Wakil Rektor I Unang Tuban Dukung POLRI Tetap Dibawah Naungan Presiden
TUBAN, Kabar1News.com – Wakil Rektor I Universitas Sunan Bonang (Unang) Tuban, Dr. RM Armaya Mangkunegara, S.H., M.H., menyampaikan testimoni dan dukungannya agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia.
Dalam pernyataannya Armaya Mangkunegara menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan yang telah diatur dalam konstitusi.
Menurutnya, hal tersebut penting untuk menjaga profesionalisme, netralitas, serta efektivitas Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan nasional.
Ia menilai Polri memiliki peran strategis sebagai institusi negara yang bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
Ia menyampaikan pandangannya secara obyektif terhadap kedudukan Institusi Polri dalam struktur ketatanegaraan, mengacu pada pasal 30 ayat (4) Undang-undang Dasar Negara RI tahun 1945 ditegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara.
Menurutnya Polri sebagai instrumen keamanan Nasional harus memiliki hubungan langsung dengan Presiden selaku Kepala Negara maupun kepala Pemerintahan, apabila Polri ditempatkan dibawah struktur Kementerian itu merupakan langkah beresiko mendegradasi Marwah Institusi Polri dari alat Alat Negara menjadi sekedar perangkat Kelembagaan yang rentan terhadap intervensi politik sektoral.
Selain itu, mengacu pada pasal 8 Undang-undang no 2 tahun 2002 menjelaskan Posisi Polri secara eksplisit dinyatakan terletak dibawah Presiden secara langsung.
“Ketentuan ini merupakan jaminan bagi profesionalisme dan independensi Kepolisian” Ucapnya.
Dengan garis Komando yang bersifat tunggal, Polri dapat menjalankan fungsi penegakan hukum secara imparsial tanpa terfragmentasi oleh visi Politik menteri yang bisa berubah setiap saat mengikuti dinamika perkembangan politik maupun perubahan Kabinet di Pemerintahan.
Hal ini membuktikan adanya konsistensi hukum bahwa stabilitas keamanan dalam negeri hanya dapat dicapai melalui institusi Kepolisian yang mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Negara tidak melalui pembantu Kepala Negara.
“Penguatan Polri seharusnya difokuskan pada peningkatan kualitas SDM dan akuntabilitas pelayanan bukan para perubahan struktur” Ujar Armaya.
Menempatkan Kepolisian dibawah Kementrian akan menjadi catatan yang tidak baik, fokus reformasi Kepolisian justru malah melenceng dari mandat pokok yang diatur secara konstitusional oleh Undang-undang.
Dengan tetap berada di bawah Presiden, Polri diharapkan dapat bekerja secara profesional, independen, serta fokus pada kepentingan bangsa dan negara.
“Tugas dan tanggungjawab Polri sangat besar dan wajib tetap dibawah Komando Presiden” paparnya.
Sebagai akademisi, Dr. RM Armaya Mangkunegara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga independensi Polri sebagai benteng terakhir keamanan dan ketertiban masyarakat dan Nasional sebagai bagian dari menjalankan amanat Konstitusi
Ia berharap Polri ke depan semakin humanis, transparan, dan dipercaya masyarakat, sehingga mampu menjadi pilar utama dalam menjaga stabilitas nasional serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
“Saya mendukung POLRI yang berintegritas, profesional, mandiri dan senantiasa menjunjung tinggi Akhlakul Karimah” tutupnya. (*/Red)





















