Kanit Binmas Polsek Laren Terus Sosialisasikan Bahaya Strum Jebakan Tikus.
Lamongan, Kabar1News.com – Antisipasi korban meninggal akibat terkena aliran listrik (setrum-red) jebakan tikus di sawah, Kanit Binmas Polsek Laren Polres Lamongan terus tingkatkan sosialisasi kepada masyarakat petani terkait bahaya gunakan untuk jebakan tikus di lokasi area persawahan desa Tamanprijek Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur. Selasa (5/3/2024) pagi.
Kapolsek Laren, Iptu Witono Hariadi melalui Kanit Binmas, Shafan Safa mengatakan, pihaknya terus meningkatkan Bimbingan dan Penyuluhan (Binluh) kepada masyarakat akan bahaya aliran listrik (setrum-red) untuk jebakan tikus di area persawahan.
“Resikonya sangat berbahaya bisa merenggut nyawa,” katanya.
Ia juga memberikan solusi, untuk mengantisipasi hama tikus bisa menggunakan racun tikus atau kerja bakti ‘gropyokan’ membasmi tikus secara bersama-sama,
“Pakai saja yang aman, misalnya racun tikus atau dengan gropyokan tikus secara bersama-sama,” imbuhnya.
Kanit Binmas mengimbau, warga petani tidak menggunakan aliran listrik untuk jebakan tikus.
“Kami imbau, jangan pakai strum untuk jebakan tikus,” imbaunya.
Menurutnya, pemakaian memakai aliran listrik untuk jebakan tikus termasuk kategori ilegal. Kata dia, tindakan seperti itu berimplikasi pada pelanggaran hukum dan bisa dijerat sanksi pidana. Karena ketentuan hukum menghilangkan nyawa orang lain karena kealpaan melanggar pasal 359 KUHP.
“Pasal tersebut berbunyi, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan penjara paling lama satu tahun,” tutup dia. (Imam)




















