Gubernur Bali Minta Wisma Wajib Bayar PAW Selama di DTW
Bali, Kabar1news.com – Gubernur Bali Wayan Koster menekankan agar kewajiban membayar Pungutan Wisatawan Asing (PWA) terhadap wisatawan mancanegara betul-betul dilaksanakan.
Koster mengatakan, wisatawan asing bisa bayar PWA sebelum atau selama berada di Bali secara elektronik melalui websitehttps://lovebali.baliprov.go.id/.
“Ini tolong ditekankan, membayar Pungutan Wisatawan Asing karena baru membayar wisatawan asing yang datang ke Bali 33,4 persennya,” ujar Koster saat memberikan keterangan Pers terkait Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali pada, Senin (24/3/2025).
Gubernur Koster, menyampaikan pemerintah provinsi Bali telah mengantongi Rp 318 miliar dari PWA hingga bulan Desember 2024.
“Saya dapat laporan dari Bapak Kadis (pariwisata) 95 persen itu (pembayaran PWA) dibayar sebelum berangkat ke Bali. Itu bagus,” katanya.
Wayan Koster mengatakan, pemprov Bali siap bekerja sama dengan pihak ketiga untuk lebih mengoptimalisasi pelaksanaan PAW, bahkan Koster dalam hal ini akan terjun langsung mengawasi penarikan pungutan wisatawan asing.
“Tahun ini akan kita gencarkan lagi dan saya monitor langsung, dibuat tim percepatan pelaksanaan Pungutan Wisatawan Asing selain mempercepat proses perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Wisatawan Asing,” tuturnya.
Selain itu, Koster menegaskan pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi wisatawan mancanegara yang tidak membayar PWA.
“Wisatawan asing yang belum membayar Pungutan Wisatawan Asing dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan di Daya Tarik Wisata,” tutup Koster. (*/D)




















