Minggu, Mei 31, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » LBH Gepansor Bali Minta Togar Situmorang Minta Maaf ke Masyarakat Bali

LBH Gepansor Bali Minta Togar Situmorang Minta Maaf ke Masyarakat Bali

by jurnalis
7 Maret 2025
in Daerah, ORGANISASI
LBH Gepansor Bali Minta Togar Situmorang Minta Maaf ke Masyarakat Bali

LBH Gepansor Bali Minta Togar Situmorang Minta Maaf ke Masyarakat Bali.

Bali, Kabar1news.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gepeansor provinsi Bali meminta pengacara DR. Togar Situmorang untuk meminta maaf kepada masyarakat Bali.

Hal tersebut dikatakan, Daniar Trisasongko selaku Lembaga Bantuan Hukum dari Ni Luh Ary Pratami Djelantik atau yang lebih dikenal sebagai Ni Luh Djelantik.

“Oleh karena itu, Togar Situmorang harus minta maaf kepada seluruh rakyat Bali,” ujarnya saat memberikan pernyataan kepada media di Kantor DPD RI perwakilan Bali pada, Jumat (7/3/26).

Menurutnya, apa yang dilakukan kliennya dalam hal ini Nilu Jelantik sudah benar tidak ada yang salah, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat Bali.

“Ini untuk mengontrol keselamatan masyarakat, terutama adalah menjaga keselamatan pariwisata di Bali,” ucapnya.

Untuk diketahui, Persoalan ini bermula ketika pengacara Dr. Togar Situmorang memberikan pernyataan di media berita terkait kebijakan yang mewajibkan driver transportasi online memiliki KTP Bali. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi karena dinilai diskriminatif dan membatasi hak warga negara.

Tanggapan Dr. Togar ini kemudian direspons oleh Ni Luh Djelantik melalui unggahan di akun Instagram pribadinya dengan caption, *“Hadeh pak Tgar ne jeg lebian munyi”* yang dalam bahasa Indonesia berarti *“Hadeh Pak Togar ini banyak bicara.”*

Unggahan tersebut menuai berbagai reaksi negatif dari masyarakat Bali terhadap Dr. Togar Situmorang. Beberapa komentar netizen bahkan terkesan mengancam, seperti penggunaan kata *“ngelawar”* yang secara harfiah berarti “menjadikan daging cincang.”

Hal ini pun dinilai tidak pantas dan tidak mencerminkan sikap profesional sebagai anggota dewan yang wajib menjaga Persatuan dan Kesatuan tanpa ada maksud Menyerang Kehormatan Seseorang hanya karena Memberikan Pendapat di Media.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD, mengambil langkah hukum demi menjaga Kehormatan dan Martabat Kemanusiaan dengan mengajukan pengaduan ke Badan Kehormatan DPD RI pada Kamis, 27 Februari 2025.

Pengaduan ini didasarkan pada Pasal 6 ayat (1) huruf e Peraturan DPD RI Nomor 05 Tahun 2017 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPD RI, yang menyatakan bahwa pengaduan dapat diajukan oleh masyarakat secara perorangan, kelompok, atau organisasi terhadap anggota, pimpinan DPD, atau pimpinan alat kelengkapan DPD.

Dalam pengaduannya, Dr. Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD, menduga adanya pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Salah satu poin penting dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap anggota DPD wajib mematuhi etika dan perilaku, termasuk bersikap terbuka dalam merespons aspirasi masyarakat tanpa mendiskreditkan seseorang atau sekelompok orang.

Sebagai praktisi hukum, Dr. Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD, menegaskan bahwa pengaduan ini bukan hanya tentang pribadi mereka, melainkan tentang prinsip-prinsip dasar etika dan integritas dalam kehidupan bernegara dan Menekan jangan sampai ada Pelanggaran HAM dan KONSTITUSI Mereka menyoroti beberapa poin penting dalam tanggapan mereka:

Dr. Togar Situmorang menjelaskan bahwa tanggapan Ni Luh Djelantik di media sosial dinilai telah melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018.

“Setiap anggota DPD RI wajib bersikap terbuka dan menghormati aspirasi masyarakat, bukan malah mendiskreditkan individu atau kelompok tertentu,” tegas Dr. Togar Situmorang

Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD, menambahkan bahwa tindakan Ni Luh Djelantik telah menimbulkan dampak negatif dan menggiring opini publik terhadap pernyataan atau pendapat masyarakat.

“Ketika seorang anggota dewan menggunakan media sosial untuk mematahkan tanggapan seseorang dengan bahasa yang menurut kami tidak pantas, hal ini dapat merusak citra lembaga perwakilan rakyat,” ujar Axl Mattew Situmorang.

Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD, menekankan pentingnya menjaga etika dalam berkomunikasi di ruang publik, terutama bagi para pejabat publik.

