Minggu, Mei 31, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Kejati Bali Dalami Dugaan Tindak Pidana Kerugian Negara dalam Penerbitan 106 Sertifikat

Kejati Bali Dalami Dugaan Tindak Pidana Kerugian Negara dalam Penerbitan 106 Sertifikat

by jurnalis
30 September 2025
in HUKUM
Kejati Bali Dalami Dugaan Tindak Pidana Kerugian Negara dalam Penerbitan 106 Sertifikat

Kejati Bali Dalami Dugaan Tindak Pidana Kerugian Negara dalam Penerbitan 106 Sertifikat.

Bali, Kabar1news.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akan melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana merugikan negara dalam penerbitan 106 dokumen sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tahura Bali.

Berbagai dokumen telah diterima pihak Kejaksaan Bali dari komisi I DPRD provinsi Bali, yang nantinya dokumen tersebut akan diperdalam lebih lanjut soal dugaan tindak pidana melanggar hukum.

“Jadi, datanya dikumpulkan dulu, dan dianalisis apakah indikasi perbuatan melanggar hukum atau merugikan keuangan negara, atau menguntungkan orang lain, itu akan di analisis tim, dan akan di ekspos tim di kejati,” ujar Kepala Seksi Pengadilan Operasi Tinda Pidana Khusus Kejati Bali, Agung Jayalantara usai mengikuti rapat bersama komisi I DPRD Bali pada, Senin (29/9/25).

Kejati Bali mengungkapkan, tidak hanya persoalan dugaan tindak pidana 106 sertifikat hak milik tersebut, namun pihaknya mengungkapkan telah melakukan penutupan terhadap bagun di Tukad Balian, Denpasar.

“Sekitar dua minggu yang lalu kami sudah turun, dan sudah memanggil keterangan beberapa pihak, indikasi perbuatan melanggar hukum nanti kita mendalami dulu,” katanya.

Dalam hal ini, masa penyelidikan kata kejaksaan, dibatasi 30 hari dan dapat diperpanjang bila diperlukan. Penyelidikan ini sudah berjalan sekitar dua minggu terakhir. Sejumlah pihak yang dianggap relevan dengan proses pemberian izin juga telah dimintai keterangan.

“Sudah, bukan saksi ya, permintaan keterangan beberapa pihak. Ada beberapa, ya yang berkaitan dengan proses pemberian izin,” kata Jayalantara.

Meski sorotan utama publik tertuju pada 106 sertifikat di Tahura, Kejati Bali mengakui juga memperluas penyelidikan ke sejumlah kabupaten lain.

“Bukan hanya itu aja, ada beberapa tempat di kabupaten lainnya juga ada,” singkatnya, seraya menjelaskan Hal ini untuk memastikan bahwa praktik serupa tidak terjadi di daerah lain.

Ketika ditanya apakah kasus ini berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi, Jayalantara menyebut analisis masih berjalan.

“Ada indikasi melanggar UU Tipikor? Nah itu nanti kita analisa, sabar ya bagaimana hasilnya, nanti kan ada eksposnya, pengumuman dari teman-teman kejaksaan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus komisi I DPRD Bali, Made Supartha, menegaskan rapat kali ini menghasilkan kesepakatan penting, yaitu gerakan bersama lintas sektor untuk mengembalikan fungsi konservasi di wilayah pesisir Bali.

“Dalam rapat Pansus tadi yang luar biasa dari seluruh lembaga yang kita undang, semua sepakat membuat satu gerakan bersama untuk kepentingan menjaga Bali dan masyarakat Bali,” ujarnya.

Menurutnya, fungsi mangrove harus dikembalikan sebagai kawasan lindung agar tetap mampu menyerap air, menyalurkan limpasan hujan ke laut, serta melindungi daratan dari gerakan air laut.

Sebagai langkah awal, Pansus menyerahkan dokumen terkait penerbitan 106 sertifikat di kawasan Tahura kepada aparat penegak hukum. Sertifikat tersebut dinilai bermasalah karena terbit di wilayah konservasi.

“Yang kami serahkan tadi dokumen 106 sertifikat, dan dokumen-dokumen lainnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, wilayah pesisir mangrove, dan kemudian dokumen-dokumen lainnya terkait terindikasi pelanggaran tata ruang perizinan dan aset di seluruh Bali,” jelas anggota komisi I DPRD Bali itu.

Ia menyebut, secara regulasi jelas tidak membolehkan adanya sertifikat di wilayah konservasi, baik melalui konversi maupun pemberian hak. Proses penerbitan pun diduga sarat pelanggaran karena tidak disertai pengumuman ke masyarakat sebagaimana mestinya.

