Babak Baru, Kanwil BPN Bali Akan Menjalankan Praperadilan Besok di PN Denpasar Pasca Ditetapkan Tersangka
Bali, Kabar1News.com — Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang menjerat Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging memasuki babak baru.
Diketahui, sidang praperadilan atas penetapan status tersangka dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada, Jumat (23/1/2026).
Koordinator Tim Advokat Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS), menegaskan bahwa pihaknya akan menguji keabsahan surat penetapan tersangka kepada kliennya dalam sidang praperadilan tersebut.
Menurut GPS, surat penetapan tersangka terhadap kepala kanwil BPN provinsi Bali itu cacat formil. Pasalnya, penyidik menggunakan dasar hukum berupa pasal-pasal yang dinilai tidak berlaku lagi.
Ia menyampaikan, bahwa pasal yang dimaksud yakni Pasal 421 KUHP lama serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menurutnya telah daluarsa.
“Yang kami uji adalah surat penetapan tersangkanya, belum masuk ke pokok perkara,” ujar GPS di Denpasar pada, Kamis (22/1/26).
Selain itu kata GPS, ada dugaan cacat administrasi terkait penyebutan pelaksanaan gelar perkara pada tahun 2022.
“Di dalam surat itu juga terdapat tempus delikti yang menurut kami tidak masuk akal dan dijadikan dasar penetapan tersangka,” tambah mantan Ketua Komisi III DPR RI tersebut.
GPS menegaskan, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena pasal yang disangkakan tidak lagi diakomodasi dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku. Ia menyebut pihak pelapor sendiri telah mengakui bahwa pasal yang digunakan sudah tidak berlaku.
“Sekarang tinggal bagaimana sikap penyidik. Jika Polda Bali juga mengakui bahwa pasal itu tidak berlaku, maka perkara ini seharusnya selesai,” tutupnya. (*/D)





















