Komisi A DPRD Bojonegoro Fasilitasi Sengketa Lahan SDN Trenggulunan
Bojonegoro, Kabar1News.com – Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pemanfaatan lahan SDN Trenggulunan Kecamatan Ngasem, Komisi A DPRD Bojonegoro menggelar rapat kerja di ruang komisi A, Rabu (22/4/2026).
Pertemuan ini dilakukan guna mencari solusi atas sengketa aset pendidikan yang melibatkan klaim dari pihak ahli waris. Komisi A menghadirkan jajaran instansi lintas sektor, mulai dari Dinas Pendidikan, BPKAD, Bagian Hukum Setda, Kantor Pertanahan (BPN), hingga Pemerintah Kecamatan Ngasem dan Desa Trenggulunan.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi A, Choirul Anam, didampingi Ketua Komisi A, Lasmiran, serta sejumlah anggota komisi lainnya.
Guna mendapatkan gambaran masalah yang utuh, Komisi A menghadirkan jajaran instansi lintas sektor, mulai dari Dinas Pendidikan, BPKAD, Bagian Hukum Setda, Kantor Pertanahan (BPN), hingga Pemerintah Kecamatan Ngasem dan Desa Trenggulunan.
Wakil Ketua Komisi A, Choirul Anam, menekankan bahwa kejelasan status kepemilikan aset sangat krusial.
Hal ini bertujuan agar fasilitas pendidikan dapat berfungsi maksimal tanpa bayang-bayang konflik sosial di masa depan yang dapat merugikan siswa maupun pihak sekolah.
“Kami ingin memastikan status hukum dan administrasi aset ini benar-benar klir. Jangan sampai ada konflik berkepanjangan yang justru merugikan dunia pendidikan kita,” tegas Choirul Anam di ruang rapat Komisi A.
Dalam forum tersebut, perwakilan instansi memaparkan data administrasi aset daerah, tinjauan aspek hukum, hingga validasi data pertanahan.
Di sisi lain, pihak ahli waris juga diberikan ruang untuk menyampaikan kronologi serta dasar pengaduan mereka secara langsung di hadapan para pemangku kebijakan.
Anggota Komisi A, Erix Maulana Heri Kiswanto, menambahkan bahwa mediasi ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat secara transparan.
Pihaknya berharap ada solusi yang adil bagi ahli waris dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hasil dari rapat kerja ini diharapkan mampu melahirkan solusi yang objektif. Hak-hak masyarakat kita perhatikan, namun kepentingan fasilitas publik untuk sekolah juga harus tetap berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Rapat kerja berakhir dengan kesepakatan untuk melakukan peninjauan lebih lanjut terhadap dokumen pendukung yang diajukan oleh kedua belah pihak guna pengambilan keputusan yang akuntabel.(red)






