“Kalau pemberian hak itu artinya tanah negara dulunya, tanah negara itu kemudian dikuasai 20 tahun baru diberikan sertifikat. Pertanyaannya, apakah orang bisa hidup di mangrove 20 tahun? Kalau dia nelayan mungkin, tapi kalau dia bukan nelayan dikasih sertifikat, nah itu terindikasi sudah pelanggaran,” tegas Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.

Di luar masalah 106 sertifikat, Pansus juga menemukan kasus lain di kawasan yang beririsan dengan mangrove, termasuk lahan seluas 60 are, 70 are, hingga 28 are yang disewa pabrik manufaktur milik investor Rusia di Tahura Bypass Ngurah Rai. Kasus ini disebut masih dalam pendalaman dan bisa dibatalkan jika terbukti dokumen perizinannya tidak sah.

Supartha, mengungkapkan sebagian besar sudah beralih fungsi untuk kegiatan industri maupun perdagangan. Tata ruang provinsi maupun peraturan perundang-undangan kata Supartha, di atasnya sudah jelas menetapkan Tahura sebagai kawasan konservasi dan hutan lindung. Dengan status itu, segala bentuk pemanfaatan ruang untuk industri, perdagangan, maupun jasa dinilai bertentangan dengan aturan.

“Dari yang 106 sertifikat itu kan terindikasi sudah ada kegiatan industri. Ada kegiatan perdagangan. Maka itu tadi sepakat dengan DPRD yang ada di Denpasar dan Badung, nanti coba kita evaluasi RDTR-nya (rencana detail tata ruang),” sebutnya.

Ia menekankan, tidak boleh ada perbedaan antara RDTR kabupaten atau kota dengan tata ruang provinsi maupun undang-undang nasional. Menurutnya, jika tata ruang provinsi menyatakan wilayah tersebut sebagai kawasan konservasi, maka RDTR di tingkat bawah harus menyesuaikan.

“Kalau tata ruang provinsi dan undang-undang di atasnya menyatakan itu wilayah konservasi, wilayah lindung, ya memang tidak boleh detailnya itu sebagai kegiatan perdagangan dan industri dan jasa. Tidak boleh bertentangan. Maka itu evaluasi,” sentilnya.

Selain itu, ia juga menyebut berbagai pelanggaran tata ruang yang harus juga dicermati seperti pembangunan di sempadan sungai, danau, dan pantai yang jelas-jelas dilarang. Ia menegaskan aturan sudah mengatur batas sempadan, 100 meter dari laut, 50 meter dari danau, dan 5 meter dari sungai. Karena itu, pihak kejaksaan dan kepolisian bersama Satpol PP telah mengambil langkah hukum.

“Seluruh pelanggaran-pelanggaran yang ada di ruang-ruang tata ruangnya, tidak boleh membangun di tebing, tidak boleh membangun di sempadan sungai, tidak boleh membangun di sempadan danau, tidak boleh membangun di sempadan pantai. Ada regulasinya semua. Itu akan dilakukan proses-proses pro justisia (demi hukum atau demi keadilan) oleh pihak penegak hukum,” tutur Supartha.

Ia mengungkapkan, beberapa pengembang di kawasan Tukad Balian, Renon, bahkan sudah ditutup karena menyalahi aturan ruang terbuka hijau, lahan sawah dilindungi (LSD), dan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pansus, lanjutnya, berkomitmen menjalankan arahan Gubernur Bali Wayan Koster dalam konsep Nangun Sat Kerthi Loka Bali dengan menjaga tata ruang, perizinan, dan aset agar tidak disalahgunakan.

Dalam rapat ini, pakar hukum dan pertanahan yang dihadirkan menegaskan dasar hukum pembatalan sertifikat bermasalah harus sejalan dengan fakta lapangan. Opsi pembatalan bisa dilakukan langsung oleh BPN, melalui kesadaran masyarakat, atau melalui proses hukum.

“Intinya, prinsipnya adalah membuat gerakan untuk mengamankan Bali, menjaga Bali terkait akibat hujan dan sebagainya, yang terindikasi sebagai kekuatan alam,” tandasnya.

Pakar hukum, Prof Lanang Perbawa, menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat di kawasan konservasi harus bertanggung jawab. Ia menilai aspek administrasi maupun pidana bisa diuji sesuai koridor hukum.

