Lamongan,Kabar1news.com – Viral dan menjadi sorotan masyarakat di medsos !!! Dengan judul Salah Satu Oknum Guru MI di Desa Gembong – Babat, Diduga Gelapkan Bantuan Santunan Yatim.
Berawal dari, Oknum guru di salah satu Madrasah ternama, di desa Gembong, Kecamatan Babat, dituding mengelapkan bantuan bagi anak yatim, dengan dalih mempermudah proses bagi si penerima, akan tetapi terhembus kabar bahwa hal itu dimanipulasi oleh oknum guru berinisial NH.
Shodiqin, S. Ag selaku Kepala Sekolah, yang juga mengetahui kejanggalan yang dilakukan oknum guru di Lembaga dibawah kepemimpinannya, saat dikonfirmasi awak media di ruangannya, Minggu (24/10/2021), menjelaskan, “Kita sudah kumpulkan 8 orang tua wali penerima bantuan santunan itu mas, dan setuju bahwa bantuan yang untuk 8 orang itu akan dibagi rata kepada 19 orang lainnya,” terang Kepala Sekolah yang sekaligus sebagai KKM (Ketua Kelompok Madrasah).
Keterangan Kepala Sekolah bertolak belakang dengan fakta di lapangan, pasalnya surat pernyataan pelimpahan dari 8 siswa-siswi penerima bantuan yang dilimpahkan kepada 19 orang yang diajukan pihak sekolah, tidak ada pernyataan tertulis secara resmi.
Oknum guru, NH saat dikonfirmasi oleh awak media via WhatsApp menjawab, “Bukankah kemaren sudah cukup jelas bapak, dengan kehadiran njenengan datang ke sekolahan,” ujarnya.

Saat digali keterangan dari berbagai sumber, bahwa 8 Rekening siswa penerima di pegang oleh NH, serta saldo dipindahkan ke rekening pribadi NH, Entah dengan maksud apa, mungkin ingin memperkaya diri atau ingin menguasai harta anak yatim.
Sumber keterangan dari 8 penerima santunan tersebut tidak dikasihkan uang santunan itu sepenuhnya, yakni pencairan pertama sebesar Rp. 2.000.000,- hanya di berikan Rp. 1.500.000,- kepada 8 siswa penerima, yang Rp. 500.000,- oleh oknum NH untuk uang koordinasi, terang saat itu.
Sedangkan pencairan santunan yang kedua yakni Rp. 5.800.000,- hanya diberikan Rp. 2.500.000,- kepada masing-masing 8 penerima, dengan rincian pemindahan rekening dari si penerima ke rekening NH tertanggal 22-23-24 Oktober 2021 dipindah ke rekening NH sebesar Rp. 500.000,- masing-masing dilakukan dua kali pemindahan, jadi tiap si penerima dipindahkan perhari Rp. 1.000.000,- ke rekening pribadi NH, yang dilakukan selama 3 hari berturut-turut, dengan total pemindahan si penerima total Rp. 3.000.000,- dan yang diterimakan kepada para penerima santunan hanya Rp. 2.500.000,- untuk pencairan tahap kedua.
Dalam KUHP Pasal 372 dijelaskan mengenai penggelapan, “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun”.
Babak baru kelanjutan dugaan penggelapan santunan yatim oleh Madrasah di desa gembong, kecamatan babat. Terdengar bahwa orang tua wali dipaksa untuk tandatangani surat pernyataan, setelah masalah tersebut mencuat di publik.
Dugaan penggelapan santunan yatim yang berasal dari yayasan Al Rahmah untuk Madrasah itu membuat pihak terduga pelaku penggelapan ketar-ketir, serta berupaya bagaimana cara untuk menutupi masalah Tersebut.
Surat pernyataan kesanggupan untuk 8 orang tua wali penerima santunan itu tertulis, bahwa santunan sebesar Rp. 5.800.000,- /anak itu akan dibagi lagi kepada penerima lainnya. Bagaimana mungkin yang awalnya pihak lembaga sekolah madrasah (Kepala Sekolah Shodiqin, S. Ag) saat dikonfirmasi salah satu awak media di ruangannya, pada minggu (24/10/2021) waktu lalu, yang awalnya tidak sanggup memberikan bukti surat pernyataan kesanggupan oleh 8 orang tua penerima.
Bantuan yang bersumber dari Arab Saudi melalui yayasan Al Rahmah ini diperuntukkan bagi siswa-siswi MI tersebut, yakni dengan inisial, VAAP, ZAC, MLA, MLut.A, ASS, M.RL, KB, dan KH, (8 anak Dan 6 orang tua wali karena ada tiga siswa-siswi bersaudara).
Terang salah satu orang tua wali yang minta dirahasiakan namanya itu, menjelaskan, “Kemarin Selasa tanggal 26 Oktober 2021, Saya disuruh tanda tangan pernyataan kesanggupan bahwa bantuan itu dibagi kepada 11 penerima lagi, dan anehnya pernyataan itu kok tertanggal 21 di bulan Agustus 2021, terkesan janggal, awalnya saya tidak mau tanda tangan, akan tetapi saya sedikit dipaksa dan diintimidasi, akhirnya saya tanda tangan di rumah saya dan yang ngantar pernyataan itu ke rumah saya ya oknum guru Mjb dan Ad,” ujarnya gamblang.

Menyikapi surat pernyataan yang dibuat setelah berita penggelapan tersebut mencuat, terlihat bahwasanya kejadian di madrasah tersebut seperti sengaja ditutup-tutupi.
Anehnya, Jika dihitung analisa santunan total sebesar Rp. 5.800.000,- itu hanya diterimakan Rp. 2.500.000,- per siswanya, jika dikali 8 orang penerima santunan awal dan ditambah 11 penerima lain yang dibagikan karena inisiatif pihak Madrasah itu berarti jumlah santunan Rp. 47.500.000,- sedangkan jika Rp. 5.800.000,- kalau dikali 8 orang penerima awal adalah Rp. 46.400.000,-. Jadi secara tidak langsung, pihak Lembaga Sekolah tersebut malah tekor Rp. 1.100.000,- .
Menurut keterangan yang digali dari berbagai pihak bahwa, 11 penerima santunan baru yang diajukan pihak Lembaga Sekolah Madrasah itu pun dibuatkan rekening baru untuk pengurusan santunan yang diduga digelapkan, terkesan janggal dan terburu-buru.
Beragam mediasi sudah dilakukan, Itikad baik dari semua pihak penerima santunan, dirasa sudah menempuh jalan buntu maka keluarga penerimaan santunan berencana akan segera melaporkan persoalan ini ke Polres Lamongan, Bukan nominal santunan lagi yang menjadi titik berat, akan tetapi perbuatan oknum NH melakukan dugaan penggelapan itu yang perlu untuk diusut dan ditindak secara hukum agar tidak terulang hal yang sama di lembaga sekolah lain di kabupaten Lamongan. (***Yn)





















