FPDP-Bali Diskusi Publik, Bahas Sengkarut Transportasi Pariwisata di Bali.
Bali, Kabar1news.com — Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali mengadakan diskusi publik dengan tema “Permasalahan Transportasi Pariwisata Sebagai Sektor Penting dalam Pariwisata Bali”.
Dalam diskusi tersebut, Made Darmayasa selaku koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali mengatakan, ada 6 point yang menjadi pembahasan hari ini sesuai dengan tuntutan FPDP-Bali.
“Kami di sini menyampaikan 6 tuntutan yang kami sudah sampai di rancangan raperda ya, kami ingin berdiskusi sesuai tuntutan kami,” ujar Made Darmayasa di sela-sela diskusi tersebut di Badung, Bali pada, Rabu (21/5/25).
Ia mengungkapkan, ada beberapa hal yang mengalami perubahan semenjak adanya transportasi online yang di mana ada sisi negatif dan ada sisi positifnya.
“Tapi, yang menjadi banyak persoalannya ada masalah tarif, tentu ini harus jelas, karena harus ada pembedaan dan kuota juga, kebutuhan kendaraan di Bali ini sangat tinggi, itu bisa dilihat bagaimana macet sampai hari ini, ” katanya.
Darmayasa, saat ini ada 119 paguyuban yang tergabung dalam dari Forum Pejuang Driver Pariwisata Bali. “Secara keseluruhan kurang lebih yang sudah terdata dalam paguyuban ini ada 5 ribu anggota,” ucapnya.
Karena itu, kata Darmayasa mendorong supaya apa yang menjadi diskusi bersama hari ini dapat menemukan titik persoalannya demi Pariwisata yang berkualitas.
“Yang kami harapkan jadi kan Perda, supaya Pariwisata Bali kita ini berkualitas, kuotanya taksinya harus jelas sesuai dengan kebutuhan, kemudian vendor di tata ulang, pembenahan tarif,” tandasnya.
Begitu juga dengan KTP, harus berdomisili di Bali, sebagaimana yang diterapkan di Surabaya harus menggunakan KTP di sana. Selain itu, pelat mobil juga harus ter registrasi DK khusus yang berbisnis di Pariwisata, kecuali kalau mobil dari luar yang datang hanya untuk berlibur.
“Yang kami lebih tekanan adalah persyaratan aplikasi, misalnya di Surabaya, registrasi nya mengunakan KTP Surabaya, di Bali ko semua KTP, tapi itu sudah diubah setelah ada tuntutan dari FPDP-Bali. Begitu juga dengan plat mobil, harus sesuai dengan Permenhub 118 tahun 2018 pasal 2 huruf B, itu kendaraan harus beroperasi sesuai dengan wilayah registrasinya,” katanya.
Lanjut Darmayasa, Pariwisata Bali saat ini dimudahkan dengan aplikasi, namun registrasi melalui aplikasi itu juga sangat merugikan dari segi harga, semuanya dijual murah. ” inikan dimonopoli sama aplikasi,” tandasnya.
Karena itu, Forum Pejuang Pariwisata Bali telah memulai melakukan diskusi soal batas atas tarif, baik untuk tamu lokal maupun internasional. ” Kami sudah menyampaikan tapi itu belum fiks, kami perlu diskusi terlebih dahulu,” tutupnya. (*/D)




















