Sabtu, Januari 28, 2023
Kabar1News
Advertisement
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
Kabar1News
No Result
View All Result

Beranda » Delik dan Unsur Pidana yang Dihadapi Notaris dalam Menjalankan Jabatannya

Delik dan Unsur Pidana yang Dihadapi Notaris dalam Menjalankan Jabatannya

by jurnalis
21 November 2022
in Nasional, ORGANISASI
Delik dan Unsur Pidana yang Dihadapi Notaris dalam Menjalankan Jabatannya

Kabar1news.com – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara jakarta berpendapat bahwa, Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”) tidak memuat ketentuan pidana bagi notaris.

Tapi, hal itu tidak berarti notaris kebal hukum ketika melakukan pelanggaran hukum dalam menjalankan jabatannya.
bahwa dalam menjalankan jabatannya notaris berpotensi melakukan beberapa tindak pidana di antaranya:

1.Pemalsuan dokumen atau surat (pasal 263 dan pasal 264 KUHP).

Contoh :

Pemalsuan surat setoran bea (SSB) perolehan hak atas tanah dan bangunan (“BPHTB”) dan surat setoran pajak (SSP).
Contoh :

2.Membuat akta padahal mengetahui syarat-syarat untuk membuat akta tersebut tidak dipenuhi.
Misalnya, dalam pembuatan perjanjian kredit antara bank dan nasabah.

Notaris tetap membuat akta perjanjian tersebut, meskipun tidak memenuhi syarat lantaran jaminannya bermasalah.
Konsekuensi pembuatan akta seperti itu oleh notaris bisa menyebabkan seseorang hilang hak.

2.Penggelapan (pasal 372 dan pasal 374 KUHP). Misalnya, penggelapan BPHTB yang dibayarkan klien.

3.Pencucian uang (UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang). Modusnya, pemilik uang melakukan pembelian saham yang kemudian dicatat dalam akta notaris. Modus pembelian saham memudahkan pelaku pencucian uang untuk memindahkan uang.
Jika berbentuk saham, otomatis uang hasil kejahatan menjadi sah, sehingga mudah dipindahkan sesuai keinginan pelaku tindak pidana.

Karenanya, notaris sebagai profesi bertugas membuat akta pendirian perusahaan dan jual beli saham diminta mewaspadai kemungkinan terjadinya pencucian uang.
4.Memberikan keterangan palsu di bawah sumpah (pasal 242 KUHP). Contohnya, kasus keterangan palsu yang diberikan seorang notaris di Jawa Timur yang menjadi saksi dalam sebuah perkara pidana.
Dasar hukum :

1.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)

2.Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

3.Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Tags: Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara jakarta

Related Posts

Sukses di Gelar, Kali Pertama FKBN Kota Bekasi Selenggarakan LDKO Bersama Siswa SMPN 1.
Bela Negara

Sukses di Gelar, Kali Pertama FKBN Kota Bekasi Selenggarakan LDKO Bersama Siswa SMPN 1.

22 Januari 2023
Sarmuji “Kereta Cepat Sebagai Lokomotif Kemajuan Indonesia”
Nasional

Sarmuji “Kereta Cepat Sebagai Lokomotif Kemajuan Indonesia”

17 Januari 2023
Dewan Pers Terbitkan Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers
ORGANISASI

Dewan Pers Terbitkan Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers

17 Januari 2023
FKBN Kulon Progo Hadiri Pelantikan Bakorda FKBN Purworejo
Bela Negara

FKBN Kulon Progo Hadiri Pelantikan Bakorda FKBN Purworejo

15 Januari 2023
Ketua Dewan Pers Baru Resmi Terpilih, Dr.Ninik Rahayu Menjabat di Masa Periode Keanggotaan 2022-2025
ORGANISASI

Ketua Dewan Pers Baru Resmi Terpilih, Dr.Ninik Rahayu Menjabat di Masa Periode Keanggotaan 2022-2025

15 Januari 2023
Ini Pesan Panglima TNI dan Kapolri Kepada Anggota TNI – POLRI
Nasional

Ini Pesan Panglima TNI dan Kapolri Kepada Anggota TNI – POLRI

11 Januari 2023
Ketum Forpim PTKIS Kopertais IV Jatim Lantik Pengurus Zona Pantura
ORGANISASI

Ketum Forpim PTKIS Kopertais IV Jatim Lantik Pengurus Zona Pantura

9 Januari 2023
Presiden RI Didampingi Pangdam I/BB Cek Ruas Tol Pekanbaru-Dumai dan Tinjau Terowongan Perlintasan Satwa
Nasional

Presiden RI Didampingi Pangdam I/BB Cek Ruas Tol Pekanbaru-Dumai dan Tinjau Terowongan Perlintasan Satwa

6 Januari 2023
Presiden RI Tinjau RSUD Arifin Achmad, Pasar Bawah dan Peresmian Tol Pekanbaru-Bangkinang
Nasional

Presiden RI Tinjau RSUD Arifin Achmad, Pasar Bawah dan Peresmian Tol Pekanbaru-Bangkinang

5 Januari 2023
Load More

Internal Corner :

Pasang Iklan :

JMSI Corner :

Spesial Moment :

Spesial Corner : JMSI “Klik The Link”.

Kabar Satu Podcast Show : (Klik)

Hari Jadi Tuban :

Gempur Rokok Ilegal :

Spesial Corner :

Bela Negara :

Kategori Berita Lainnya :

Semangat Baru :

Market Place UMKM : ( Klik )

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.