Tim Advokat Made Kasih Datangi Kantor DPD RI Bali
Bali, Kabar1news.com — Tim Advokat dari Made kasih alias Selepeg mendatangi kantor DPD RI untuk memohon perlindungan hukum kepada kliennya yang disebut di dakwah dengan sila-sila palsu dan memberikan keterangan palsu di depan persidangan.
Yang pada faktanya, kata Ni Wayan Umi Martina kuasa hukum dari Made Kasih, pihaknya tidak berwewenang menilai keputusan hakim, namun pihaknya akan membela kliennya berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan.
“Di dalam persidangan adanya laporan Polisi, itu kalau di lihat laporan, itu pada saat melapor tindak pidana ke polres, terungkap di persidangan dan dari fakta-fakta itu tidak membawa bukti asli, tidak ada bukti asli yang disita dalam perkara hukum pidana ini,” ujarnya di kantor DPD RI Bali pada, Senin (11/11/24).
Umi Martina mengatakan, penetapan tersangka dengan penyitaan barang bukti itu lebih dulu diturunkan penetapan tersangka. “Jadi, BAP’nya mengandung cacat formil dan cacat Yuridis,” tuturnya.
Ia mengatakan, di dalam persidangan tersebut tidak ada bukti asli, di mana Jaksa mendakwa alternatif satu dengan pasal 242 ayat 1 KUHP dengan memberikan keterangan palsu di persidangan.
“Yang sudah pasti bukti nya adalah putusan yang dinyatakan isi dari pada keterangan terdakwa di dalam keputusan tersebut yang di anggap palsu, yang di mana keputusan aslinya tidak di sertakan dan tidak di buktikan sebagai barang bukti, tetapi hanya foto copy yang di legalisir tidak dicocokkan dengan aslinya,” katanya.
Terkait hal tersebut, anggota DPD RI asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK mengatakan, selaku komite satu di bidang hukum telah mendapatkan penjelasan yang tentunya akan segera berkomunikasi dengan pusat yang tidak memahami persoalan ini.
“Jadi, ada suatu norma yang harus ditegakkan, jika itu tidak berlangsung jangan harap hasil dari keputusan hukum itu bisa sesuai dengan harapan masyarakat, apalagi saya dengar ini proses kasasi yang memiliki suatu keputusan yang ada,” ujarnya.
Senator asal Bali ini menambahkan, ini ada momentum yang sangat bagus untuk mendukung Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk mendukung posisinya sebagai penegak hukum yang bersih.
“Kami segera komunikasi dengan Komisi Yudisial, termasuk juga dengan hak-hak beliau yang di sampaikan kepada kami, dan minggu depan akan segera kita komunikasi stelah masa reses,” tuturnya.
Menurutnya, kalau ini dibiarkan keputusan ini akan menjadi yuris Prudential yanga mungkin akan menjadi acuan hukum, tapi mungkin lebih banyak merugikan masyarakat karena ini sudah melanggar dari rana private.
“ini bukan tentang Made saja tetapi ini untuk masyarakat Bali ke depan. Kami sebagai DPD yang sifatnya independen, tiang masih meminta dokumen kelengkapan dari pak Made, setelah itu diproses dalam satu dua hari ke depan, kita agendakan dan atensi,” tutupnya. (*/Red)