Minggu, Maret 8, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Tim Advokat Made Kasih Datangi Kantor DPD RI Bali

Tim Advokat Made Kasih Datangi Kantor DPD RI Bali

by jurnalis
12 November 2024
in Daerah, HUKUM
Tim Advokat Made Kasih Datangi Kantor DPD RI Bali

Tim Advokat Made Kasih Datangi Kantor DPD RI Bali

Bali, Kabar1news.com — Tim Advokat dari Made kasih alias Selepeg mendatangi kantor DPD RI untuk memohon perlindungan hukum kepada kliennya yang disebut di dakwah dengan sila-sila palsu dan memberikan keterangan palsu di depan persidangan.

Yang pada faktanya, kata Ni Wayan Umi Martina kuasa hukum dari Made Kasih, pihaknya tidak berwewenang menilai keputusan hakim, namun pihaknya akan membela kliennya berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan.

“Di dalam persidangan adanya laporan Polisi, itu kalau di lihat laporan, itu pada saat melapor tindak pidana ke polres, terungkap di persidangan dan dari fakta-fakta itu tidak membawa bukti asli, tidak ada bukti asli yang disita dalam perkara hukum pidana ini,” ujarnya di kantor DPD RI Bali pada, Senin (11/11/24).

Umi Martina mengatakan, penetapan tersangka dengan penyitaan barang bukti itu lebih dulu diturunkan penetapan tersangka. “Jadi, BAP’nya mengandung cacat formil dan cacat Yuridis,” tuturnya.

Ia mengatakan, di dalam persidangan tersebut tidak ada bukti asli, di mana Jaksa mendakwa alternatif satu dengan pasal 242 ayat 1 KUHP dengan memberikan keterangan palsu di persidangan.

“Yang sudah pasti bukti nya adalah putusan yang dinyatakan isi dari pada keterangan terdakwa di dalam keputusan tersebut yang di anggap palsu, yang di mana keputusan aslinya tidak di sertakan dan tidak di buktikan sebagai barang bukti, tetapi hanya foto copy yang di legalisir tidak dicocokkan dengan aslinya,” katanya.

Terkait hal tersebut, anggota DPD RI asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK mengatakan, selaku komite satu di bidang hukum telah mendapatkan penjelasan yang tentunya akan segera berkomunikasi dengan pusat yang tidak memahami persoalan ini.

“Jadi, ada suatu norma yang harus ditegakkan, jika itu tidak berlangsung jangan harap hasil dari keputusan hukum itu bisa sesuai dengan harapan masyarakat, apalagi saya dengar ini proses kasasi yang memiliki suatu keputusan yang ada,” ujarnya.

Senator asal Bali ini menambahkan, ini ada momentum yang sangat bagus untuk mendukung Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk mendukung posisinya sebagai penegak hukum yang bersih.

“Kami segera komunikasi dengan Komisi Yudisial, termasuk juga dengan hak-hak beliau yang di sampaikan kepada kami, dan minggu depan akan segera kita komunikasi stelah masa reses,” tuturnya.

Menurutnya, kalau ini dibiarkan keputusan ini akan menjadi yuris Prudential yanga mungkin akan menjadi acuan hukum, tapi mungkin lebih banyak merugikan masyarakat karena ini sudah melanggar dari rana private.

“ini bukan tentang Made saja tetapi ini untuk masyarakat Bali ke depan. Kami sebagai DPD yang sifatnya independen, tiang masih meminta dokumen kelengkapan dari pak Made, setelah itu diproses dalam satu dua hari ke depan, kita agendakan dan atensi,” tutupnya. (*/Red)

Tags: BaliDatangiDPD RIKantorMade KasihNEWSTim Advokat

Related Posts

Gubernur Khofifah Jajal “Si Mas Ganteng”, Apresiasi Inovasi Transportasi Publik di Tuban
Daerah

Gubernur Khofifah Jajal “Si Mas Ganteng”, Apresiasi Inovasi Transportasi Publik di Tuban

6 Maret 2026
Tim Gabungan Bojonegoro Razia Tempat Hiburan Malam, Ciptakan Ramadan Kondusif
Daerah

Tim Gabungan Bojonegoro Razia Tempat Hiburan Malam, Ciptakan Ramadan Kondusif

5 Maret 2026
Pemkab Pastikan Komoditas Pangan di Tuban Aman
Daerah

Pemkab Pastikan Komoditas Pangan di Tuban Aman

5 Maret 2026
Jungle Padel Beroperasi Lagi, Kasatpol PP Bali: Sudah Tanggung Jawab Pemkab Badung
Birokrasi

Jungle Padel Beroperasi Lagi, Kasatpol PP Bali: Sudah Tanggung Jawab Pemkab Badung

5 Maret 2026
Pemkab Tuban Alokasikan Miliaran Rupiah untuk Program SPAM
Birokrasi

Pemkab Tuban Alokasikan Miliaran Rupiah untuk Program SPAM

5 Maret 2026
Sidang Eks Camat Padangan Bojonegoro, Teller Bank Jatim Beberkan Aturan Pencairan Dana Desa
HUKUM

Sidang Eks Camat Padangan Bojonegoro, Teller Bank Jatim Beberkan Aturan Pencairan Dana Desa

4 Maret 2026
Polsek Kapas Selesaikan Kasus Pencurian Rokok dengan Keadilan Restoratif
HUKUM

Polsek Kapas Selesaikan Kasus Pencurian Rokok dengan Keadilan Restoratif

4 Maret 2026
Pura Dalem Balangan Laporkan 12 Pengacara Eks Kepala BPN Bali ke Polda Bali
Daerah

Pura Dalem Balangan Laporkan 12 Pengacara Eks Kepala BPN Bali ke Polda Bali

4 Maret 2026
Disnaker Bali Pastikan Pekerja Asal Bali di Timur Tengah Aman
Daerah

Disnaker Bali Pastikan Pekerja Asal Bali di Timur Tengah Aman

3 Maret 2026
Load More

Unduh di Playstore :

Ramadhan 2026 :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Spesial Ramadhan:

Spesial Corner : Fai Food – Cerme Gresik.

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.