Dinas Pendidikan Bojonegoro Pastikan Beasiswa Sesuai Prosedur
BOJONEGORO, Kabar1News.com – Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Pendidikan memastikan pencairan Beasiswa Bojonegoro 2026 tahap lanjutan terus berjalan. Saat ini proses verifikasi telah rampung dan memasuki tahap pemeriksaan administrasi akhir sebelum dana disalurkan.
Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro Anwar Mukhtadlo, Kamis, 2 Juli 2026, menjelaskan verifikasi selesai hingga diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati pada Senin, 29 Juni 2026. Berkas seluruh penerima kini diserahkan ke bagian keuangan untuk pengecekan ulang.
2.670 Berkas Diperiksa Satu per Satu
Menurut Anwar, jumlah berkas yang masuk cukup banyak, yakni sekitar 2.670 berkas. Karena itu, setiap dokumen dipastikan sesuai persyaratan agar penyaluran tepat dan akuntabel.
“Setelah berkas diserahkan, masih ada tahapan verifikasi, pemeriksaan administrasi, hingga penyelesaian di keuangan. Semua dilakukan untuk memastikan beasiswa disalurkan sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jadwal pengumpulan berkas tahap lanjutan tahun ini disesuaikan dengan penyelarasan kebijakan terkait kebutuhan penerima. Setelah pembahasan selesai, pelaksanaan beasiswa dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bukan untuk Bayar UKT ke Depan
Anwar juga menegaskan, Beasiswa Bojonegoro merupakan bantuan pengganti biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah dibayarkan mahasiswa.
“Jadi bukan untuk membiayai UKT semester mendatang, melainkan sebagai pengganti biaya pendidikan yang sudah dikeluarkan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Rincian Penerima Tahap 1B
Pada tahap 1B atau lanjutan, beasiswa akan dibagikan kepada 2.670 mahasiswa, dengan rincian:
1. 14 mahasiswa penerima Beasiswa Pondok Pesantren
2. 113 mahasiswa penerima Beasiswa Keluarga Miskin
3. 334 mahasiswa penerima Beasiswa Scientist
4. 2.209 mahasiswa penerima Beasiswa Sepuluh Sarjana
Pemkab Bojonegoro mengimbau penerima bersabar menunggu proses administrasi. Dinas Pendidikan berkomitmen menyelesaikan seluruh tahapan secara cermat agar penyaluran beasiswa 2026 tepat sasaran, tertib administrasi, dan sesuai aturan.
(Bjnkb/Red)




















