Bali, Kabar1News.com – Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Pesta Budaya Mobile IP Clinic yang dilaksanakan oleh Kemenkumham Bali dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Lapangan Niti Mandala Renon, Jumat (26/5/2023).
Menurut Wagub Bali, Pesta Budaya Mobile IP Clinic ini adalah peluang bagi para pelaku usaha, Kreator, dan seniman. Karena seperti yang diketahui, negara-negara maju mereke sangat menghargai hak kekayaan intelektual.
“Ini merupakan acara yang sangat luar biasa yang ke 8 di Indonesia, tentu di tengah-tengah lagi semangatnya sekarang bagaimana melindungi hak cipta intelektual baik di bidang, kuliner, pelaku kreator, seniman, untuk menjadikan karya-karya menjadi moral ekonomi sebagi ekonomi kapital, karena kita tahu sendiri negara negara-negara maju mereke sangat menghargai hak kekayaan intelektual,” ujarnya.
Wagub Bali pun mengajak masyarakat Bali agar memanfaatkan kesempatan yang ada, jangan sampai karya-karya anak Bali di duplikat apalagi kalau sampai ke ranah hukum.
“Jangan sampai karya-karya mereka diduplikat atau bahkan sampai masuk ke ranah hukum,ini yang kita tidak hendaki di Bali,” tuturnya.
Ia menambahkan, yang paling penting ke depan adalah harus ada pengakuan terhadap hasil kreatifitas, sehingga mereka ke depan mempunyai satu legasi sehingga bisa diteruskan oleh penerus mereka.
“Mereka masih punya mandset bahwa kesenian sebuah persembahan, ndak usah di bayar juga ndak apa-apa. Ke depan kita ndak usah begitu, artinya tidak harus di Bayar, tidak harus mahal. Tapi, harus ada pengakuan bahwa ini adalah hasil kreatifitas mereka gitu ya. Sehingga mereka mempunyai satu legasi kedepan,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan perlindungan Kekayaan Intelektual sangatlah penting bagi dunia industri. Apabila tidak adanya pengakuan dan perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual justru akan menyuburkan pembajakan karya-karya intelektual orang lain. Padahal untuk melahirkan kekayaan intelektual membutuhkan waktu, tenaga, pikiran dan biaya besar serta riset yang cukup panjang.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua menyampaikan bahwa dalam upaya meningkatkan kuantitas dan kualitas KI di Indonesia maka DJKI menetapkan program unggulan tahun 2023 yang berfungsi untuk mendukung percepatan target strategis Kementerian Hukum dan HAM. Pada tahun 2023 juga ditetapkan sebagai tahun tematik bagi Merek ‘Tahun Merek’ dengan slogan ‘Membangun Kesadaran Cinta dan Bangga Merek Indonesia’
Kurniaman menyebutkan peran KI dalam Mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui Pemberdayaan Ekonomi Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sangat diperlukan untuk mendorong pemberdayaan ekonomi sektor UMKM. Terutama setelah kita terdampak krisis global Pandemi COVID-19, peranan inovasi dan kreativitas sektor UMKM diperlukan bagi pemulihan ekonomi nasional.
Melalui kolaborasi layanan publik antara kemenkumham dan Pemprov Bali diharapkan mampu mendorong UMKM agar “naik kelas” dan masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesia dalam program BBI (Bangga Buatan Indonesia) dengan cara melindungi KI nya.
“Saya mengajak bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum mendaftarkan Mereknya untuk segera didaftarkan, kepada para penggiat seni yang belum mencatatkan karya ciptanya agar segera mencatatkan Hak Cipta nya dan ini membutuhkan dukungan Pemerintah Daerah dalam mendorong pertumbuhan KI di wilayah Provinsi Bali,” tutup Kurniaman. (Rilis)