencabutan atau pembatasan hak atas tanah yang mengakibatkan seseorang atau badan hukum perdata kehilangan hak atas tanahnya sendiri. Kemudian juga terdapat hambatan dari pemilik tanah serta dari pemerintah daerah itu sendiri, yang dimana salah satu syarat obyek konsolidasi adalah adanya kesediaan pemilik tanah untuk menyepakati pelaksanaan konsolidasi tanah, dan tanpa persetujuan pemilik tanah untuk melepaskan hak atas tanahnya, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang mempunyai kewenangan di bidang pertanahan sekalipun tidak bisa menggunakan kewenangannya untuk melaksanakan konsolidasi tanah dan di sisi lain Bupati/Walikota juga tidak mempunyai kewenangan mengatur di bidang pertanahan.
Hambatan yang di hadapi dari pemerintah daerah yaitu wewenang yang terbatas karena pembatasan hak atas tanah bukan wewenang Bupati/Walikota, kemudian juga sering terjadi permasalahan pada penetapan kapling tanah yang sulit dilakukan karena belum semua peserta konsolidasi menyetujui dilakukan konsolidasi terhadap tanahnya sehingga pengukuran dan penataan persil tanah juga sulit untuk dilakukan dan masih ada masyarakat tidak menerima hasil penataan tanah awal, pendanaan yang kurang memadai serta masih adanya pihak-pihak tertentu yang berusaha untuk mendapatkan tanah pada lokasi strategis.
Untuk mengatasi beberapa permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan konsolidasi tanah, dengan meningkatkan ‘budaya’ partisipasi masyarakat dengan mengembangkan roadmap dan skema pembiayaan yang menyesuaikan karakter masyarakat setempat sehingga dari masyarakat sendiri tidak akan keberatan dengan dilakukannya konsilidasi tanah.
Pengembangan dan penerapan program konsolidasi tanah di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang sangat penting bagi pemerintah dan seluruh elemen-elemen yang terlibat.
Apabila program konsolidasi tanah ini diterapkan secara efektif, maka upaya penyediaan perumahan bagi seluruh masyarakat Indonesia pun akan menjadi lebih mudah. (**)
Pembahasan oleh Arthur Noija, S.H. Ketua DPP Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal





