“Media sosial adalah ruang publik yang dapat diakses oleh siapa saja. Oleh karena itu, setiap pernyataan yang disampaikan oleh pejabat publik harus mencerminkan sikap profesional bukan memecah belah serta membuat gaduh,” jelas Axl Mattew Situmorang.

Dr. Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD, menuntut agar Badan Kehormatan DPD RI menangani pengaduan ini secara transparan dan adil. “Kami percaya bahwa Badan Kehormatan DPD RI akan mengambil langkah yang tepat untuk memastikan bahwa etika dan integritas lembaga perwakilan rakyat tetap terjaga,” kata Dr. Togar Situmorang.

Pengaduan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga etika dan integritas dalam kehidupan bernegara tidak dengan cara Membungkam pendapat Orang Lain terutama bagi para pejabat publik agar tetap Peka tidak Memperolok Seseorang dalam mengeluarkan pendapat dalam kerangka UUD 45, Pancasila, NKRI serta Bhineka Tunggal Ika dan berharap kasus ini dapat ditangani dengan cepat dan adil demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat DPD RI.

“Dengan adanya peristiwa ini kami juga tidak akan menutup kemungkinan untuk mengambil langkah Hukum untuk Konsultasi dan Melaporkan Dugaan Pidana ke BARESKRIM POLRI dan termasuk Badan Hukum Negara lainnya seperti Perlindungan Hukum kepada Menteri HAM, LPSK RI dan Menkopolkumham serta Presiden Prabowo” tutup Dr. Togar Situmorang.

Sementara itu, Ketua Badan kehormatan DPD-RI, Ismeth Abdullah usai melakukan pemeriksaan terhadap Ni Luh yang dalam hal ini DPD-RI perwakilan Bali mengatakan, hasilnya verifikasi hari ini akan dibawa ke pusat untuk dirumuskan secara bersama-sama.

“Kita telah mendengarkan informasi dari ibu Ni Luh, kita akan bawa ke pusat,” ujarnya usai pertemuan berlangsung di DPD-RI provinsi Bali pada, Jumat (7/3/25).

Selain itu, ketua Badan Kehormatan DPD-RI ini, memastikan bahwa persoalan tersebut akan diumumkan sebelum sidang paripurna atau sebelum akhir bulan.

“Jadi, ngk ada yang serem-serem ya,” tutup Ismeth Abdullah. (*/D)

Tags: BaliGepansorLBHMasyarakatMintaMinta MaafNEWSTogar Situmorang

Related Posts

Polsek Mantup Bersama Koramil dan Satpol PP Patroli Malam, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Daerah

Polsek Mantup Bersama Koramil dan Satpol PP Patroli Malam, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

31 Mei 2026
Audiensi PJI dan DPRD Lamongan Bahas Nasib Media Lokal
ORGANISASI

Audiensi PJI dan DPRD Lamongan Bahas Nasib Media Lokal

25 Mei 2026
Pemkab Bojonegoro Alokasikan Rp 16 Miliar Dana Bagi Hasil Cukai ke 15.925 Pekerja Pabrik Rokok
Daerah

Pemkab Bojonegoro Alokasikan Rp 16 Miliar Dana Bagi Hasil Cukai ke 15.925 Pekerja Pabrik Rokok

22 Mei 2026
Pengukuhan BKP Tingkat Desa, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Rawat Kondusivitas
Daerah

Pengukuhan BKP Tingkat Desa, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Rawat Kondusivitas

19 Mei 2026
Rapat Rutin PJI Bojonegoro Bahas Kepedulian Sosial dan Penguatan Organisasi
ORGANISASI

Rapat Rutin PJI Bojonegoro Bahas Kepedulian Sosial dan Penguatan Organisasi

17 Mei 2026
Wabup Bojonegoro Sapa Pekerja Pabrik Rokok di Baureno
Daerah

Wabup Bojonegoro Sapa Pekerja Pabrik Rokok di Baureno

14 Mei 2026
Desa Pesen Jadi Pilot Project Peluncuran Desa Sehat JKN dan Penguatan KDKMP di Bojonegoro
Daerah

Desa Pesen Jadi Pilot Project Peluncuran Desa Sehat JKN dan Penguatan KDKMP di Bojonegoro

12 Mei 2026
IPM Naik, Jumlah Penduduk Miskin di Lamongan Masih 145 Ribu Jiwa
Daerah

IPM Naik, Jumlah Penduduk Miskin di Lamongan Masih 145 Ribu Jiwa

8 Mei 2026
Muswil PERADIN Jatim Digugat, Wakil Ketua Ajukan Keberatan ke BPP
ORGANISASI

Muswil PERADIN Jatim Digugat, Wakil Ketua Ajukan Keberatan ke BPP

7 Mei 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.