Sabtu, September 12, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Pemerintah Terbitkan Permenaker 2026, Perkuat Perlindungan Pekerja di Indonesia

Pemerintah Terbitkan Permenaker 2026, Perkuat Perlindungan Pekerja di Indonesia

by jurnalis
2 Mei 2026
in Kementerian, Nasional
Pemerintah Terbitkan Permenaker 2026, Perkuat Perlindungan Pekerja di Indonesia

Pemerintah Terbitkan Permenaker 2026, Perkuat Perlindungan Pekerja di Indonesia

 

Jakarta, Kabar1News.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia secara resmi menetapkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola sistem alih daya (outsourcing) di Indonesia.
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja sekaligus menjaga keseimbangan dengan kebutuhan dunia usaha. Kamis (30 April 2026)

Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa penerbitan regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja dalam praktik outsourcing.

“Permenaker ini merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan praktik alih daya berjalan secara tertib, adil, dan bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi perlindungan bagi pekerja,” ujar Ida Fauziyah.

Pokok pengaturan dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. [Foto.Istimewa/*].
Pokok pengaturan dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, diatur beberapa ketentuan utama, antara lain ialah, Pembatasan pelaksanaan outsourcing pada pekerjaan penunjang, Kewajiban perjanjian kerja yang jelas dan transparan
Pemenuhan hak pekerja, termasuk upah, jaminan sosial, dan tunjangan hari raya
Penegasan tanggung jawab perusahaan penyedia dan pengguna jasa.

Pemerintah berharap regulasi ini dapat mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal implementasi kebijakan ini agar dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja maupun dunia usaha,” tambah Ida Fauziyah.

Masa Transisi Implementasi
Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan, pemerintah memberikan masa transisi bagi perusahaan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan ini.

Dengan diterbitkannya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan adaptif terhadap dinamika ekonomi nasional. (**)

*)Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Tags: IndonesiaNEWSPekerjaPemerintahPerkuat PerlindunganPermenaker 2026Terbitkan

Related Posts

Bukan Cuma Razia Warung, BCW Tantang Bea Cukai Bongkar Pemain Besar di Balik Rokok Ilegal
Berita

Bukan Cuma Razia Warung, BCW Tantang Bea Cukai Bongkar Pemain Besar di Balik Rokok Ilegal

7 September 2026
Bappenas Gandeng Pers BEJO’S sebagai Mitra Strategis Pembangunan Nasional
Berita

Bappenas Gandeng Pers BEJO’S sebagai Mitra Strategis Pembangunan Nasional

5 September 2026
PEMBERITAHUAN PUBLIK STOP PERS, PENEGASAN PEMBERHENTIAN STATUS JURNALIS MEDIA KABAR1NEWS.COM.
Berita

PEMBERITAHUAN PUBLIK STOP PERS, PENEGASAN PEMBERHENTIAN STATUS JURNALIS MEDIA KABAR1NEWS.COM.

29 Agustus 2026
BCW Kritik Rencana Layer Baru Rokok, Minta Kebijakan Dikaji
Berita

BCW Kritik Rencana Layer Baru Rokok, Minta Kebijakan Dikaji

28 Agustus 2026
BCW Uji Transparansi Data Produksi dan Penerimaan Cukai
Berita

BCW Uji Transparansi Data Produksi dan Penerimaan Cukai

28 Agustus 2026
Masyarakat Bisa Adukan Masalah MBG ke BGN, Ini Kanal Resminya
Berita

Masyarakat Bisa Adukan Masalah MBG ke BGN, Ini Kanal Resminya

23 Agustus 2026
BCW Dorong Integrasi Data Bea Cukai dan Pajak
Berita

BCW Dorong Integrasi Data Bea Cukai dan Pajak

21 Agustus 2026
Bea Cukai Watch Dibentuk, Dorong Pengawasan Publik Lebih Kuat
Berita

Bea Cukai Watch Dibentuk, Dorong Pengawasan Publik Lebih Kuat

20 Agustus 2026
Tanpa Kedip, PLN Jaga Keandalan Listrik Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Berjalan Sukses
Berita

Tanpa Kedip, PLN Jaga Keandalan Listrik Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Berjalan Sukses

5 Agustus 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.