Rabu, Januari 28, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Termohon Mangkir, Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali Ditunda

Termohon Mangkir, Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali Ditunda

by jurnalis
23 Januari 2026
in HUKUM, PERISTIWA
Termohon Mangkir, Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali Ditunda

Termohon Mangkir, Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali Ditunda

 

Bali, Kabar1News.com — Sidang praperadilan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran di bidang kearsipan negara ditunda oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada, 23 Januari 2026.

Diketahui, sidang perkara dengan nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps, diputuskan tunda lantaran pihak termohon dalam hal ini Polda Bali tidak hadir dalam persidangan, yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 Wita. Namun, hingga pukul 13.46 Wita, Polda Bali juga tidak kunjung datang dalam persidangan.

‎Kuasa Hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika mengatakan kecewa terhadap ketidakhadiran Polda Bali tanpa pemberitahuan. Ia menilai sikap tersebut mencederai prinsip penghormatan terhadap lembaga peradilan.
‎
‎”Seperti yang kita dengar di media. Bahwa mereka (Polda Bali) tahu hari ini itu ada sidang,” ujar Pasek Suardika saat ditemui di PN Denpasar pada, Jumat (23/1/2026).
‎
‎Lebih lanjut, Pasek Suardika menjelaskan, permohonan praperadilan telah didaftarkan sejak 5 Januari 2026 melalui sistem e-pengaduan. Nomor perkara diterbitkan pada 7 Januari, dan surat panggilan sidang telah diterima Polda Bali pada 13 Januari 2026. Lalu tanggal 23 Januari sidang.
‎
‎“Artinya ada waktu sekitar 10 hari bagi Polda Bali untuk berkoordinasi dan hadir di persidangan. Tapi dia (Polda Bali) tidak hadir, sehingga sidang harus ditunda dua minggu,” katanya.
‎
‎Di sisi lain, Pasek Suardika menilai Polda Bali justru tancap gas menangani perkara lain yang juga menyeret kliennya, meski menggunakan alat bukti yang sama namun dengan penerapan pasal yang berbeda.
‎
‎Bahkan, Polda Bali disebut bergerak cepat dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan (Spridik) hanya dua hari setelah laporan diterima.
‎
‎“Ini cara yang tidak fair. Pemeriksaan terhadap pihak BPN dilakukan hampir setiap hari,” pungkasnya.
‎
‎Adapun majelis hakim memutuskan menunda sidang praperadilan selama satu minggu. Sidang akan kembali berlangsung pada 30 Januari 2026.
‎
‎Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan I Made Daging sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran di bidang kearsipan negara.
‎
‎Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025. (*)

Tags: DitundaKepala BPN BaliNEWSSidang PraperadilanTermohon Mangkir

Related Posts

Pengusaha Glamping di Buleleng Lapor ke Polda Bali, Ini Penyebabnya
PERISTIWA

Pengusaha Glamping di Buleleng Lapor ke Polda Bali, Ini Penyebabnya

26 Januari 2026
Warga Pancasari Laporkan PT. Handara ke Kejati Bali
HUKUM

Warga Pancasari Laporkan PT. Handara ke Kejati Bali

26 Januari 2026
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 8 UU Pers, IWO Bali: Jurnalis Harus Dilindungi
HUKUM

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 8 UU Pers, IWO Bali: Jurnalis Harus Dilindungi

23 Januari 2026
Babak Baru, Kanwil BPN Bali Akan Menjalankan Praperadilan Besok di PN Denpasar Pasca Ditetapkan Tersangka
HUKUM

Babak Baru, Kanwil BPN Bali Akan Menjalankan Praperadilan Besok di PN Denpasar Pasca Ditetapkan Tersangka

22 Januari 2026
Warga Keluhkan Sampah Menumpuk di TPA Tambora Lamongan
PERISTIWA

Warga Keluhkan Sampah Menumpuk di TPA Tambora Lamongan

22 Januari 2026
Ombudsman Bali 2025 Sebut PWA Berpotensi Maladministrasi
Daerah

Ombudsman Bali 2025 Sebut PWA Berpotensi Maladministrasi

21 Januari 2026
Museum Pancasila Berpotensi Langgar Tata Ruang, Pansus TRAP Diminta Turun Tangan
Daerah

Museum Pancasila Berpotensi Langgar Tata Ruang, Pansus TRAP Diminta Turun Tangan

21 Januari 2026
Pengusaha Developer TKB Dilaporkan ke Polres Lamongan, Ini Penyebabnya
HUKUM

Pengusaha Developer TKB Dilaporkan ke Polres Lamongan, Ini Penyebabnya

21 Januari 2026
Putusan MK Terkait Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan Tidak Mengubah Apapun
HUKUM

Putusan MK Terkait Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan Tidak Mengubah Apapun

20 Januari 2026
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.