Rabu, April 22, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi WNA Asal Amerika Serikat

Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi WNA Asal Amerika Serikat

by jurnalis
19 September 2025
in HUKUM, Kementerian
Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi WNA Asal Amerika Serikat

Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi WNA Asal Amerika Serikat.

Bali, Kabar1news.com – Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi perempuan asal Amerika Serikat berinisial JRG (44) tahun melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada, 18 September 2025.

Diketahui, JRG dideportasi lantaran terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan mengadakan kegiatan kelas retreat di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko dalam hal ini, menuturkan pendeportasian ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai kegiatan JRG di wilayah Seminyak.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan lapangan serta pemantauan secara siber,” ujarnya.

Saat penggeledahan yang dilakukan Inteldakim, ditemukan bukti bahwa JRG mengadakan kelas “Intimacy Mastery Retreat” pada 4–8 September 2025 di sebuah vila di Seminyak.

“Intimacy Mastery Retreat merupakan program berbentuk kelas privat yang mengajarkan praktik dan teknik seputar hubungan intim, kedekatan emosional, serta aktivitas seksual dengan menggunakan berbagai perlengkapan pendukung,” katanya.

Ia mengatakan, Kegiatan ini bersifat berbayar
dan diikuti oleh sejumlah peserta dari berbagai negara. “Dalam kegiatan tersebut, ditemukan foto-foto perlengkapan yang berhubungan dengan aktivitas seksual,” tuturnya.

Ia menambahkan, JRG tiba di Bali pada 4/9/2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 4 Oktober 2025.

“Namun, yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggal dengan mengadakan kegiatan komersil berupa retreat seksualitas, yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki,” tandasnya.

Kemudian, Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai mengamankan JRG pada 16 September 2025 saat hendak melakukan perjalanan ke Jakarta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diputuskan bahwa JRG melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” katanya.

Terhadap JRG dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. “Deportasi dilaksanakan pada, 18 September 2025 pukul 16.30 WITA dengan
menggunakan maskapai EVA Air dengan rute Denpasar- Taipe-Los Angeles,” ungkapnya.

Winarko menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali.

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan
menghormati norma hukum yang berlaku. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap
siapa pun yang menyalahgunakan izin tinggalnya,” tutup Winarko. (*/Red)

Tags: Amerika SerikatBaliDeportasiImigrasiNEWSNgurah RaiWNA

Related Posts

Dirjen Imigrasi Luncurkan Satgas Patroli Imigrasi “Dharma Dewata” di Bali
Kementerian

Dirjen Imigrasi Luncurkan Satgas Patroli Imigrasi “Dharma Dewata” di Bali

15 April 2026
Polda Bali Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkotika Libatkan WNA Senilai 19,8 Miliar Rupiah
HUKUM

Polda Bali Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkotika Libatkan WNA Senilai 19,8 Miliar Rupiah

14 April 2026
Sidang Korupsi BKKD Padangan Bojonegoro, Ahli Sebut Perlu Bukti Kausal yang Kuat
HUKUM

Sidang Korupsi BKKD Padangan Bojonegoro, Ahli Sebut Perlu Bukti Kausal yang Kuat

9 April 2026
Pembunuhan Keji Ustad Munaha Pamekasan, Kuasa Hukum Tuntut Hukuman Mati
HUKUM

Pembunuhan Keji Ustad Munaha Pamekasan, Kuasa Hukum Tuntut Hukuman Mati

7 April 2026
Imigrasi Bali Siapkan Help Desk dan Overstay Nol Rupiah
Kementerian

Imigrasi Bali Siapkan Help Desk dan Overstay Nol Rupiah

31 Maret 2026
Komisi 3 DPR RI Pertanyakan Penggerebekan Narkoba di NS Bali
HUKUM

Komisi 3 DPR RI Pertanyakan Penggerebekan Narkoba di NS Bali

28 Maret 2026
Pengacara Senior GPS Angkat Bicara Soal Penetapan Tersangka Eks Kadis KLH Bali
HUKUM

Pengacara Senior GPS Angkat Bicara Soal Penetapan Tersangka Eks Kadis KLH Bali

20 Maret 2026
Pakar Hukum Sebut Uji Beton Ilegal di Bojonegoro Berpotensi Melanggar Hukum
HUKUM

Pakar Hukum Sebut Uji Beton Ilegal di Bojonegoro Berpotensi Melanggar Hukum

19 Maret 2026
Polres Badung Ungkap Kasus Tindak Pidana Pornografi Libatkan WNA
HUKUM

Polres Badung Ungkap Kasus Tindak Pidana Pornografi Libatkan WNA

17 Maret 2026
Load More

Unduh di Playstore :

Ramadhan 2026 :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Spesial Ramadhan:

Spesial Corner : Fai Food – Cerme Gresik.

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.