Staf PPI Benoa Bali Dilaporkan ke Polda Bali.
Bali, Kabar1news.com – Dugaan pencemaran nama baik Staf Operasional Pelindo Property Indonesia (PPI) Benoa Marina Bali dilaporkan ke polda Bali oleh Fiona Magdalena Yapsawaky selaku direktur PT Jatarim Binau Lines pada 24 Februari 2025.
Fiona Magdalena Yapsawaky Mengatakan, pihaknya telah melaporkan Staf Operasional Pelindo Property Indonesia (PPI) yang bertugas di Benoa Marina Bali atas nama RAH. “Kami melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang ITE,”ujar Fiona
Menurutnya, Staf Operasional Pelindo Property Indonesia tersebut dilaporkan karena yang bersangkutan sudah mengirimkan pesan chat kepada semua klien dan kapten kru miliknya yang mengatakan bahwa Kapal yang berada dibawah naungannya beroperasi tanpa izin dan izinnya sudah tidak berlaku.
“Dia chat – chat kesemua klien, semua kapten dan kru saya, baik yang ada di Indonesia maupun yang ada di luar negeri. Dan juga menjelek-jelekkan saya di dalam chat yang dia sebarluaskan,”ungkap Fiona
Lebih lanjut, Fiona menerangkan bahwa pesan chat tersebut dirinya dapatkan dari kliennya yang kirim kepadanya di tanggal 8 Januari, lalu kemudian pesan tersebut dirinya diamkan.
“Terus saya dapat lagi di tanggal 16 Januari, di mana saya counter yang bersangkutan, Rey Andrew Handoko, tapi tidak mendapatkan respon,”pungkasnya
Fiona mengaku, Saat dirinya sedang berlibur di Jepang, dirinya mendapatkan lagi pesan WhatsApp di tanggal 28 Januari, 29 Januari, di mana WhatsApp tersebut tetap disebarluaskan oleh yang bersangkutan. Dan memaksa dirinya untuk pulang ke Indonesia untuk melaporkan yang bersangkutan ke polisi.
Fiona berharap dengan adanya laporan tersebut mudah – mudahan ini bisa dikembangkan oleh pihak kepolisian Polda Bali untuk selanjutnya nanti bisa diperiksa.
Sementara itu, Rey Andrew Handoko, Staf Operasional Pelindo Property Indonesia Benoa saat di hubungi melalui WA untuk meminta tanggapan terkait laporan tersebut sampai berita ini turun belum ada respon.




















