Senin, Juni 15, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Delik dan Unsur Pidana yang Dihadapi Notaris dalam Menjalankan Jabatannya

Delik dan Unsur Pidana yang Dihadapi Notaris dalam Menjalankan Jabatannya

by jurnalis
21 November 2022
in Nasional, ORGANISASI
Delik dan Unsur Pidana yang Dihadapi Notaris dalam Menjalankan Jabatannya

Kabar1news.com – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara jakarta berpendapat bahwa, Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”) tidak memuat ketentuan pidana bagi notaris.

Tapi, hal itu tidak berarti notaris kebal hukum ketika melakukan pelanggaran hukum dalam menjalankan jabatannya.
bahwa dalam menjalankan jabatannya notaris berpotensi melakukan beberapa tindak pidana di antaranya:

1.Pemalsuan dokumen atau surat (pasal 263 dan pasal 264 KUHP).

Contoh :

Pemalsuan surat setoran bea (SSB) perolehan hak atas tanah dan bangunan (“BPHTB”) dan surat setoran pajak (SSP).
Contoh :

2.Membuat akta padahal mengetahui syarat-syarat untuk membuat akta tersebut tidak dipenuhi.
Misalnya, dalam pembuatan perjanjian kredit antara bank dan nasabah.

Notaris tetap membuat akta perjanjian tersebut, meskipun tidak memenuhi syarat lantaran jaminannya bermasalah.
Konsekuensi pembuatan akta seperti itu oleh notaris bisa menyebabkan seseorang hilang hak.

2.Penggelapan (pasal 372 dan pasal 374 KUHP). Misalnya, penggelapan BPHTB yang dibayarkan klien.

3.Pencucian uang (UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang). Modusnya, pemilik uang melakukan pembelian saham yang kemudian dicatat dalam akta notaris. Modus pembelian saham memudahkan pelaku pencucian uang untuk memindahkan uang.
Jika berbentuk saham, otomatis uang hasil kejahatan menjadi sah, sehingga mudah dipindahkan sesuai keinginan pelaku tindak pidana.

Karenanya, notaris sebagai profesi bertugas membuat akta pendirian perusahaan dan jual beli saham diminta mewaspadai kemungkinan terjadinya pencucian uang.
4.Memberikan keterangan palsu di bawah sumpah (pasal 242 KUHP). Contohnya, kasus keterangan palsu yang diberikan seorang notaris di Jawa Timur yang menjadi saksi dalam sebuah perkara pidana.
Dasar hukum :

1.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)

2.Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

3.Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Tags: Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara jakarta

Related Posts

Kades NU Silaturahim ke PCNU Lamongan, Perkuat Sinergi untuk Kemaslahatan Umat
KOMUNITAS

Kades NU Silaturahim ke PCNU Lamongan, Perkuat Sinergi untuk Kemaslahatan Umat

15 Juni 2026
TP PKK Bojonegoro Kunker dan Pembinaan Administrasi di Sembunglor
ORGANISASI

TP PKK Bojonegoro Kunker dan Pembinaan Administrasi di Sembunglor

5 Juni 2026
PJI Bojonegoro Wujudkan Program Pasang Listrik Gratis, 2 Warga Penerima Sambut Bahagia
ORGANISASI

PJI Bojonegoro Wujudkan Program Pasang Listrik Gratis, 2 Warga Penerima Sambut Bahagia

1 Juni 2026
Audiensi PJI dan DPRD Lamongan Bahas Nasib Media Lokal
ORGANISASI

Audiensi PJI dan DPRD Lamongan Bahas Nasib Media Lokal

25 Mei 2026
Pengukuhan BKP Tingkat Desa, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Rawat Kondusivitas
Daerah

Pengukuhan BKP Tingkat Desa, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Rawat Kondusivitas

19 Mei 2026
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Negara Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Kawasan Hutan
LIPSUS

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Negara Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Kawasan Hutan

18 Mei 2026
Rapat Rutin PJI Bojonegoro Bahas Kepedulian Sosial dan Penguatan Organisasi
ORGANISASI

Rapat Rutin PJI Bojonegoro Bahas Kepedulian Sosial dan Penguatan Organisasi

17 Mei 2026
Muswil PERADIN Jatim Digugat, Wakil Ketua Ajukan Keberatan ke BPP
ORGANISASI

Muswil PERADIN Jatim Digugat, Wakil Ketua Ajukan Keberatan ke BPP

7 Mei 2026
Jenderal TNI (Purn) Bibit Waluyo Tegaskan Arah Pembangunan Nasional Harus Lurus
Nasional

Jenderal TNI (Purn) Bibit Waluyo Tegaskan Arah Pembangunan Nasional Harus Lurus

5 Mei 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.