Rabu, Oktober 28, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Belajar Eksaminasi Putusan Komisi Etik Terhadap AKBP Brotoseno

Belajar Eksaminasi Putusan Komisi Etik Terhadap AKBP Brotoseno

by jurnalis
21 Juni 2022
in RAGAM
Belajar Eksaminasi Putusan Komisi Etik Terhadap AKBP Brotoseno

 

MEDAN – Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia telah ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listiyo Sigit Prabowo, MSI pada tanggal 14 Juni 2022 sebelum HUT Bhayangkara.

Salah satu yang diatur dalam Bab VI KKEP Peninjauan Kembali Pasal 83 ayat 1 dan ayat 2 yang pada intinya merumuskan norma baru yakni:

“Kapolri berwenang melakukan peninjauan yang dapat dilakukan apabila terdapat sesuatu kekeliruan dan/atau ditemukan alat bukti yang baru”, ujar Dr. Alpi Sahari SH. M.Hum Dosen Pascasarjana dan Ketua Prodi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara melalui keterangan tertulisnya kepada awak media Senin (20/06).

Di dalam hukum acara pidana terkait peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan oleh terpidana dengan berbagai alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP dan atau Jaksa selaku penuntut umum.

Di dalam Hukum Acara Pidana menurut hemat saya majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara termasuk Mahkamah Agung tidak memiliki hak untuk melakukan peninjauan kembali, namun dapat melakukan eksaminasi terhadap putusan, sehingga terminologi “peninjauan kembali” dalam peraturan Polri dimaksud dapat berimplikasi kekacauan auran hukum dalam tata tertib dan keteraturannya bukankan Polri di dalam menciptakan Harkamtibmas berpegang teguh pada ketertiban dan keteraturan.

Hukum acara pidana sendiri di dalam merumuskan terminologi “peninjauan kembali” sebagai upaya hukum luar biasa berpegang teguh pada prinsip due process of law sebagai lawan dari arbitary process yaitu suatu proses yang berdasarkan kuasa aparat penegak hukum semata-mata.

Terkait sidang komisi etik terhadap AKBP Brotoseno yang terduga pelanggar dan diputus bersalah dengan sanksi meminta ma’af dan demosi adalah personil Polri, penuntut adalah personil Polri, pembela adalah personil Polri dan Majelis Komisi Etik yang menyidangkan adalah personil Polri sehingga penggunaan terminologi “Peninjauan Kembali” kurang tepat termasuk legal standing Kapolri untuk melakukan peninjauan kembali karena Kapolri bukan pihak yang terlibat dalam sidang komisi etik dimaksud.

Dalam hal Kapolri menilai keputusan Komisi Etik tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat seharusnya Kapolri melakukan eksaminasi terhadap Putusan Komisi Etik apalagi sidang etik berada dalam lingkup internal Kepolisian bukan lingkup peradilan umum. Eksaminasi terfokus pada substansi pertimbangan komisi etik yang memutus terduga pelanggar termasuk putusan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

Belajar dari eksaminasi atau sering disebut dengan legal annotation dengan kriteria penilaian terhadap putusan yakni: pertama, apakah pertimbangan hukum telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum. Kedua, apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar. Kedua, apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.

Putusan Komisi Etik terhadap AKBP Brotoseno yang tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga menurut Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listiyo Sigit Prawobo, MSI setelah berdiskusi dengan berbagai pihak pihak memerlukan revisi dengan penambahan klausula peninjauan kembali menurut pendapat saya mengandung kekeliruan di dalam tertib hukum karena persoalan substantif nya bahwa komisi etik yang memutus AKBP Brotoseno salah di dalam pertimbangan hukum karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum bukan rasa keadilan masyarakat sebagai standar Kapolri dalam merevisi dengan menambahkan klausula peninjauan kembali.

Dapat saya contohkan pertimbangan komisi etik dalam memutus AKBP Brotoseno berdasarkan pertimbangan prestasi dan perilaku yang bersangkutan selama menjadi personel Kepolisan. Pertimbangan ini tentunya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum sehingga perlu di eksaminasi pertimbangannya degan memutus PDTH AKBP Brotoseno.

