Kemenag Bojonegoro Sosialisasi Netralitas ASN di Pilkada 2024.
Bojonegoro, Kabar1news.com – Guna menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kementerian Agama (Kememag) Bojonegoro Jawa Timur menggelar Sosialisasi netralitas, hak dan kewajiban ASN di Pilkada 2024.
Bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, diikuti ratusan ASN Kemenag dan
dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bojonegoro, H. Abdul Wahid pada Selasa (5/11) di Aula Kemenag, jalan Pattimura, Bojonegoro.
Kepala Kemenag Bojonegoro Abdul Wahid menyampaikan, sosialisasi bertujuan mengajak seluruh Pegawai ASN di bawah naungan Kemenag agar bersikap netral, sehingga Pilkada 2024 berlangsung damai.
“Pada kegiatan ini, kami sengaja mengundang semuanya, panjenengan semua sebagai ASN untuk menjaga netralitas dalam Pilkada Bojonegoro 2024 sehingga pesta demokrasi tersebut bisa berjalan lancar, adem ayem, damai,” ungkapnya.
Ia menambahkan, giat ini juga sebagai ajang silaturahmi kepada sesama ASN di Lingkup Kantor Kemenag Kabupaten Bojonegoro itu.
“Mari kita meningkatkan kinerja kita dengan tetap menjaga netralitas, terutama netralitas bagi ASN di Lingkup Kantor Kemenag Bojonegoro.Tujuan kita menghadirkan Mas Zaenuri dari Bawaslu Bojonegoro, sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dan netralitas para pegawai, di Pilkada 2024 ini,” tambahnya.
Lanjut dia, netralitas ASN selalu menjadi isu yang mengemuka dalam setiap peristiwa hajatan politik. Dalam pandangan hukum administrasi pemerintahan, maka netralitas ASN sesungguhnya sudah final dan wajib ditaati.
“Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas (pasal 2 huruf f), yaitu Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” imbuhnya.
Jelas Wahid, di dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 juga menyatakan bahwa “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme”
“Hal tersebut sejalan dengan fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa serta tugasnya yaitu; melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan perundang-undangan; memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia,” jelentrehnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Bojonegoro dari Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Mochammad Zaenuri sebagai narasumber menyampaikan tentang pengawasan Bawaslu terhadap netralitas ASN yang berdasarkan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN yang dilakukan oleh Bawaslu di Pilkada Bojonegoro 2024 ini.
“Kami berharap dengan sosialisasi ini bisa menyampaikan rambu-rambu untuk ASN khususnya di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Bojonegoro, karena ini termasuk salah satu bentuk pencegahan agar meminimalisir adanya pelanggaran dalam hal netralitas ASN di wilayah Bawaslu Kabupaten Bojonegoro ini,” paparnya.
Diketahui, Pilkada Bojonegoro 2024, diikuti oleh 2 (dua) pasang calon (paslon) yakni, Nomor 01 Cabup – Cawabup Teguh Haryono – Farida Hidayati dan Paslon Nomor 02 Cabup – Cawabup Setyo Wahono – Nurul Azizah.
(*/Imm/Red)




















