Jumat, September 18, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Polemik Tanah Eks SDN Setren III Ngasem Memanas, Komisi A: Jika Hak Warga Harus Dikembalikan

Polemik Tanah Eks SDN Setren III Ngasem Memanas, Komisi A: Jika Hak Warga Harus Dikembalikan

by jurnalis
18 September 2026
in HUKUM, Kebijakan publik, Parlemen, PERISTIWA
Polemik Tanah Eks SDN Setren III Ngasem Memanas, Komisi A: Jika Hak Warga Harus Dikembalikan

Polemik Tanah Eks SDN Setren III Ngasem Memanas, Komisi A: Jika Hak Warga Harus Dikembalikan

BOJONEGORO, Kabar1News.com – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja membahas kejelasan status kepemilikan tanah eks SD Negeri Setren III, Kecamatan Ngasem, di Ruang Komisi A DPRD Bojonegoro, Rabu (16/9/2026).

Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi A, Mustakim, mengungkap sejumlah kejanggalan administrasi terkait riwayat dan keabsahan dokumen pertanahan.

Poin utama yang menjadi sorotan adalah kejanggalan surat hibah yang dipakai sebagai dasar sertifikasi tanah.

Pihak ahli waris, Lastri, mengonfirmasi tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada dokumen hibah tersebut. Hal itu diperkuat saksi dokumen, Sugito, yang mengaku menandatangani surat di waktu berbeda tanpa menyaksikan langsung penandatanganan oleh Lastri.

Selain itu, Komisi A menegaskan bahwa lahan tersebut sejak awal bukan berstatus Tanah Kas Desa (TKD) maupun aset Pemkab Bojonegoro, melainkan milik warga.

Lahan kompensasi yang pernah diberikan kepada warga di masa lalu hanya berupa tanah garapan tanpa proses tukar-menukar resmi (ruislag) yang berkekuatan hukum.

“Kalau bukan miliknya desa maupun Pemkab, sementara ada ahli waris yang mengakui beserta bukti SPPT dan PBB, maka harus ditelusuri riwayatnya secara gamblang. Jika terbukti hak warga, tanah tersebut semestinya dikembalikan kepada pihak yang berhak,” tegas Mustakim.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Zamroni, mengonfirmasi berdasarkan pengecekan fisik per 12 Juli 2026, bangunan SDN Setren III sudah tidak lagi digunakan untuk proses belajar mengajar. Seluruh pelayanan pendidikan telah dialihkan ke SDN 1 Setren, dan lahan tersebut tidak tercatat dalam inventaris aset Dinas Pendidikan.

Merespons fakta tersebut, Mustakim mendesak Dinas Pendidikan segera mengamankan dan memindahkan material atau aset bangunan yang tersisa agar tidak terbengkalai.

“Kalau aset yang sudah lahir, saya kira lebih cepat lebih baik untuk dipindahkan ke sekolah lain daripada rusak. Mending disegerakan dialihkan,” ujar Mustakim.

Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Sudiyono, S.H., menegaskan pembuktian hak atas tanah wajib berpatokan pada Buku C Desa. Pihak mana pun yang namanya tercantum dalam Buku C Desa merupakan pemegang hak yang sah secara hukum.

Dalam rapat tersebut, Komisi A juga mempertanyakan langkah Pemerintah Desa Setren yang secara sepihak mengajukan pendaftaran tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) per 28 Januari 2026.

Anggota Komisi A lainnya, Erik, menyayangkan pengajuan tersebut karena sebelumnya Pemdes dan BPN mengaku tidak ada proses pendaftaran, serta pengajuan terbaru diketahui tidak melalui rekomendasi pihak Kecamatan Ngasem.

Atas temuan tersebut, Komisi A DPRD Bojonegoro mendesak Pemdes Setren dan pihak terkait menghentikan proses pengajuan yang bermasalah dan mengembalikan hak atas tanah kepada warga apabila bukti Buku C Desa dan dokumen pendukung terbukti sah atas nama ahli waris. (*/Red)

Tags: BojonegoroDPRD BojonegoroJika Hak Warga Harus DikembalikanKomisi ANEWSPolemik Tanah Eks SDN Setren III Ngasem Memanas

Related Posts

Barang Bukti 38 Perkara Dimusnahkan, Kejari Lamongan Ungkap Rinciannya
Berita

Barang Bukti 38 Perkara Dimusnahkan, Kejari Lamongan Ungkap Rinciannya

18 September 2026
Hadir Dua Saksi Polisi, Kuasa Hukum RU Bongkar Kejanggalan Penangkapan di PN Denpasar
HUKUM

Hadir Dua Saksi Polisi, Kuasa Hukum RU Bongkar Kejanggalan Penangkapan di PN Denpasar

18 September 2026
Diduga Pungli dan Bolos Kerja, Warga Bayemgede Kepohbaru Bojonegoro Tuntut Sekdes Dicopot
PERISTIWA

Diduga Pungli dan Bolos Kerja, Warga Bayemgede Kepohbaru Bojonegoro Tuntut Sekdes Dicopot

17 September 2026
Sekitar 500 Warga Brengkok Bersatu, Deklarasi Kawal Dugaan Pungli Kades
Berita

Sekitar 500 Warga Brengkok Bersatu, Deklarasi Kawal Dugaan Pungli Kades

15 September 2026
Kejari Lamongan Periksa Kades dan Pokmas Brengkok, Dugaan Pungli PTSL Didalami
Berita

Kejari Lamongan Periksa Kades dan Pokmas Brengkok, Dugaan Pungli PTSL Didalami

15 September 2026
Tumpang Tindih Lahan RTH Jakarta Disorot, Pemprov DKI Didorong Perkuat Data dan Kepastian Hukum
HUKUM

Tumpang Tindih Lahan RTH Jakarta Disorot, Pemprov DKI Didorong Perkuat Data dan Kepastian Hukum

11 September 2026
BCW Desak KPK Usut Hilangnya Segel di Ruang Dirjen Bea Cukai
HUKUM

BCW Desak KPK Usut Hilangnya Segel di Ruang Dirjen Bea Cukai

11 September 2026
Sidang Kasus Narkotika di PN Denpasar, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Konstruksi Penangkapan
Berita

Sidang Kasus Narkotika di PN Denpasar, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Konstruksi Penangkapan

10 September 2026
Dugaan Pungli PTSL Desa Brengkok Makin Didalami, 10 Saksi Korban Jalani Pemeriksaan di Kejari Lamongan
Berita

Dugaan Pungli PTSL Desa Brengkok Makin Didalami, 10 Saksi Korban Jalani Pemeriksaan di Kejari Lamongan

10 September 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.