Ketidaksesuaian pertimbangan komisi etik yang memutus AKBP Brotoseno dengan sanksi berupa permintaan ma’af dan demosi karena tidak sesuai dengan prinsip hukum “Notoire Feiten Notorius” artinya telah diketahui umum dan tidak perlu dibuktikan bahwa AKBP Brotoseno melakukan perbuatan pidana di dalam menjalankan tugas dengan menyalahgunakan kewenangan.

Di dalam prinsip hukum pidana dikenal dengan pemberatan sanksi bagi pejabat yang melakukan tindak pidana termasuk rumusan delik penyalahgunaan kewenangan di dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

Di dalam tindak pidana umum saja terhadap kasus penggelapan membedakan kualifikasi delik ancaman pidanaantara Pasal 372 dengan Pasal 374 yakni “karena hubungan kerja atau pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, disamping delik-delik yang dirumuskan secara materiil (de delicten met materiele omschrijving) dan delik-delik yang dikualifikasi oleh akibatnya (de door het gevolg gequalificeerde delicten).

Untuk itu mari kita sama-sama belajar terkait kualifikasi “rasa keadilan masyarakat” turup Dr. Alpi. (*/Red)

Related Posts

345 Atlet POPDA dan 30 PEPARPEDA Bojonegoro Resmi Diberangkatkan
OLAH RAGA

345 Atlet POPDA dan 30 PEPARPEDA Bojonegoro Resmi Diberangkatkan

27 Oktober 2026
Kuasa Hukum Desak MKD Tindaklanjuti Laporan Dugaan KDRT Anggota DPR
HUKUM

Kuasa Hukum Desak MKD Tindaklanjuti Laporan Dugaan KDRT Anggota DPR

27 Oktober 2026
Pemeran Video Dewasa 13 Menit di Bali Diburu, 2 WNA Prancis Masuk Daftar Cekal Imigrasi
Berita

Pemeran Video Dewasa 13 Menit di Bali Diburu, 2 WNA Prancis Masuk Daftar Cekal Imigrasi

26 Oktober 2026
Polres Bojonegoro Tangkap Pelaku Love Scamming, Tipu Korban Pakai Akun FB Palsu Raup Rp24,3 Juta
KRIMINAL

Polres Bojonegoro Tangkap Pelaku Love Scamming, Tipu Korban Pakai Akun FB Palsu Raup Rp24,3 Juta

26 Oktober 2026
Bongkar Peredaran di Terminal Rajekwesi hingga Jalan Veteran, Satresnarkoba Bojonegoro Sita 8,6 Gram Sabu
KRIMINAL

Bongkar Peredaran di Terminal Rajekwesi hingga Jalan Veteran, Satresnarkoba Bojonegoro Sita 8,6 Gram Sabu

26 Oktober 2026
Bupati Wahono: Festival Sandur Rawat Tradisi, HJB 349 Bikin Bojonegoro Adem dan Membanggakan
Budaya

Bupati Wahono: Festival Sandur Rawat Tradisi, HJB 349 Bikin Bojonegoro Adem dan Membanggakan

25 Oktober 2026
Penuh Kehangatan, Kodim 0812/Lamongan dan Keluarga Suno Sepakati Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Berita

Penuh Kehangatan, Kodim 0812/Lamongan dan Keluarga Suno Sepakati Penyelesaian Secara Kekeluargaan

24 Oktober 2026
Keren! Festival Sandur 2026 di Alun-alun Sukses Curi Perhatian Warga Bojonegoro
Budaya

Keren! Festival Sandur 2026 di Alun-alun Sukses Curi Perhatian Warga Bojonegoro

24 Oktober 2026
Dandim 0812/Lamongan Minta Maaf kepada Korban, Oknum Anggota Terancam Sanksi Tegas
Berita

Dandim 0812/Lamongan Minta Maaf kepada Korban, Oknum Anggota Terancam Sanksi Tegas

23 Oktober 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.