Kapolda Bali Ungkap Kasus Pencurian Motor Sejak Agustus Hingga Oktober 2024
Bali, Kabar1news.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sejak Agustus hingga Oktober 2024.
Diketahui, dalam pengungkapan tersebut, 11 tersangka berhasil diamankan, dan barang bukti berupa 51 unit sepeda motor berbagai merek berhasil diamankan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, mengatakan Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima masyarakat serta sembilan laporan polisi yang disampaikan ke SPKT Polda Bali terkait pencurian sepeda motor.
“Barang bukti berupa 51 unit sepeda motor dengan rincian, 9 unit N Max, 15 unit Scoopy, 10 unit Beat, 6 unit Vario, 2 unit Lexy, 2 unit CBR, 1 unit FU, 2 unit Vixion, 1 unit Aerox, 1 unit Jupiter, 1 unit Pcx, dan 1 unit Mio Soul,” katanya.
Irjen Pol Daniel menambahkan, para tersangka melakukan aksi pencurian dengan berbagai modus, antara lain kunci motor yang nyantol, didorong, dan menggunakan kunci palsu.
“Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Ayat 1, 3, 4, dan 5, serta Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara,” katanya.
Selain itu, ia mengatakan, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali, dan penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan kejahatan curanmor di wilayah hukum Polda Bali.
Beberapa nomor polisi kendaraan bermotor tambah Irjen Pol Daniel, telah terdeteksi, di antaranya, N Max DK 2479 ADI, N Max DK 5285 TD, Vixion AO 6230 UO, Aerox DK 4290 AEI, Scoopy DK 5529 FAS, Scoopy DK 3887 ADO, Scoopy DK 5787 ABT, dan Beat DK 2148 NE.
“Nomor-nomor lainnya masih dalam proses pengecekan melalui gosok nomor mesin dan nomor rangka untuk memastikan registrasi dan identitas kendaraan masing-masing,” tutupnya. (*/D)