Senin, Mei 18, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Pemerintah Terbitkan Permenaker 2026, Perkuat Perlindungan Pekerja di Indonesia

Pemerintah Terbitkan Permenaker 2026, Perkuat Perlindungan Pekerja di Indonesia

by jurnalis
2 Mei 2026
in Kementerian, Nasional
Pemerintah Terbitkan Permenaker 2026, Perkuat Perlindungan Pekerja di Indonesia

Pemerintah Terbitkan Permenaker 2026, Perkuat Perlindungan Pekerja di Indonesia

 

Jakarta, Kabar1News.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia secara resmi menetapkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola sistem alih daya (outsourcing) di Indonesia.
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja sekaligus menjaga keseimbangan dengan kebutuhan dunia usaha. Kamis (30 April 2026)

Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa penerbitan regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja dalam praktik outsourcing.

“Permenaker ini merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan praktik alih daya berjalan secara tertib, adil, dan bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi perlindungan bagi pekerja,” ujar Ida Fauziyah.

Pokok pengaturan dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. [Foto.Istimewa/*].
Pokok pengaturan dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, diatur beberapa ketentuan utama, antara lain ialah, Pembatasan pelaksanaan outsourcing pada pekerjaan penunjang, Kewajiban perjanjian kerja yang jelas dan transparan
Pemenuhan hak pekerja, termasuk upah, jaminan sosial, dan tunjangan hari raya
Penegasan tanggung jawab perusahaan penyedia dan pengguna jasa.

Pemerintah berharap regulasi ini dapat mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal implementasi kebijakan ini agar dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja maupun dunia usaha,” tambah Ida Fauziyah.

Masa Transisi Implementasi
Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan, pemerintah memberikan masa transisi bagi perusahaan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan ini.

Dengan diterbitkannya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan adaptif terhadap dinamika ekonomi nasional. (**)

*)Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Tags: IndonesiaNEWSPekerjaPemerintahPerkuat PerlindunganPermenaker 2026Terbitkan

Related Posts

Lapas Bojonegoro Deklarasi Bersih HP Ilegal, Narkoba dan Penipuan
Kementerian

Lapas Bojonegoro Deklarasi Bersih HP Ilegal, Narkoba dan Penipuan

8 Mei 2026
Lapas Lamongan Gandeng APH Gelar Razia dan Tes Urine
Kementerian

Lapas Lamongan Ikrar Pemasyarakatan, Perangi Narkoba dan HP Ilegal serta Penipuan

8 Mei 2026
Lapas Lamongan Ikrar Pemasyarakatan, Perangi Narkoba dan HP Ilegal serta Penipuan
Kementerian

Lapas Lamongan Gandeng APH Gelar Razia dan Tes Urine

8 Mei 2026
Imigrasi Ngurah Rai Bali Komitmen Tingkatkan Layanan Publik
Kementerian

Imigrasi Ngurah Rai Bali Komitmen Tingkatkan Layanan Publik

7 Mei 2026
Patroli Keimigrasian Dharma Dewata, Kanwil Imigrasi Bali Berhasil Amankan 62 WNA
Kementerian

Patroli Keimigrasian Dharma Dewata, Kanwil Imigrasi Bali Berhasil Amankan 62 WNA

5 Mei 2026
Jenderal TNI (Purn) Bibit Waluyo Tegaskan Arah Pembangunan Nasional Harus Lurus
Nasional

Jenderal TNI (Purn) Bibit Waluyo Tegaskan Arah Pembangunan Nasional Harus Lurus

5 Mei 2026
Zona Steril Digaungkan, Lapas Bojonegoro Perketat Peredaran Narkoba
Kementerian

Zona Steril Digaungkan, Lapas Bojonegoro Perketat Peredaran Narkoba

23 April 2026
Dirjen Imigrasi Luncurkan Satgas Patroli Imigrasi “Dharma Dewata” di Bali
Kementerian

Dirjen Imigrasi Luncurkan Satgas Patroli Imigrasi “Dharma Dewata” di Bali

15 April 2026
DPP PPP Resmi Tetapkan Kepengurusan DPW PPP Jawa Timur Masa Bakti 2026–2031
Nasional

DPP PPP Resmi Tetapkan Kepengurusan DPW PPP Jawa Timur Masa Bakti 2026–2031

1 April 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.