Temui Warga Klagensrampat, Kapolsek Maduran Serukan Hal Ini.
Lamongan, Kabar1News.com – Temui warga (tokoh masyarakat-red) Desa Klagensrampat Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur pada Rabu (27/9/2023) pagi, Kapolsek Maduran, Iptu Sudianto menyerukan pencegahan berbagai permasalahan yang kerapkali muncul di masyarakat.
“Kita serukan agar masyarakat waspada terhadap fenomena alam, apalagi saat kemarau panjang akibat perubahan iklim (El Nino-red),” ungkap Itu Sudianto saat dikonfirmasi Kabar1News.com usai giat Jumat Curhat yang digelar hari ini, di Balai Desa Klagensrampat, pada (27/9) siang.
Kapolsek menegaskan, kemarau panjang rentan dengan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Jadi, tingkatkan kewaspadaan. Jangan lupa matikan kompor sebelum meninggalkan rumah, jauhkan korek api dari jangkauan anak-anak, kalau membakar sampah harus tetap dijaga serta matikan muntung rokok sebelum membuangnya,” tegasnya.
Sedangkan terkait mobil/motor bodong (tanpa STNK dan BPKB), Iptu Sudianto mengajak warga menghindari jual beli kendaraan bodong.
“Tidak boleh, karena kendaraan tanpa dilengkapi BPKB dan STNK bisa terindikasi kendaraan curian dan kebanyakan motor bodong dijual murah dan masyarakat mau, padahal membeli kendaraan hasil curian merupakan tindak kejahatan bahwa dalam Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian dengan ancaman 4 tahun penjara,” terangnya.
Ia juga menjawab pertanyaan warga terkait dasar hukum galian C. Jelas dia, perusahaan maupun perorangan yang membeli material tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Membeli tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah,” jelasnya.
Sedangkan terkait aktivitas penambangan galian C tidak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Menurutnya, galian C ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal, sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana.
“Nah, itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara. izin untuk galian golongan C sendiri dapat dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda),” paparnya.
Iptu Sudianto berpesan, kalau ada permasalahan di Desa bisa langsung menghubungi Bhabinkamtibmas yang ada di Desa atau kalau ada permasalahan yang besar bisa langsung datang ke Polsek Maduran yang siaga 24 jam atau menghubungi Petugas kepolisian yang kenal.
“Dan juga bisa melalui Kapolsek Maduran di no. Hp 08133039851,” tutupnya. (Imam)






















