Satreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap Komplotan Pencuri Pipa Stainless PT Tjiwi Kimia
Sidoarjo, Kabar1News.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap tindak pidana pencurian pipa stainless dengan mengamankan empat tersangka saat Konferensi Pers dipimpin langsung oleh AKP Fahmi Amarullah yang digelar pada Kamis (10/4/2025), sore di Mako Polresta Sidoarjo.
Komplotan pencuri berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo yaitu FF (18), DAR (22) dan SS (34), ketiganya warga Dusun Tado, Desa Singkalan, Balongbendo. Satu sebagai penadah barang curian SH (38), warga Bakungtemenggungan, Balongbendo, Sidoarjo.
Sementara satu lagi tersangka AAS ditetapkan sebagai DPO karena kabur ketika terjadi penangkapan.
“Tiga tersangka pelaku pencurian dan satu penadah berhasil kami amankan. Sementara satu lagi tersangka AAS kami tetapkan sebagai DPO karena kabur saat penangkapan,” ungkap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah,
“Pelaku mengaku terpaksa melakukan
Pencurian pipa stainless karena terpaksa untuk mencukupi kebutuhan ekonomi”, sambungnya.
Pelaku mengaku melakukan pencurian ini sudah kali kelima di PT Tjiwi Kimia. Para pelaku masuk dengan cara menggunakan tangga untuk memanjat tembok pabrik menuju lokasi penampungan barang sementara tempat pipa stainless yang akan dicuri berada.
Setelah masuk, mereka menggergaji pipa tersebut menggunakan gergaji besi. Setelah itu, satu persatu yang sudah digergaji ini dilempar ke luar pagar tembok. Kemudian, FF bersama temannya menjualnya ke tersangka SH. Aksi mereka diketahui warga yang tinggal di sekitar pabrik
“Agar aksi pencurian berjalan mulus tanpa mengundang kecurigaan para pelaku memasukan pipa stainless ke dalam selokan air ketika memotong pipa stainless dengan cara digergaji yang membutuhkan waktu 30 menit”, imbuhnya.
“Pelaku pencurian diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP”, pungkas Fahmi. (*/Pmbyn)






















