Kades Kedungprimpen Bojonegoro Lantik Aris Ramadhani Jabat Kasi Pelayanan
BOJONEGORO, Kabar1News.com – Arumanto Nugroho Tedjo Bjaskoro,
Kepala Desa Kedungprimpen, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melantik Aris Ramadhani sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan, Senin (7/9/2026).
Pelantikan ini untuk mengisi kekosongan jabatan yang sebelumnya dijabat Mudin Ngalim. Selama masa transisi, tugas Kasi Pelayanan diemban oleh Pelaksana Tugas Bayan Yoyo.
Pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Desa Kedungprimpen Nomor 141/8/1.5/CAP/3.5.2.2.1.1.2.019/2026.
Dalam SK tersebut disebutkan, Aris Ramadhani lahir di Bojonegoro, 27 Oktober 2004. Ia berpendidikan terakhir SMA dan beragama Islam. Masa jabatannya berlaku sejak keputusan ditetapkan hingga usia 60 tahun, dengan hak menerima penghasilan tetap dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Desa Kedungprimpen menyampaikan, mulai hari ini Aris resmi bertugas melayani masyarakat. Tugas utamanya meliputi pengurusan administrasi nikah, talak, rujuk, cerai, serta peristiwa penting kependudukan lainnya seperti kelahiran dan kematian.
“Jika pada bulan September ini ada warga yang hendak menikahkan anak atau cucu, silakan langsung datang kepada Mas Aris. Mulai hari ini sudah masuk bekerja, harus siap melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” ujar Kepala Desa.
Kepala Desa juga berpesan agar Aris aktif berkomunikasi dengan warga melalui grup WhatsApp RT, RW, dan Linmas untuk memperlancar pelayanan.
Ia sekaligus menyampaikan apresiasi kepada Mudin Ngalim atas pengabdian selama menjabat sebagai perangkat desa.
Sementara Camat Kanor, Faisol, S.Sos., M.M, dalam sambutannya menekankan pelantikan yang bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW diharapkan membawa berkah bagi pelaksanaan tugas Aris.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Desa, seluruh urusan peristiwa hukum kependudukan kini menjadi tanggung jawab penuh Kasi Pelayanan.
“Di era pemerintahan modern, prinsipnya jelas: pemerintah itu melayani, bukan dilayani. Kita digaji oleh negara untuk melayani masyarakat. Tidak boleh ada pendekatan kekuasaan, melainkan pendekatan pelayanan,” tegas Faisol.
Faisol juga mengingatkan pentingnya musyawarah dalam setiap kebijakan. “Hukum tertinggi di Indonesia adalah musyawarah. Setiap kebijakan pemerintah desa harus melalui proses musyawarah terlebih dahulu,” ujarnya.
Kepada Aris, ia berpesan agar menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Kepala Desa dan berkoordinasi dengan Sekretaris Desa.
“Selamat mengemban amanah baru sebagai perangkat desa. Tanggung jawab semakin besar, harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran,” pesannya.
Acara pelantikan dihadiri Camat Kanor, perwakilan Koramil, Kapolsek, para sesepuh desa, jajaran perangkat desa, BPD, serta warga Desa Kedungprimpen. (Red)




















