Lamongan,Kabar1news.com – Mencuatnya pemberitaan yang santer mengenai dugaan penggelapan santunan yatim yang terjadi di salah satu Lembaga Sekolah Madrasah di desa Gembong, Kecamatan Babat, kabupaten lamongan.
Berawal dari temuan awak media di lapangan, santunan yatim untuk Lembaga Sekolah Madrasah untuk pencairan awal sebesar Rp. 2.000.000,- dipotong pihak sekolah dari 8 anak yatim penerima santunan, masing-masing sebesar Rp. 500.000,- dengan alasan untuk uang koordinasi. Sedangkan pada pencairan kedua sebesar Rp. 5.800.000,- dipindahkan ke rekening pribadi oknum guru berinisial NH, sebesar Rp. 3.300.000,- dan diterimakan kepada 8 anak yatim penerima santunan masing-masing hanya Rp. 2.500.000,- saja.
Dengan berbagai alasan pihak Lembaga Sekolah Madrasah tersebut memutar balikkan fakta, yakni uang santunan yang harusnya diterimakan kepada 8 anak yatim penerima santunan masing-masing sebesar Rp. 5.800.000,- hanya diterimakan Rp. 2.500.000,- pihak Lembaga Sekolah Madrasah beralasan dibagikan kepada 11 anak kurang mampu lainnya, akan tetapi awal pihak Lembaga Sekolah Madrasah tidak bisa membuktikan hitam di atas putih tentang kesanggupan para orang tua wali bahwa santunan tersebut bersedia dibagi rata kepada 11 anak kurang mampu lainnya.
Rabu (27/10/2021), pihak Lembaga Sekolah Madrasah tersebut mendatangi masing-masing penerima santunan anak yatim, guna meminta tanda tangan hitam di atas putih kesanggupan orang tua wali bahwa santunan tersebut dibagi kepada 11 anak kurang mampu lainnya. Akan tetapi ada kejanggalan, dalam surat pernyataan tersebut tertanggal 20 Agustus 2021, serta meminta tanda tangan dengan cara mengintimidasi orang tua wali.

Salah satu orang tua wali berinisial U.L saat dimintai keterangan awak media, menjelaskan, “Kemarin hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 saya disuruh menandatangani pernyataan yang tertanggal 20 Agustus 2021, aneh kan mas,” ujarnya.
Tidak terima dengan perbuatan dholim dari pihak Lembaga Sekolah itu, akhirnya tepat hari jum’at, 29 Oktober 2021, beberapa orang tua wali melaporkan kedholiman tersebut ke Mapolres Lamongan, dengan surat tanda terima pengaduan masyarakat (Dumas) nomor : STTPM/378/X/2021.
Dengan harapan keadilan dijunjung tinggi di Kabupaten Lamongan, terlebih oknum yang tega memakan hak anak yatim segera diproses sesuai hukum yang berlaku. (Red)





















