Banggar DPRD Bojonegoro Soroti Kenaikan Belanja Rp150 Miliar di APBD 2026
BOJONEGORO, Kabar1News.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyoroti ketimpangan antara kenaikan belanja dan pendapatan dalam rancangan Perubahan APBD 2026. Dalam rapat bersama TAPD dan OPD, Kamis (16/7/2026), Banggar mempertanyakan lonjakan belanja Rp150 miliar di tengah proyeksi pendapatan yang hanya naik Rp3 miliar.
Rapat yang digelar di Ruang Banggar DPRD itu dipimpin Ketua Banggar Abdulloh Umar, didampingi Wakil Ketua Bambang Sutriyono dan Mitro’atin. Hadir Sekda Bojonegoro Edi Susanto selaku Ketua TAPD, Sekwan Yayan Rohman, seluruh kepala OPD, serta anggota Banggar seperti Lasuri, Imam Sholikin, M. Suparno, dan lainnya.
Agenda utamanya membahas Perubahan RKPD 2026 sekaligus penyusunan RKPD 2027. Pembahasan juga menyentuh arah pembangunan 2027, program prioritas, hingga kondisi fiskal daerah yang jadi dasar KUA-PPAS dan RAPBD.
*Dana Kurang Bayar Rp1,5 Triliun Masih “Digantung”*
Sekda Edi Susanto menjelaskan, penyusunan pendapatan daerah masih mengacu pada aturan pusat. Isu besarnya adalah *dana kurang bayar (KP) dari pemerintah pusat senilai Rp1,5 triliun*.
Meski sudah diakui lewat PMK Nomor 120 Tahun 2025, dana itu belum bisa dimasukkan ke struktur APBD.
“Sebagaimana diatur dalam PMK, secara formal dana kurang bayar tersebut belum dapat dimasukkan ke dalam perhitungan APBD. Mudah-mudahan nanti ada perkembangan terbaru,” kata Edi.
TAPD menambahkan, target pendapatan Perubahan APBD 2026 disusun dengan asumsi dana KP dan Treasury Deposit Facility (TDF) belum cair hingga akhir tahun. Satu-satunya kenaikan datang dari optimalisasi PAD pajak dan retribusi, tapi nilainya belum signifikan.
Pernyataan itu langsung disorot anggota Banggar, Lasuri. Ia menilai proyeksi pendapatan terlalu konservatif.
“Transfer pusat hanya naik sekitar Rp3 miliar, dari Rp3,280 triliun menjadi Rp3,283 triliun. Saya kira ini menjadi sejarah dalam pembahasan RAPBD. Biasanya perubahan APBD mencapai ratusan miliar, bahkan mendekati Rp1 triliun,” tegas Lasuri.
Ia juga mempertanyakan dasar kenaikan belanja Rp150 miliar sementara pendapatan hampir tidak bergerak. Menurutnya, publik berhak tahu arah kebijakan fiskal daerah.
Lasuri mendorong pusat segera mencairkan dana KP TA 2023-2024. Saat bertemu 4 Dirjen Kemenkeu, DPRD sudah meminta agar sebagian dana itu direalisasikan mulai 2026 untuk memperkuat fiskal Bojonegoro.
“Kalau kita terus bermain aman, pembangunan daerah tentu tidak akan maksimal. Saya optimistis dana kurang bayar tersebut nantinya akan dibayarkan sehingga dapat memperkuat kapasitas fiskal Kabupaten Bojonegoro,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Sekda Edi menegaskan Pemkab wajib menyusun APBD sesuai aturan yang berlaku. Tanpa keputusan resmi pencairan dana KP, dana itu tidak bisa dimasukkan. Pemkab akan terus berkoordinasi dan menyesuaikan jika ada perkembangan.
Rapat ini menjadi langkah awal penyusunan KUA, PPAS, hingga Rancangan APBD Bojonegoro sebelum masuk tahap pembahasan selanjutnya. (*/Red)




















