Jakarta,Kabar1news.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Nusantara jakarta, mengecam tindakan kekerasan yang dialami jurnalis di kabupaten Lamongan, “Kekerasan terhadap siapapun merupakan tindakan kriminal, apalagi terhadap jurnalis. Maka kami mengecam keras penganiayaan tersebut, Ujar Arthur Noija.
Tindakan kekerasan tersebut termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Pelaku tindak kekerasan tersebut melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang pengimplementasi HAM.
“Kami berharap, kekerasan terhadap jurnalis tidak terjadi lagi. Kami meminta kepada semua pihak untuk menghormati kerja wartawan karena mereka dilindungi oleh undang-undang.” Tutupnya. (*)