Minggu, Juni 7, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » BNSP Dan Dewan Pers Sepakat Akan Mengembangkan Sistem Kompetensi Kerja Nasional Di Bidang Pers

BNSP Dan Dewan Pers Sepakat Akan Mengembangkan Sistem Kompetensi Kerja Nasional Di Bidang Pers

by jurnalis
28 April 2021
in Nasional

Jakarta,Kabar1News.com – Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Dewan Pers sepakat untuk mengembangkan Sistem Kompetensi Kerja Nasional di bidang pers. Hal itu disampaikan oleh Ketua BNSP Kunjung Masehat dan Ketua Dewan Pers Muhammad Nur dalam audiensi yang dilakukan pada Senin (26/04/2021) di Ruang Rapat BNSP, Jakarta.

Dilansir dari Batamnow.com dan website resmi Dewan pers, acara audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun, Ketua Komisi Pendidikan Dewan Pers Jamalul Insan dan diterima BNSP oleh Ketua BNSP Kunjung Masehat, Wakil Ketua BNSP Miftakul Aziz dan para anggota BNSP.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi, BNSP memberikan Lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja.

Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 bahwa Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) diberikan amanah untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja untuk memastikan kompetensi seseorang yang didapatkan melalui pembelajaran, pelatihan maupun pengalaman kerja.

“Dalam Sertifikasi Kompetensi Kerja, BNSP memberikan lisensi kepada LSP agar mereka dapat melaksanakan proses Sertifikasi Kompetensi Kerja,” ujar Kunjung, Selasa (27/04).

Dalam hal ini, Wakil Ketua BNSP Miftakul Aziz mengatakan bahwa BNSP akan memberikan lisensi kepada LSP yang telah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pers atau Kominfo untuk melakukan Sertifikasi tersebut.

Meski begitu, Aziz menegaskan bahwa segala hal terkait pers merupakan kewenangan Dewan Pers sehingga pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di bidang pers akan terus dikoordinasikan dengan Dewan Pers.

Hal tersebut karena berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers diamanatkan untuk membina dan mengawasi Insan Pers agar terciptanya kemerdekaan Pers.

Maka dari itu, BNSP sebagai lembaga yang diberikan amanat untuk melaksanakan Sertifikasi Profesi Nasional perlu bersama-sama dengan Dewan Pers untuk mengembangkan Sistem Sertifikasi Kerja Nasional di Bidang Pers.

Selain itu, Muhammad Nuh selaku Ketua Dewan Pers mengatakan bahwa Sertifikasi Kompetensi di bidang pers tidak akan pernah berhenti karena Ilmu akan terus-menerus berkembang.

Dalam Sertifikasi Kompetensi Kerja, pelatihan secara berkelanjutan adalah hal mutlak yang harus dilakukan agar kompetensi wartawan tidak expired. Maka dari itu, Dewan Pers dapat mengembangkan berbagai perangkat yang dibutuhkan dalam Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional bersama BNSP.

Sebelumnya, Dewan Pers telah memiliki Sertifikasi Kompetensi dan Uji Kompetensi khusus bagi Wartawan Indonesia dalam bentuk Sertifikasi Profesi Wartawan yang dilakukan melalui berbagai pelatihan yang dipayungi Dewan Pers.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas wartawan Indonesia. Adapun Kunjung mengatakan bahwa Standar Kompetensi yang telah dimiliki Dewan Pers itu bisa dijadikan sebagai dasar untuk melakukan Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional di bidang pers.

Hingga saat ini pun, Dewan Pers telah memiliki 18 penguji aktif untuk menguji Uji Kompetensi Wartawan. Menurut Miftakul Aziz, penguji tersebut nantinya dapat disertifikasi secara nasional sebagai Asesor Kompetensi. Dalam hal ini, BNSP memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam Sertifikasi Kompetensi Kerja di bidang pers asal sesuai dengan aturan perundangan yang ada.

“Masyarakat perlu tahu bahwa BNSP dan Dewan Pers memiliki semangat dan itikad baik untuk mengembangkan Sistem Sertifikasi Nasional bagi insan pers,” ujar Aziz.

Dalam acara audiensi tersebut, hadir pula rekan-rekan media dari RTV, Inews, TV One, Kompas TV, Tempo, Republika, Wartakota dan media lainnya. Adapun BNSP dan Dewan Pers akan melakukan pembahasan teknis lebih lanjut terkait pelaksanaan Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional di bidang Pers ini. (***)

Related Posts

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Negara Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Kawasan Hutan
LIPSUS

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Negara Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Kawasan Hutan

18 Mei 2026
Jenderal TNI (Purn) Bibit Waluyo Tegaskan Arah Pembangunan Nasional Harus Lurus
Nasional

Jenderal TNI (Purn) Bibit Waluyo Tegaskan Arah Pembangunan Nasional Harus Lurus

5 Mei 2026
Pemerintah Terbitkan Permenaker 2026, Perkuat Perlindungan Pekerja di Indonesia
Kementerian

Pemerintah Terbitkan Permenaker 2026, Perkuat Perlindungan Pekerja di Indonesia

2 Mei 2026
DPP PPP Resmi Tetapkan Kepengurusan DPW PPP Jawa Timur Masa Bakti 2026–2031
Nasional

DPP PPP Resmi Tetapkan Kepengurusan DPW PPP Jawa Timur Masa Bakti 2026–2031

1 April 2026
Permintaan Beras Organik Nasional Terus Meningkat, Peluang Pasar Dinilai Sangat Besar
Nasional

Permintaan Beras Organik Nasional Terus Meningkat, Peluang Pasar Dinilai Sangat Besar

15 Maret 2026
Prabowo Resmi Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Aturan di Provinsi Terdampak Bencana
Nasional

Prabowo Resmi Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Aturan di Provinsi Terdampak Bencana

21 Januari 2026
Investasi 2025 Tembus Rp1.931 Triliun, Hilirisasi Serap Jutaan Tenaga Kerja
Nasional

PSN RDMP Balikpapan Perluas Lapangan Kerja di Sektor Energi dan Industri Pendukung

18 Januari 2026
Investasi 2025 Tembus Rp1.931 Triliun, Hilirisasi Serap Jutaan Tenaga Kerja
Nasional

HKI: Hilirisasi dan Sinergi Pendidikan Tinggi Kunci Terciptanya Lapangan Kerja

18 Januari 2026
Investasi 2025 Tembus Rp1.931 Triliun, Hilirisasi Serap Jutaan Tenaga Kerja
Nasional

Investasi 2025 Tembus Rp1.931 Triliun, Hilirisasi Serap Jutaan Tenaga Kerja

18 Januari 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.