10 Tahun Beroperasi, Orela Shipyard Diduga Tidak Mengantongi Izin HPL.
Gresik, Kabar1news.com – Perusahaan yang berlokasi di Desa Ngemboh kecamatan Ujungpangkah kabupaten Gresik, PT Orela Shipyard Diduga perusahaan tersebut tidak mengantongi izin hak pengelolaan lahan (HPL), Padahal perusahaan tersebut sudah beroperasi kurang lebih 10 tahun.
Orela Shipyard sebuah perusahaan galangan kapal yang bergerak di bidang industri transportasi laut di Indonesia berupa pembangunan kapal baru dan perbaikan kapal.
Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik, Hotman Siagian, S.E., S.SIT, M.M melalui Kasi lalu lintas laut Firmawan kepada awak media saat dikonfirmasi terkait peran KSOP dalam proses ijin HPL dan ijin reklamasi mengatakan, KSOP hanya melaksanakan pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran.
“KSOP tidak membuat ijin apapun. Kalau ijin hak pengelolaan lahan (HPL) itu ranah BPN, sedangkan ijin pelaksanaan reklamasi itu ke Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). Jadi tanyakan langsung ke pihak PT. Orela Shipyard,” tandasnya.
Sementara itu, Subagi manager Operasional PT. Orela Shipyard menjelaskan, terkait izin HPL, mengenai belum kelarnya ijin Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sejak berdirinya beberapa tahun silam, kepada awak media mengatakan, saat ini pihak kami masih dalam proses pengurusan. Dan untuk pengurusan HPL, PT. Orela Shipyard ternyata diserahkan kepada pihak ketiga, jadi kami masih menunggu prosesnya selesai.
” Iya masih dalam proses pengurusan,” ujarnya, Rabu (26/7/2023).
Diketahui, luas lahan yang diurus HPL itu, luasnya 5,3 hektar. Lahan tersebut sudah diurug bahkan pelaksanaan reklamasi sudah rampung setelah ijin pelaksanaan reklamasi dari Kementrian Kelautan dan Perikanan turun.
Lebih lanjut, awak media mencari informasi ke Kabid Ijin Usaha dan Komersial DPM-PTSP Gresik Fauzi Budi terkait HPL, menyatakan, sesuai aturan baru, yang punya kewenangan mengeluarkan rekomendasi permohonan ijin HPL adalah dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gresik, bukan DPMPTSP lagi.
“Jadi rekomendasi KSOP tersebut dimasukkan ke BPN Gresik, setelah dinyatakan persyaratan terpenuhi, kemudian diajukan ke BPN Propinsi selanjutnya dikirim ke Kementrian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional untuk diterbitkan Ijin HPL,” bebernya pada Senin (31/7/2023).
Terpisah, dari pihak BPN Gresik, Gigih Kasi Pendaftaran Tanah pada Selasa (1/8/2023) kepada awak media saat diklarifikasi menegaskan, pihak perusahaan itu belum pernah mengajukan permohonan ijin hak pengelolaan lahan (HPL) ke Kantor BPN Gresik. (RD/F2/Red)




















