Lamongan,Kabar1news.com – Penganiayaan terhadap Jurnalis terjadi lagi, Kali ini menimpa rekan Jurnalis lamongan bernama Ferry Mosses dari salah satu Media Online Kanalindonesia.com. Ferry Mosses yang diduga menjadi korban penganiayaan serta pengeroyokan oleh oknum LSM tersebut, pada saat melakukan Konfirmasi, Sabtu malam, (07/08/2021).
Kejadian itu sekitar pukul 21.00 WIB, di rumah salah satu oknum LSM yang beralamat di Perum Valensia Resident Blok D1, Jalan Mastrip, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan. Pada malam itu juga resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya didampingi juga oleh Satu LSM ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polres Lamongan, Provinsi Jawa Timur.
Laporan tersebut telah diterima SPKT dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polres Lamongan dengan terlapor berinisial BA dengan alamat Perum Valesia Resident Blok D1, Jalan Mastrip, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, dan bersama saudara iparnya yang berinisial ARS, dengan alamat Sawu RT 002/RW 002. Desa/Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan.
Keterangan Ferry Mosses, Jurnalis yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum LSM itu menuturkan ketika dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula Ia melakukan konfirmasi ke oknum LSM itu dirumahnya, terkait benar tidaknya, karena ada kabar dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Oknum LSM BA terhadap salah satu instansi di Lamongan.
“Saya tadi malam mencoba konfirmasi dan mencari kebenaran benar tidaknya terkait dugaan pemerasan disalah satu instansi, ketika saya tiba di rumah BA ada satu teman LSM juga yang sudah berada di rumah BA. Setelah saya kasih beberapa pertanyaan terkait dugaan pemerasan itu terhadap salah satu oknum Instansi. Kemudian saya lanjutkan dengan pertanyaan kenapa BA menjelekkan teman-teman Media dan LSM di Lamongan seperti yang banyak dibicarakan oleh teman-teman Media. Kemudian BA tidak terima, lalu berteriak menyuruh Istrinya mengambil Celurit untuk membunuh saya,” ujar Ferry Mosses.
Lebih lanjut Ferry Mosses, mengungkapkan jika pada saat itu dirinya melakukan konfirmasi di rumah oknum anggota LSM itu, tapi malah mendapat bogem mentah dan juga mendapat beberapa nada ancaman pembunuhan dirinya dan keluarganya.
“Beberapa kali saya mendapat nada ancaman pembunuhan, bahkan BA juga mengancam mau membunuh keluarga saya. Setelah itu saya kena pukulan dan dorongan dari BA dan adik iparnya, hingga mengakibatkan beberapa luka lebam dan luka di bagian leher, tangan dan pundak akibat adanya penganiayaan. Beruntung kejadian tadi malam direkam video oleh salah satu teman media sebagai bukti bahwa ada nada pengancaman pembunuhan,” papar Ferry Mosses.
Sumber dari Korban (Ferry Mosses) menuturkan BA Sempat meneriaki maling dengan tujuan agar di masa warga, beruntung teman-teman LSM dan Media segera turun dari mobil dan mengamankan (Ferry Mosses) dan untuk meyakinkan warga bahwa dirinya bukan maling melainkan wartawan Media Kanalindonesia.com.
Dikarenakan merasa ada aksi kekerasan pada dirinya, akhirnya Korban (Ferry Mosses) di dampingi teman LSM-nya, untuk melaporkan perkara penganiayaan tersebut.
“Saya laporkan peristiwa kekerasan BA ke Unit 1 Polres Lamongan bersama saksi lebih dari 5 Orang. Setelah saya diperiksa beberapa jam, dan juga 5 orang saksi juga diperiksa serta menyerahkan bukti video kekerasan saat itu, kemudian saya melakukan visum di RSUD Soegiri dan terdapat 2 luka ditangan, 2 luka di bagian leher serta 1 memar di bagian punggung,” terang Ferry kepada rekan Media Lamongan.
Dari kejadian itu Ferry berharap kepada aparat penegak hukum, terutama Polres Lamongan, agar segera menindak tegas oknum LSM brutal tersebut dengan tegas, profesional dan tidak pandang bulu. Karena oknum LSM tersebut juga Diduga telah menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU no. 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers.
“Saya minta kepada pihak Polres Lamongan untuk melakukan proses hukum ditegakkan se-tegak tegaknya. Dan Perkara ini juga sudah saya serahkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) lewat pengacara agar bisa mengawal kasus kekerasan maupun penganiayaan ini sampai tuntas, BA harus di tahan karena alat bukti dan saksi sudah cukup menjerat BA dan adik iparnya,” tutupnya. (**)