Rabu, Januari 14, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Dinilai Tak Ada Itikad Baik dari Pihak Sekolah Madrasah Gembong, Babat, Keluarga Korban Penerima Santunan Yatim Lapor Ke Polres Lamongan

Dinilai Tak Ada Itikad Baik dari Pihak Sekolah Madrasah Gembong, Babat, Keluarga Korban Penerima Santunan Yatim Lapor Ke Polres Lamongan

by jurnalis
29 Oktober 2021
in HUKUM, KRIMINAL, PERISTIWA
Dinilai Tak Ada Itikad Baik dari Pihak Sekolah Madrasah Gembong, Babat, Keluarga Korban Penerima Santunan Yatim Lapor Ke Polres Lamongan

Lamongan,Kabar1news.com – Mencuatnya pemberitaan yang santer mengenai dugaan penggelapan santunan yatim yang terjadi di salah satu Lembaga Sekolah Madrasah di desa Gembong, Kecamatan Babat, kabupaten lamongan.

Berawal dari temuan awak media di lapangan, santunan yatim untuk Lembaga Sekolah Madrasah untuk pencairan awal sebesar Rp. 2.000.000,- dipotong pihak sekolah dari 8 anak yatim penerima santunan, masing-masing sebesar Rp. 500.000,- dengan alasan untuk uang koordinasi. Sedangkan pada pencairan kedua sebesar Rp. 5.800.000,- dipindahkan ke rekening pribadi oknum guru berinisial NH, sebesar Rp. 3.300.000,- dan diterimakan kepada 8 anak yatim penerima santunan masing-masing hanya Rp. 2.500.000,- saja.

Dengan berbagai alasan pihak Lembaga Sekolah Madrasah tersebut memutar balikkan fakta, yakni uang santunan yang harusnya diterimakan kepada 8 anak yatim penerima santunan masing-masing sebesar Rp. 5.800.000,- hanya diterimakan Rp. 2.500.000,- pihak Lembaga Sekolah Madrasah beralasan dibagikan kepada 11 anak kurang mampu lainnya, akan tetapi awal pihak Lembaga Sekolah Madrasah tidak bisa membuktikan hitam di atas putih tentang kesanggupan para orang tua wali bahwa santunan tersebut bersedia dibagi rata kepada 11 anak kurang mampu lainnya.

Rabu (27/10/2021), pihak Lembaga Sekolah Madrasah tersebut mendatangi masing-masing penerima santunan anak yatim, guna meminta tanda tangan hitam di atas putih kesanggupan orang tua wali bahwa santunan tersebut dibagi kepada 11 anak kurang mampu lainnya. Akan tetapi ada kejanggalan, dalam surat pernyataan tersebut tertanggal 20 Agustus 2021, serta meminta tanda tangan dengan cara mengintimidasi orang tua wali.

Salah satu orang tua wali berinisial U.L saat dimintai keterangan awak media, menjelaskan, “Kemarin hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 saya disuruh menandatangani pernyataan yang tertanggal 20 Agustus 2021, aneh kan mas,” ujarnya.

Tidak terima dengan perbuatan dholim dari pihak Lembaga Sekolah itu, akhirnya tepat hari jum’at, 29 Oktober 2021, beberapa orang tua wali melaporkan kedholiman tersebut ke Mapolres Lamongan, dengan surat tanda terima pengaduan masyarakat (Dumas) nomor : STTPM/378/X/2021.

Dengan harapan keadilan dijunjung tinggi di Kabupaten Lamongan, terlebih oknum yang tega memakan hak anak yatim segera diproses sesuai hukum yang berlaku. (Red)

Related Posts

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP
HUKUM

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP

13 Januari 2026
Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin
HUKUM

Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin

12 Januari 2026
Buntut Kebakaran Kantor PT Jaya Etika Beton di Bojonegoro, Aparat Curigai BBM Bersubsidi
PERISTIWA

Buntut Kebakaran Kantor PT Jaya Etika Beton di Bojonegoro, Aparat Curigai BBM Bersubsidi

12 Januari 2026
Polisi Tuban Tangkap 2 Pelaku Pencurian Kabel Grounding di PT. SBI
KRIMINAL

Polisi Tuban Tangkap 2 Pelaku Pencurian Kabel Grounding di PT. SBI

8 Januari 2026
Mantan Kasun Desa Tamanprijek Dilaporkan ke Kejari Lamongan
PERISTIWA

Mantan Kasun Desa Tamanprijek Dilaporkan ke Kejari Lamongan

30 Desember 2025
Wabup Tuban Kunjungi Warga Terdampak Angin Kencang, BPBD Diminta Gercep
PERISTIWA

Wabup Tuban Kunjungi Warga Terdampak Angin Kencang, BPBD Diminta Gercep

11 Desember 2025
Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta
HUKUM

Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta

9 Desember 2025
Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim
HUKUM

Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim

6 Desember 2025
Polisi Geledah Studio Produksi Video Pornografi di Bali, WNA dan BB Berhasil Diamankan
KRIMINAL

Polisi Geledah Studio Produksi Video Pornografi di Bali, WNA dan BB Berhasil Diamankan

6 Desember 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.