Jakarta,Kabar1News.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pesuli Nusantara beepwndapat bahwa hanya korban pencemaran nama baik di media sosial yang bisa melaporkan ke kepolisian karena tindak pidana ini merupakan delik aduan.
“Jadi, pencemaran nama baik tidak bisa dilaporkan oleh orang lain, kecuali pihak yang dirugikan, dalam hal ini korban,”
Dengan demikian, pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016, misalnya terkait dengan Pasal 27 Ayat (3), hanya korban yang bisa melapor ke kepolisian.
Pasal 27 Ayat (3) menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
jika melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat (2), orang lain bisa melaporkannya ke polisi karena pelanggaran terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan SARA merupakan delik umum atau bukan delik khusus.(Arthur)
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pesuli Nusantara beepwndapat bahwa hanya korban pencemaran nama baik di media sosial yang bisa melaporkan ke kepolisian karena tindak pidana ini merupakan delik aduan.
“Jadi, pencemaran nama baik tidak bisa dilaporkan oleh orang lain, kecuali pihak yang dirugikan, dalam hal ini korban,”
Dengan demikian, pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016, misalnya terkait dengan Pasal 27 Ayat (3), hanya korban yang bisa melapor ke kepolisian.
Pasal 27 Ayat (3) menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
jika melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat (2), orang lain bisa melaporkannya ke polisi karena pelanggaran terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan SARA merupakan delik umum atau bukan delik khusus.(Arthur)