Lamongan, Kabar1news.com – Berbagai keluhan dan pertanyaan terlontar dari sejumlah warga masyarakat Desa Gedangan saat giat Jumat Curhat bersama Kapolsek Maduran di Balai Desa Gedangan Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur, Jumat (12/5/2023) pagi.
“Warga bertanya diantaranya perbedaan pengeroyokan dan penganiayaan, bisa nggak-nya masalah hukum diselesaikan secara kekeluargaan, soal cara lapor penipuan online dan bila ada masalah di desa selaku masyarakat bisa lapor ke Polsek atau kemana,” ungkap Kapolsek Maduran, Iptu Sudianto. Dikutip Kabar1news.com, (12/5).
Iptu Sudianto menjelaskan, terkait perbedaan penganiayaan dan pengeroyokan diatur dalam undang-undang. Kata dia, Penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP yakni tujuan pelaku dengan sengaja menganiaya sehingga objek merasa sakit atau luka, tempat kejadian berada di wilayah privat, Objeknya orang, Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tindak dipidana.
“Sedangkan Pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP yakni Akibat yang ditimbulkan yaitu luka atau rusaknya barang bukan tujuan dari pelaku, Tempat kejadian berada di ruang publik sehingga terganggunya ketertiban umum, Objeknya orang dan/atau barang, Percobaan untuk melakukan kejahatan ini dapat dipidana,” jlentrehnya.
Lanjut dia, mengenai permasalahan hukum bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau yang dinamakan Restorative justice, yakni penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. Arti restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.
“Dalam pelaksanaan restorative justice, pelaku memiliki kesempatan terlibat dalam pemulihan keadaan (restorasi), masyarakat berperan untuk melestarikan perdamaian, dan pengadilan berperan untuk menjaga ketertiban umum,” papar Kapolsek.
Iptu Sudianto menambahkan, terkait penipuan online, masyarakat bisa lapor ke polisi, lapor online ke layanan milik kemenkominfo, akses cekrekening.id, akses ke lapor.go.id, melapor ke otoritas jasa keuangan (OJK), lapor ke bank, report akun media sosial.
“Kalau ada permasalahan di Desa bisa langsung menghubungi Bhabinkamtibmas yang ada di Desa atau kalau ada permasalahan yang besar bisa langsung datang ke Polsek Maduran yang siaga 24 jam atau menghubungi Petugas kepolisian yang kenal dan juga bisa melalui Kapolsek Maduran di no. Hp 08133039851,” tutupnya. (Imam)