Selasa, Juni 2, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » WNA Asal Kroasia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai.

WNA Asal Kroasia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai.

by jurnalis
29 Agustus 2023
in Daerah
WNA Asal Kroasia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai.

Melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Seorang Warga Negara Asing atau WNA asal Kroasia berinisial PB, laki-laki, 47 tahun dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai (28/8). Dok.ist©2023@*

WNA Asal Kroasia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai.

Badung – Bali, Kabar1News.com —
Seorang Warga Negara Asing atau WNA asal Kroasia berinisial PB, laki-laki, 47 tahun dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Deportasi terhadap PB dilakukan, akibat penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk memasarkan properti. PB telah dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Senin, 28 Agustus 2023.

Berawal dari informasi masyarakat, PB berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Tim Inteldakim dan bukti-bukti yang ada, PB terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa memasarkan properti.
Padahal, dia merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.

PB terakhir kali masuk ke Indonesia pada 25 Juni 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 23 Agustus 2023.

Kepala Kantor Imigrasi atau Kakanim Ngurah Rai Sugito menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, PB patut diduga berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dengan memasarkan properti sedangkan dia menggunakan izin tinggal kunjungan.

Sugito menambahkan PB dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways QR963 (Denpasar-Doha) dan dilanjutkan dengan penerbangan QR339, yakni Doha-Zagreb.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PB kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian,” tegasnya. (*/red).

Tags: DideportasiImigrasiKroasiaNEWSNgurah RaiWNA

Related Posts

Polsek Mantup Bersama Koramil dan Satpol PP Patroli Malam, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Daerah

Polsek Mantup Bersama Koramil dan Satpol PP Patroli Malam, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

31 Mei 2026
Pemkab Bojonegoro Alokasikan Rp 16 Miliar Dana Bagi Hasil Cukai ke 15.925 Pekerja Pabrik Rokok
Daerah

Pemkab Bojonegoro Alokasikan Rp 16 Miliar Dana Bagi Hasil Cukai ke 15.925 Pekerja Pabrik Rokok

22 Mei 2026
Pengukuhan BKP Tingkat Desa, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Rawat Kondusivitas
Daerah

Pengukuhan BKP Tingkat Desa, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Rawat Kondusivitas

19 Mei 2026
Wabup Bojonegoro Sapa Pekerja Pabrik Rokok di Baureno
Daerah

Wabup Bojonegoro Sapa Pekerja Pabrik Rokok di Baureno

14 Mei 2026
Desa Pesen Jadi Pilot Project Peluncuran Desa Sehat JKN dan Penguatan KDKMP di Bojonegoro
Daerah

Desa Pesen Jadi Pilot Project Peluncuran Desa Sehat JKN dan Penguatan KDKMP di Bojonegoro

12 Mei 2026
IPM Naik, Jumlah Penduduk Miskin di Lamongan Masih 145 Ribu Jiwa
Daerah

IPM Naik, Jumlah Penduduk Miskin di Lamongan Masih 145 Ribu Jiwa

8 Mei 2026
FKBN dan Kejari Lamongan Berkomitmen Perkuat Sinergi Pengawasan Publik
Bela Negara

FKBN dan Kejari Lamongan Berkomitmen Perkuat Sinergi Pengawasan Publik

6 Mei 2026
Bupati Wahono Berangkatkan 1.741 CJH Bojonegoro
Daerah

Pemkab Bojonegoro Luncurkan Program Angkutan Pelajar Gratis 2026

2 Mei 2026
Peringatan Hari Buruh 2026 di Bojonegoro Bernuansa Beda
Daerah

Peringatan Hari Buruh 2026 di Bojonegoro Bernuansa Beda

2 Mei 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.