Warga Pancasari Laporkan PT. Handara ke Kejati Bali
Bali, Kabar1News.com — Dugaan pelanggaran tindak pidana atau perdata atas hak guna bangunan. Warga desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng melaporkan pihak PT Bali Handara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin 26 Januari 2026.
Diketahui, sorotan ini menguat setelah Pansus DPRD Bali dengan melakukan inspeksi langsung ke lokasi untuk melihat kondisi lapangan, sekaligus menelusuri awal dugaan persoalan hukum yang menyertai peralihan hak tersebut kepada perusahaan penanaman modal asing (PMA).
Melalui kuasa hukum, Made Suartana, Vernando A.T. Cahya mengatakan, pihaknya mendatangi Kejaksaan tinggi (Kejati) Bali menindaklanjuti temuan Pansus DPRD Bali, atas dugaan alih fungsi lahan.
“Kami datang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk melaporkan dugaan tindak pidana maupun perdata, atas temuan Pansus DPRD Bali kemarin,” ujarnya di Kejati Bali pada Senin (26/1/2026).
Made Suartana, Vernando A.T. Cahya menjelaskan, delik aduan yang dilaporkan meliputi pembabatan vegetasi hutan penyangga. Perubahan bentang alam di kawasan yang memiliki fungsi lindung termasuk tidak adanya atau tidak sesuainya izin lingkungan, sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
Selain itu, kata Vernando, masyarakat Desa Pancasari selama ini jadi langganan banjir setelah adanya proyek Handara Golf and Resort. Yang mana disebutkan aliran air setinggi 6 meter dari kawasan Handara Golf and Resort dialirkan ke gorong-gorong pemukiman warga yang hanya menampung kapasitas air 1 meter.
“Selama ini masyarakat dirugikan tentu karena kebanjiran karena aliran air yang cukup besar kurang lebih 6 meter dialirkan ke aliran 1 meter, jadinya banjir,” jelasnya.
Vernando mengatakan, pihaknya berharap laporan warga Pancasari tersebut dapat ditindaklanjuti secepatnya.
“Untuk proses laporan kami serahkan kepada Kejaksaan, dan kami percaya Kejaksaan tentu akan bertindak atas laporan kami,” tutupnya. (*/D)





