“Kalau misalnya di administrasi sudah prosesnya harus tadi secara formal materi tidak perlu bisa dibatalkan. Kalau masalah pidana silakan juga itu ruang pidana. Jadi semua yang melakukan perbuatan hukum harus bertanggung jawaban secara hukum,” ujar Guru Besar Hukum Pemilu ini.

Lanang menekankan, apabila dalam proses tersebut terbukti ada abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan, maka pihak yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban. Ia juga mempertanyakan bagaimana mungkin kawasan Tahura yang jelas-jelas merupakan milik negara bisa diterbitkan sertifikat hak milik.

“Sebenarnya namanya Tahura itu kan pasti sudah milik negara, masyarakat. Kenapa bisa jadi punya sertifikat, nah ini yang harus ditanyakan. Harus dengan data-data. Kalau hukum kan data dan fakta tentunya,” tutur Rektor Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar itu.

Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali, I Gede Harja Astawa, menyebut langkah aparat penegak hukum (APH) yang mulai bergerak merupakan terobosan yang patut diapresiasi.

“Hal-hal yang terindikasi ke proses pidana, pasti kita akan memberikan rekomendasi itu, jika memang ada indikasi ke sana. Kemudian, masalah ini kan istilahnya sudah sejak dulu ada, cuma ini momen untuk membongkar semua,” ujarnya.

Menurut Harja, Bali memang terbuka bagi investor, namun investasi yang diterima harus memiliki rekam jejak yang baik dan tidak merusak lingkungan. Ia menegaskan pansus dibentuk karena adanya urgensi besar yang harus segera diselesaikan. Masa kerja pansus ini yang hanya enam bulan diharapkan cukup untuk memberikan dampak nyata bagi penegakan hukum tata ruang, perizinan, maupun aset daerah.

Sementara itu, Ketua Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Bali, Dr Somvir, menekankan pentingnya menjaga sumber daya alam Bali sebagai kunci untuk menjamin kehidupan masyarakat yang aman dan damai di masa depan.

“Saya kira apa yang kemarin kita harapkan bahwa bagaimana Bali 100 tahun ke depan bisa aman, damai, dan hal-hal itu baru bisa kalau hutan kita, air kita, laut kita, sawah kita itu bisa dijaga dengan baik,” katanya.

Somvir menambahkan, instansi terkait sudah menyatakan komitmen untuk mengambil langkah yang benar dalam menangani persoalan ini.

“Saya berharap proses penegakan hukum bisa berjalan tegas terhadap pihak yang bersalah, sekaligus tetap melindungi pihak yang tidak bersalah,” tutupnya. (*/D)

Tags: 106 SertifikatDalamiDugaanKejati BaliKerugianNegaraNEWSPenerbitanTindak Pidana

Related Posts

Kejati Bali Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Kredit BRI Kreneng
HUKUM

Kejati Bali Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Kredit BRI Kreneng

19 Mei 2026
Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi Minta Aparat di Badung Tegas
Birokrasi

Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi Minta Aparat di Badung Tegas

18 Mei 2026
YLBH-Pijar Laporkan Anggota Dewan Kota Jakbar ke Kejari
HUKUM

YLBH-Pijar Laporkan Anggota Dewan Kota Jakbar ke Kejari

8 Mei 2026
Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Abaikan Fakta Sidang BKKD Padangan Bojonegoro
HUKUM

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Abaikan Fakta Sidang BKKD Padangan Bojonegoro

29 April 2026
Kasus Tukar Guling Tahura Mangrove BTID Naik ke Penyidikan Kejati Bali
HUKUM

Kasus Tukar Guling Tahura Mangrove BTID Naik ke Penyidikan Kejati Bali

23 April 2026
Polda Bali Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkotika Libatkan WNA Senilai 19,8 Miliar Rupiah
HUKUM

Polda Bali Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkotika Libatkan WNA Senilai 19,8 Miliar Rupiah

14 April 2026
Sidang Korupsi BKKD Padangan Bojonegoro, Ahli Sebut Perlu Bukti Kausal yang Kuat
HUKUM

Sidang Korupsi BKKD Padangan Bojonegoro, Ahli Sebut Perlu Bukti Kausal yang Kuat

9 April 2026
Pembunuhan Keji Ustad Munaha Pamekasan, Kuasa Hukum Tuntut Hukuman Mati
HUKUM

Pembunuhan Keji Ustad Munaha Pamekasan, Kuasa Hukum Tuntut Hukuman Mati

7 April 2026
Komisi 3 DPR RI Pertanyakan Penggerebekan Narkoba di NS Bali
HUKUM

Komisi 3 DPR RI Pertanyakan Penggerebekan Narkoba di NS Bali

28 Maret 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.